Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 WNI Ditangkap Terkait Haji Ilegal, Saudi Sita Uang hingga ID Haji Palsu

Kompas.com, 30 April 2026, 14:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penegakan aturan haji di Arab Saudi kembali menjadi sorotan setelah aparat keamanan menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik layanan haji ilegal.

Kasus ini tidak hanya mengungkap modus penipuan berbasis digital, tetapi juga mempertegas komitmen pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Haji Ilegal Diburu! Polisi Mekkah Tangkap Pelaku Iklan Palsu hingga Penyelundup Jemaah Tanpa Izin

Penangkapan WNI dan Barang Bukti yang Diamankan

Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (30/4/2026) aparat patroli keamanan di Makkah menangkap tiga WNI setelah mereka terbukti menyebarkan iklan menyesatkan di media sosial.

Iklan tersebut menawarkan layanan haji tanpa izin resmi, sebuah praktik yang dilarang keras oleh otoritas setempat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu.

Ketiga tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku di Arab Saudi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik haji ilegal tidak hanya merugikan calon jamaah secara finansial, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan mereka.

Modus Haji Ilegal di Era Digital

Fenomena haji ilegal kini mengalami transformasi seiring perkembangan teknologi. Jika sebelumnya praktik ini dilakukan secara konvensional, kini pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjangkau korban lebih luas.

Dalam literatur modern tentang manajemen ibadah haji, seperti dijelaskan dalam buku Manajemen Penyelenggaraan Ibadah Haji karya Ahmad Kartono, digitalisasi layanan memang membuka akses informasi, tetapi juga menghadirkan celah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Modus yang digunakan umumnya menawarkan paket haji “tanpa antre” atau “jalur cepat”, yang pada kenyataannya tidak memiliki dasar hukum resmi.

Baca juga: Haji 2026: Jangan Berangkat Sebelum Cek Izin, Ini Risikonya

Aturan Ketat: Tidak Ada Haji Tanpa Izin

Pemerintah Arab Saudi menegaskan prinsip“No Hajj without a permit” atau tidak ada haji tanpa izin.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan jamaah serta kelancaran pelaksanaan ibadah.

Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (14/4/2026) Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa visa haji merupakan satu-satunya dokumen resmi bagi jamaah internasional.

Visa lain seperti visa turis, kunjungan, transit, maupun umrah tidak dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji.

Bagi warga yang tinggal di Arab Saudi, izin haji hanya dapat diperoleh melalui platform resmi seperti Nusuk. Selain itu, akses digital juga tersedia melalui sistem Absher dan portal Muqeem.

Kebijakan ini menunjukkan adanya transformasi digital dalam tata kelola haji yang semakin ketat dan terstruktur.

Pembatasan Akses ke Makkah

Sebagai bagian dari pengamanan musim haji 2026, pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan pembatasan masuk ke Kota Makkah.

Hanya individu dengan izin resmi, seperti pemegang visa haji atau pekerja di area suci, yang diperbolehkan memasuki wilayah tersebut.

Sementara itu, ekspatriat tanpa dokumen sah akan langsung diputar balik di pos pemeriksaan. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak pertengahan April 2026, bertepatan dengan awal bulan Dzulqa’dah.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kepadatan berlebih yang dapat mengganggu keselamatan jamaah.

Baca juga: Arab Saudi Imbau Jemaah Cek Keaslian Izin Haji Sebelum ke Tanah Suci

Dampak dan Imbauan bagi Calon Jamaah

Kasus penangkapan tiga WNI ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji dari Indonesia.

Otoritas Arab Saudi mengimbau agar seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.

Dalam buku Fiqh Ibadah karya Yusuf Qardhawi, dijelaskan bahwa ibadah haji tidak hanya menuntut kesiapan spiritual, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat mengurangi kesempurnaan ibadah itu sendiri.

Oleh karena itu, penting bagi calon jamaah untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, termasuk izin resmi dan sistem pendaftaran yang transparan.

Antara Ibadah dan Kepatuhan

Ibadah haji pada hakikatnya adalah perjalanan spiritual yang menuntut keikhlasan dan ketaatan.

Namun dalam praktiknya, aspek administratif juga menjadi bagian tak terpisahkan dari kesempurnaan ibadah tersebut.

Kasus haji ilegal menunjukkan bahwa keinginan untuk beribadah tanpa diimbangi pemahaman aturan dapat berujung pada risiko besar.

Tidak hanya secara hukum, tetapi juga dari sisi keselamatan dan keberlangsungan ibadah itu sendiri.

Pada akhirnya, haji bukan sekadar tujuan, tetapi proses yang harus ditempuh dengan cara yang benar.

Di tengah ketatnya regulasi, kepatuhan menjadi bagian dari bentuk ketaatan yang lebih luas, bukan hanya kepada negara, tetapi juga kepada nilai-nilai syariat itu sendiri.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar