Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan di Daycare Yogyakarta, MUI: Melanggar Maqoshid Syariah

Kompas.com, 1 Mei 2026, 07:56 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Dari total 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip maqoshid syariah, khususnya dalam menjaga keturunan atau anak.

Ia juga menyayangkan kejadian ini kembali terulang setelah sebelumnya kasus serupa terjadi di daycare di Depok dan Riau. Bahkan, menurutnya, jumlah korban di Daycare Little Aresha Yogyakarta berpotensi lebih banyak mengingat tempat tersebut telah lama beroperasi.

Baca juga: Menitipkan Anak di Daycare, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap para tersangka. Ia mendorong penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera.

"Sehingga menimbulkan efek jera agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Ini menjadi alarm keras terkoyaknya ruang ramah anak yang menjadi tanggungjawab kita semua untuk menjaga generasi muda harapan bangsa," kata Siti Ma'rifah saat berbincang dengan MUI Digital, Selasa (28/4/2026).

Siti Ma'rifah menilai peristiwa ini seharusnya tidak terjadi karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga menyoroti keberadaan Daycare Little Aresha yang disebut berdiri tanpa izin resmi.

Menurutnya, setiap daycare wajib memiliki izin operasional serta menjalani proses akreditasi secara berkala.

"Izin operasional dan harus diakreditasi secara berkala dan harus adanya protokol keselamatan dan perlindungan anak yang harus dimiliki daycare sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlalu," tegasnya.

Ia menambahkan, pengelola daycare harus memiliki kompetensi dan kualifikasi dalam pengasuhan anak yang dibuktikan dengan sertifikasi serta tes psikologi untuk memastikan kondisi jasmani dan rohani yang sehat.

"Selain persyaratan administratif, pengelola harus memberikan akses seluas-luasnya kepada orang tua untuk memonitor perkembangan putra-putrinya melalui CCTV dan pelaporan," ungkapnya.

Siti Ma'rifah juga mengingatkan agar orang tua tidak dilarang hadir atau dibatasi akses pengawasan terhadap anak dengan alasan melatih kemandirian.

Ia menegaskan bahwa daycare wajib menyediakan sarana pengawasan, termasuk akses CCTV bagi orang tua.

Selain itu, ia meminta pemerintah untuk lebih proaktif dalam menertibkan daycare yang tidak memiliki izin.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik menyimpang yang berpotensi menimbulkan korban anak.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran biaya murah dari layanan daycare.

"Penjelasan sepihak penyelenggara daycare harus langsung melalukan observasi tentang kebenarannya dan jangan takut melapor jika ditemui kejanggalan dan pelanggaran," sambungnya.

Ia juga mengingatkan orang tua agar peka terhadap perubahan perilaku anak sebagai langkah deteksi dini apabila terjadi kekerasan.

Apa Itu Maqoshid Syariah

Maqoshid syariah (atau maqāṣid al-syarī‘ah) adalah konsep dalam Islam yang merujuk pada tujuan-tujuan utama dari hukum syariat. Intinya, semua aturan dalam Islam dibuat bukan sekadar perintah, tapi untuk menjaga kemaslahatan (kebaikan) manusia dan mencegah kerusakan.

Konsep ini banyak dibahas dalam disiplin Usul Fikih, terutama oleh ulama seperti Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa min Ilm al-Usul dan Asy-Syatibi dalam karyanya Al-Muwafaqat fi Usul al-Sharia.

Tujuan Utama Maqoshid Syariah

Secara umum, maqoshid syariah bertujuan menjaga lima hal pokok:

1. Menjaga agama (hifz ad-din)

2. Menjaga jiwa (hifz an-nafs)

3. Menjaga akal (hifz al-‘aql)

4. Menjaga keturunan (hifz an-nasl)

5. Menjaga harta (hifz al-mal)

Contoh sederhana: larangan kekerasan untuk menjaga jiwa dan keturunan; larangan minuman keras untuk menjaga akal, dan; aturan zakat untuk menjaga harta dan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Peran Orang Tua Kunci Pendidikan Anak, Pesan KH Qosim di Purworejo

Ketika Siti Ma'rifah menyebut kasus kekerasan anak bertentangan dengan maqoshid syariah, maksudnya adalah tindakan tersebut melanggar tujuan utama syariat, khususnya melindungi anak (keturunan) dan menjaga keselamatan jiwa.

Singkatnya, maqoshid syariah adalah “roh” di balik hukum Islam. Fokusnya bukan hanya aturan, tapi perlindungan dan kesejahteraan manusia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar