Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2026, Jamaah Bisa Tanya Ulama di Masjidil Haram via Telepon 24 Jam

Kompas.com, 7 Mei 2026, 10:10 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Transformasi digital di Arab Saudi kini semakin terasa hingga ke pusat ibadah umat Islam dunia.

Menjelang musim haji 2026, otoritas keagamaan di Tanah Suci meluncurkan layanan komunikasi berbasis cloud yang memungkinkan jemaah haji dan umrah berkonsultasi langsung dengan para ulama di Masjidil Haram secara lebih cepat dan fleksibel.

Program tersebut diresmikan Kepala Presidensi Urusan Keagamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Abdurrahman As Sudais, sebagai bagian dari penguatan layanan digital bagi para tamu Allah.

Dilansir dari Arab News, sistem baru ini dirancang untuk menjawab pertanyaan keagamaan jemaah secara efisien melalui pusat panggilan berbasis cloud yang beroperasi selama 24 jam penuh.

“Inisiatif ini merupakan kerangka teknologi terpadu yang meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi dalam penanganan panggilan,” kata Syekh Sudais.

Melalui sistem tersebut, panggilan jamaah akan secara otomatis diteruskan kepada ulama atau syekh yang sedang tersedia, tanpa mengharuskan mereka berada di lokasi tertentu di dalam Masjidil Haram.

Teknologi ini dinilai mampu mengurangi kepadatan di area layanan konsultasi keagamaan sekaligus mempercepat respons terhadap pertanyaan jamaah.

Baca juga: Saudi Gelar Pelatihan Petugas Masjid Nabawi Jelang Musim Haji 2026

Jamaah Bisa Bertanya Langsung kepada Ulama

Kehadiran sistem komunikasi berbasis cloud ini menjadi langkah baru dalam pelayanan haji dan umrah modern.

Jika sebelumnya jamaah harus mendatangi titik layanan tertentu untuk berkonsultasi, kini pertanyaan dapat disampaikan melalui sambungan telepon yang langsung terhubung ke ulama terkait.

Otoritas Dua Masjid Suci menyebut sistem tersebut menggunakan mekanisme distribusi panggilan yang presisi.

Teknologi itu mampu mendeteksi ulama terdekat yang sedang tersedia untuk menerima pertanyaan, sehingga waktu tunggu jamaah menjadi lebih singkat.

Selain itu, panggilan juga dapat diteruskan ke kantor-kantor layanan keagamaan di dalam Masjidil Haram yang menangani bidang tertentu, mulai dari konsultasi ibadah haji, fikih umrah, hingga persoalan teknis pelaksanaan ibadah.

Syekh Sudais menjelaskan bahwa nomor terpadu layanan ini adalah 8001222100 dan dapat diakses selama 24 jam oleh jamaah haji, umrah, maupun pengunjung Masjidil Haram.

Menurutnya, layanan digital ini bukan hanya soal kemudahan teknologi, tetapi juga bagian dari misi menghadirkan pelayanan keagamaan yang lebih cepat, akurat, dan inklusif.

Baca juga: Jemaah Haji Lansia Diimbau Shalat di Hotel Saat Suhu Makkah di Atas 40 Derajat Celsius

Kurangi Kepadatan di Masjidil Haram

Salah satu tujuan utama penerapan sistem cloud tersebut adalah mengurangi penumpukan jamaah di titik layanan konsultasi agama di Masjidil Haram.

Pada musim haji dan umrah, jutaan orang dari berbagai negara datang dalam waktu bersamaan.

Tidak sedikit jamaah yang membutuhkan penjelasan langsung mengenai tata cara ibadah, hukum-hukum haji, hingga persoalan teknis yang mereka hadapi selama di Tanah Suci.

Dengan sistem digital baru ini, para syekh tidak harus selalu berada di satu ruangan khusus untuk menerima pertanyaan.

Mereka dapat menerima panggilan melalui perangkat pribadi sehingga pelayanan menjadi lebih fleksibel.

Langkah tersebut juga dianggap sejalan dengan transformasi besar Arab Saudi dalam mengelola ibadah haji berbasis teknologi dan efisiensi pelayanan publik.

Dalam buku The Hajj: Pilgrimage in Islam karya Eric Tagliacozzo dan Shawkat M. Toorawa disebutkan bahwa pengelolaan haji modern kini melibatkan kombinasi antara spiritualitas, teknologi, dan manajemen massa dalam skala global.

Haji tidak lagi hanya dipahami sebagai perjalanan ibadah personal, tetapi juga sebagai sistem pelayanan internasional yang membutuhkan koordinasi teknologi tinggi.

Tingkatkan Pengalaman Spiritual Jamaah

Otoritas Saudi menilai layanan komunikasi berbasis cloud ini dapat membantu jamaah memperoleh jawaban agama secara cepat tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah.

Sistem tersebut juga dilengkapi fitur perekaman panggilan untuk menjaga kualitas layanan dan memudahkan evaluasi di masa mendatang. Setiap interaksi akan dipantau secara berkala guna memastikan standar pelayanan tetap terjaga.

Syekh Sudais mengatakan bahwa sistem baru ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran keagamaan jamaah sekaligus memperkaya pengalaman spiritual mereka selama berada di Tanah Suci.

“Layanan ini memudahkan akses kepada para ulama terkemuka dan membantu mencapai keseimbangan antara kecepatan akses serta ketepatan jawaban,” ujarnya.

Di sisi lain, Arab Saudi juga terus memperluas penggunaan teknologi di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Beberapa tahun terakhir, pemerintah Saudi memperkenalkan layanan digital seperti aplikasi panduan haji, sistem navigasi pintar, penerjemah multibahasa, hingga pemantauan kepadatan jamaah berbasis kecerdasan buatan.

Baca juga: Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026

Tradisi Fatwa dan Bimbingan di Tanah Suci

Tradisi konsultasi agama sebenarnya telah berlangsung sejak masa awal Islam. Di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi, para ulama sejak dahulu menjadi rujukan jamaah dari berbagai wilayah dunia.

Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa memberikan kemudahan kepada orang yang sedang beribadah termasuk bagian dari prinsip Islam yang mengedepankan kemaslahatan dan menghindari kesulitan.

Sementara dalam buku Ar-Raheeq Al-Makhtum karya Safiur Rahman Mubarakpuri disebutkan bahwa sejak masa Nabi Muhammad, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, konsultasi, dan pelayanan umat.

Nilai itulah yang kini diterjemahkan dalam bentuk layanan digital modern di Dua Masjid Suci.

Haji Modern dan Era Layanan Digital

Transformasi digital dalam pelayanan haji diperkirakan akan terus berkembang dalam beberapa tahun mendatang.

Arab Saudi saat ini memang tengah memperkuat visi pelayanan berbasis teknologi sebagai bagian dari program modernisasi nasional.

Bagi jamaah, inovasi seperti layanan konsultasi ulama berbasis cloud dinilai dapat membantu menjawab kebutuhan ibadah secara lebih praktis, terutama bagi jamaah lanjut usia atau mereka yang kesulitan mengakses pusat layanan secara langsung.

Di tengah jutaan manusia yang berkumpul di Tanah Suci, kecepatan mendapatkan jawaban agama sering kali menjadi hal penting.

Oleh karena itu, kehadiran saluran digital baru ini bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan ketenangan spiritual jamaah selama menjalankan ibadah haji maupun umrah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Doa Harian
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar