Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren

Kompas.com, 4 Mei 2026, 18:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus dugaan pencabulan yang terjadi di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah.

Sikap ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya keprihatinan publik terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pesantren.

Dilansir dari laman resmi MUI, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan Majelis Ulama Indonesia mendukung penuh atas penegakan hukum terjadinya, terduga atau indikasi dugaan adanya pelecehan seksual, penyimpangan dari sang pengasuh kepada murid-muridnya, santri-santrinya,” tegas Kiai Cholil dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?

Kasus yang Memicu Reaksi Publik

Kasus ini mencuat setelah puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh. Perkara tersebut kini tengah ditangani oleh Polresta Pati.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa laporan telah disampaikan sejak 2024.

Namun, proses hukum yang dinilai berjalan lambat memicu kekecewaan, bahkan berujung pada aksi massa yang mendatangi lokasi pesantren pada Sabtu (2/5/2026).

Situasi ini menunjukkan bagaimana sensitifnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terlebih ketika menyangkut institusi berbasis keagamaan yang selama ini dipercaya masyarakat.

Penegakan Hukum dan Ancaman Main Hakim Sendiri

MUI menilai percepatan penegakan hukum menjadi hal krusial, bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial.

Lambatnya proses hukum dikhawatirkan dapat memicu tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Kiai Cholil menegaskan bahwa penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara transparan dan profesional agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum tetap terjaga.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Minta Pelaku Diproses Tegas

Dorongan Langkah Preventif

Lebih dari sekadar penyelesaian kasus, MUI juga menyoroti pentingnya langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Kiai Cholil, pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, perlu diperkuat secara sistematis.

“Kami minta sebenarnya ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpangan-penyimpangan di dalam penyelenggaraan pendidikan itu,” ujarnya.

Dalam konteks ini, MUI menilai peran lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia perlu dioptimalkan.

Monitoring dan evaluasi berkala dianggap penting untuk memastikan pesantren berjalan sesuai prinsip pendidikan, etika, dan nilai-nilai keagamaan.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Selain peran negara, MUI juga mengajak masyarakat untuk tidak pasif. Keterlibatan publik dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan di lingkungan pendidikan.

“Dan berharap kepada masyarakat terus memantau terhadap lembaga-lembaga pendidikan kepada kita semua untuk melihat jika ada penyimpangan-penyimpangan dimanapun,” kata Kiai Cholil.

Ajakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya lembaga pendidikan atau pemerintah.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Polisi Periksa Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka

Menjaga Marwah Pesantren

Kasus di Pati menjadi ujian serius bagi dunia pesantren di Indonesia. Di satu sisi, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan moral generasi muda.

Namun di sisi lain, kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di dalamnya dapat merusak kepercayaan publik jika tidak ditangani dengan tegas.

MUI menegaskan bahwa penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pembenahan sistem.

Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.

Di tengah sorotan publik, langkah tegas dan transparan menjadi kunci. Sebab, keadilan bagi korban bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan integritas lembaga pendidikan di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar