Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya

Kompas.com, 29 April 2026, 21:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag, HIMPUH

KOMPAS.com - Setiap umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah wajib memahami aturan miqat sebelum memasuki Tanah Suci.

Miqat secara teknis bukanlah rukun haji, melainkan termasuk dalam wajib haji yang berkaitan erat dengan rukun pertama, yaitu Ihram (niat)

Miqat menjadi titik awal dimulainya ihram, yakni saat jemaah mulai berniat dan mematuhi seluruh larangan selama ibadah berlangsung.

Karena itu, miqat bukan sekadar lokasi persinggahan, melainkan bagian penting yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji dan umrah.

Baca juga: 7 Kewajiban Haji, Mulai dari Ihram di Miqat hingga Tawaf Wada

Dirangkum dari laman Kemenag Sulteng dan HIMPUH, berikut penjelasan tentang jenis, tempat, serta tata cara miqat sangat dibutuhkan seluruh jemaah, termasuk dari Indonesia.

Pengertian Miqat dalam Haji dan Umrah

Miqat merupakan salah satu ketentuan pokok dalam ibadah haji dan umrah. Jemaah yang melewati batas miqat wajib memulai ihram sesuai ketentuan syariat Islam.

Baca juga: Masjid Bir Ali, Tempat Miqat Jemaah Haji, Sejarah dan Keunikannya

Secara bahasa, miqat berasal dari bahasa Arab yang berarti waktu yang ditetapkan atau tempat yang telah ditentukan.

Secara istilah, miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW sebagai titik awal untuk memulai ibadah haji dan umrah, terutama mengenakan pakaian ihram serta mengucapkan niat.

Miqat menandai garis batas antara wilayah biasa dengan Tanah Suci. Saat tiba di miqat, seorang jemaah wajib berhenti sejenak untuk berniat ihram dan mulai menaati seluruh larangan ihram.

Jenis-Jenis Miqat

Miqat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu miqat zamani dan miqat makani.

1. Miqat Zamani

Miqat zamani adalah batas waktu pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Untuk ibadah haji, miqat zamani dimulai sejak awal bulan Syawal hingga terbit fajar 10 Dzulhijjah.

Jika seseorang berihram haji di luar waktu tersebut, maka ibadahnya tidak sah sebagai haji dan hanya dihitung sebagai umrah.

Sedangkan untuk ibadah umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun. Artinya, umrah dapat dilakukan kapan saja tanpa batas waktu tertentu.

2. Miqat Makani

Miqat makani adalah batas tempat yang telah ditentukan sebagai lokasi wajib memulai ihram dan berniat haji atau umrah.

Setiap jemaah yang datang dari arah tertentu wajib berihram di lokasi miqat sesuai jalur kedatangannya.

Jika melewati miqat tanpa ihram, maka jemaah harus kembali ke miqat atau membayar dam sesuai ketentuan fikih.

Tempat-Tempat Miqat Makani

Rasulullah SAW telah menetapkan sejumlah tempat sebagai miqat bagi penduduk wilayah tertentu dan siapa saja yang melintasinya dengan niat haji atau umrah.

Rasulullah SAW bersabda, “Tempat-tempat itulah untuk (penduduk) mereka masing-masing dan untuk orang-orang yang datang di tempat-tempat tadi yang bermaksud hendak mengerjakan ibadah haji dan umrah. Adapun orang-orang yang tinggal (di dalam daerah miqat), maka dia (berihram) dari tempatnya sehingga orang Mekkah pun supaya memulai ihramnya dari Mekkah pula.”

Berdasarkan hadis tersebut, lokasi miqat makani meliputi:

1. Dzulhulaifah (Bir Ali)

Miqat bagi penduduk Madinah dan jemaah yang datang melalui Madinah. Tempat ini kini dikenal luas dengan nama Bir Ali.

2. Juhfah

Miqat bagi penduduk Syam seperti Suriah, Mesir, dan wilayah sekitarnya. Karena desa Juhfah sudah tidak berpenghuni, banyak jemaah kini berihram dari Rabigh yang letaknya sebelum Juhfah.

3. Qarnul Manazil

Miqat bagi penduduk Najd. Saat ini kawasan tersebut dikenal sebagai As-Sail Al-Kabir, sekitar 94 kilometer dari Makkah.

4. Yalamlam

Miqat bagi penduduk Yaman. Lokasinya sekitar 93 kilometer dari Makkah.

5. Makkah

Penduduk Makkah yang hendak berhaji memulai ihram dari Makkah.

6. Dzatu Irqin

Miqat bagi jalur dari Irak. Tempat ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama.

Lokasi Miqat Jemaah Haji Indonesia

Jemaah haji Indonesia memiliki ketentuan miqat menyesuaikan jalur kedatangan ke Arab Saudi.

Jemaah Gelombang Pertama

Jemaah gelombang pertama biasanya tiba lebih dahulu di Madinah. Setelah beberapa hari berada di Madinah dan akan berangkat ke Makkah, mereka mengambil miqat di Zulhulaifah (Bir Ali).

Jemaah Gelombang Kedua

Jemaah gelombang kedua biasanya mendarat di Jeddah. Untuk kelompok ini, miqat dapat dilakukan di dalam pesawat atau setibanya di bandara.

Miqat dilakukan di dalam pesawat sesaat sebelum melintasi garis sejajar Qarnul Manazil atau Yalamlam
Bandara King Abdul Aziz Jeddah

Kementerian Agama menetapkan Bandara King Abdul Aziz Jeddah sebagai salah satu miqat makani bagi jemaah haji Indonesia. Ketetapan ini diperkuat keputusan Komisi Fatwa MUI tahun 1980 yang dikukuhkan pada 1981.

Pendapat tersebut juga dikuatkan Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah, yang menyebut jemaah dari arah Yaman dapat memulai ihram setelah tiba di Jeddah karena jarak Jeddah ke Makkah setara dengan Yalamlam ke Makkah.

Keputusan serupa juga dikeluarkan Mahkamah Syar’iyah Qatar dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 1994 yang menyatakan Jeddah dapat dijadikan miqat demi kemaslahatan jemaah dan menghindari kesulitan.

Tata Cara Melaksanakan Miqat

Saat tiba di miqat, jemaah dianjurkan melakukan beberapa tahapan berikut:

1. Mandi dan Bersuci

Jemaah dianjurkan mandi, berwudu, serta membersihkan diri sebelum mengenakan ihram.

2. Mengenakan Pakaian Ihram

Pria memakai dua helai kain ihram putih tanpa jahitan. Sementara wanita mengenakan pakaian syar’i yang menutup aurat.

3. Salat Sunnah Dua Rakaat

Jika memungkinkan, jemaah dapat melaksanakan salat sunnah dua rakaat sebelum berniat ihram.

4. Berniat Haji atau Umrah

Jemaah mengucapkan niat ihram sesuai ibadah yang akan dilaksanakan, baik haji maupun umrah.

5. Membaca Talbiyah

Setelah berniat, jemaah mulai membaca talbiyah dan menjaga diri dari seluruh larangan ihram.

Miqat bukan sekadar batas geografis, tetapi pintu masuk menuju ibadah yang suci. Karena itu, setiap jemaah wajib mengetahui lokasi, waktu, dan tata cara miqat agar ibadahnya sah.

Dengan memahami miqat secara benar, jemaah dapat menjalankan haji dan umrah dengan lebih tenang, tertib, serta sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar