Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat

Kompas.com, 8 Mei 2026, 15:15 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Membawa oleh-oleh sepulang dari Tanah Suci sudah menjadi tradisi yang sangat melekat di kalangan jemaah haji Indonesia.

Tidak sedikit keluarga yang menanti buah tangan khas Arab Saudi sebagai simbol kebahagiaan sekaligus tanda syukur setelah anggota keluarganya menunaikan ibadah haji.

Mulai dari kurma, tasbih, sajadah, hingga air zamzam, semua kerap menjadi incaran jemaah untuk dibawa pulang ke Tanah Air.

Namun, di balik kebiasaan tersebut, ternyata ada sejumlah barang yang sebaiknya tidak dijadikan oleh-oleh haji karena dapat menimbulkan masalah saat pemeriksaan bandara maupun selama penerbangan.

Bahkan, beberapa barang termasuk kategori yang dilarang dibawa masuk ke bagasi maupun kabin pesawat karena alasan keselamatan penerbangan internasional.

Oleh karena itu, jemaah haji perlu memahami aturan bagasi dan keamanan penerbangan agar perjalanan pulang tetap nyaman tanpa kendala.

Lalu, barang apa saja yang sebaiknya tidak dijadikan oleh-oleh haji? Berikut penjelasan lengkapnya.

Tradisi Oleh-oleh Haji di Indonesia

Dalam budaya masyarakat Indonesia, oleh-oleh haji bukan sekadar buah tangan biasa.
Ada nilai emosional dan religius yang melekat di dalamnya.

Banyak keluarga percaya bahwa membawa hadiah dari Tanah Suci menjadi bentuk berbagi keberkahan kepada orang-orang terdekat.

Dalam buku Tradisi Orang-Orang NU karya Munawir Abdul Fattah dijelaskan bahwa budaya oleh-oleh haji telah lama menjadi bagian dari tradisi sosial umat Islam di Indonesia.

Karena itu, sepulang haji biasanya jemaah membawa berbagai barang khas Arab Saudi untuk dibagikan kepada tetangga, saudara, maupun kerabat.

Namun, meningkatnya aturan keamanan penerbangan internasional membuat tidak semua barang bisa dibawa dengan bebas seperti dahulu.

Baca juga: Jemaah Haji Mulai Kirim Oleh-oleh ke Indonesia via Kargo, Berapa Tarifnya?

Air Zamzam Tidak Boleh Masuk Koper

Salah satu barang yang paling sering ingin dibawa jemaah adalah air zamzam.
Padahal, air zamzam termasuk barang yang dilarang dimasukkan ke dalam koper bagasi maupun kabin pesawat.

Aturan ini diterapkan oleh otoritas penerbangan Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA).

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa seluruh maskapai yang berangkat dari Arab Saudi melarang jemaah membawa air zamzam pribadi di dalam koper.

Larangan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan penerbangan serta menghindari kebocoran cairan di dalam bagasi pesawat.

Meski demikian, jemaah tidak perlu khawatir karena pemerintah biasanya telah menyediakan distribusi air zamzam resmi setibanya di asrama haji debarkasi di Indonesia.

Barang Mengandung Gas dan Magnet

Barang yang mengandung gas atau magnet juga termasuk kategori yang tidak dianjurkan dijadikan oleh-oleh haji.

Misalnya parfum aerosol, tabung gas kecil, kompor portable, hingga benda bermagnet tertentu.

Barang-barang tersebut berpotensi mengganggu sistem keamanan penerbangan dan memicu risiko berbahaya selama perjalanan udara.

Dalam buku Aviation Safety and Security karya John Harrison dijelaskan bahwa benda bertekanan gas dan magnet tertentu dapat memengaruhi sistem keselamatan penerbangan jika tidak ditangani sesuai prosedur.

Oleh karena itu, otoritas bandara biasanya melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang-barang semacam ini.

Baca juga: Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya

Hindari Membawa Benda Tajam

Sebagian jemaah kadang membeli perlengkapan dapur atau suvenir berbahan logam selama berada di Arab Saudi.

Namun perlu diketahui, benda tajam seperti pisau, gunting, cutter, dan alat sejenis sangat dibatasi dalam penerbangan internasional.

Bahkan dalam banyak kasus, benda tajam bisa langsung disita saat pemeriksaan keamanan bandara.

Selain berbahaya, benda tersebut juga dianggap berpotensi mengganggu keselamatan penumpang.

Dengan demikian, jemaah sebaiknya lebih selektif saat membeli oleh-oleh agar tidak menimbulkan masalah ketika proses check-in dan pemeriksaan bagasi.

Minyak Goreng hingga Korek Api Dilarang

Masih banyak jemaah yang belum mengetahui bahwa barang mudah terbakar termasuk kategori terlarang dalam penerbangan.

Beberapa di antaranya seperti korek api, zippo, kompor kecil, minyak goreng dalam jumlah tertentu, hingga bahan mudah meledak lainnya.

Aturan ini berlaku hampir di seluruh penerbangan internasional karena menyangkut keselamatan seluruh penumpang.

Dalam buku International Air Transport Regulations karya Michael White dijelaskan bahwa cairan mudah terbakar memiliki risiko tinggi terhadap keamanan penerbangan sehingga masuk daftar pembatasan internasional.

Cairan Lebih dari 100 ml Bisa Ditolak

Selain air zamzam, cairan lain seperti madu, sambal, minyak wangi, atau kecap juga memiliki aturan khusus.

Sebagian besar maskapai internasional hanya mengizinkan cairan maksimal 100 ml per kemasan untuk dibawa ke kabin.

Jika melebihi batas tersebut, barang biasanya harus dimasukkan ke bagasi terdaftar atau bahkan disita saat pemeriksaan keamanan.

Karena itu, jemaah perlu memperhatikan ukuran kemasan sebelum membeli oleh-oleh cair dari Arab Saudi.

Baca juga: Jemaah Kini Bisa Beli Oleh-oleh Haji via Aplikasi, Ini Cara Aksesnya

Buah dan Makanan Berbau Menyengat

Jemaah juga dianjurkan tidak membawa buah atau makanan yang memiliki aroma menyengat.
Selain berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain, beberapa jenis makanan tertentu juga dapat menimbulkan masalah saat pemeriksaan karantina di negara tujuan.

Dalam sejumlah penerbangan, makanan berbau tajam sering menjadi keluhan penumpang karena aroma menyebar ke seluruh kabin pesawat.

Karena itu, memilih oleh-oleh yang praktis dan aman menjadi pilihan yang lebih bijak.

Oleh-oleh Haji yang Aman dan Praktis

Agar tidak repot saat perjalanan pulang, jemaah dianjurkan memilih oleh-oleh yang ringan, aman, dan mudah dibawa.

Beberapa barang yang umum dipilih antara lain:

  • Tasbih
  • Sajadah
  • Kurma kemasan
  • Cokelat Arab
  • Gantungan kunci
  • Peci
  • Parfum non-aerosol
  • Pernak-pernik khas Makkah dan Madinah

Selain lebih praktis, barang-barang tersebut juga relatif aman dari aturan pembatasan penerbangan.

Dalam buku Manajemen Perjalanan Haji dan Umrah karya H. Abdul Basit disebutkan bahwa pengelolaan barang bawaan menjadi salah satu hal penting yang perlu dipahami jemaah agar perjalanan ibadah tetap nyaman hingga kembali ke Tanah Air.

Bijak Membawa Oleh-oleh dari Tanah Suci

Membawa oleh-oleh haji memang menjadi tradisi yang penuh makna bagi masyarakat Indonesia.

Namun, jemaah tetap perlu memahami aturan penerbangan internasional agar tidak mengalami kesulitan saat proses kepulangan.

Alih-alih membawa terlalu banyak barang yang berisiko disita, memilih oleh-oleh sederhana tetapi bermanfaat justru lebih baik dan praktis.

Pada akhirnya, esensi utama sepulang haji bukan terletak pada banyaknya buah tangan yang dibawa, melainkan perubahan diri dan keberkahan ibadah yang dapat dirasakan oleh keluarga serta orang-orang di sekitarnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar