Editor
KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj RI memastikan pengelolaan dam bagi jemaah calon haji Indonesia dilakukan secara resmi, hati-hati, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga memberi ruang bagi jemaah untuk menjalankan kewajiban dam sesuai pandangan fikih yang diyakini masing-masing.
Pilihan pelaksanaan dam dapat dilakukan melalui pembayaran di Arab Saudi, pembayaran di Indonesia, maupun puasa bagi jemaah yang mengikuti pandangan fikih tersebut.
Kemenhaj mengingatkan jemaah agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak tidak resmi karena berpotensi menimbulkan penipuan dan penyalahgunaan dana.
Baca juga: Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa mengatakan, pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam.
Menurut dia, jemaah diberi ruang untuk memilih mekanisme pelaksanaan dam sesuai keyakinan masing-masing selama dilakukan dengan cara yang benar dan aman.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026), dilansir dari Antara.
Suci menegaskan, prinsip kehati-hatian menjadi penting karena dam berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah jemaah.
Berdasarkan data operasional terakhir, jumlah peserta haji yang telah terdata membayar dam mencapai sekitar 70.758 orang.
Jumlah tersebut mencakup jemaah yang membayar dam melalui mekanisme di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa.
Kemenhaj memastikan seluruh pilihan tersebut dihormati selama sesuai dengan ketentuan dan keyakinan fikih jemaah.
Pemerintah juga menekankan pentingnya informasi yang benar agar jemaah dapat memahami pilihan mekanisme dam secara tepat.
Baca juga: Perbedaan Fatwa Lokasi Dam Haji, Musyrif Diny: Pilih yang Sesuai Keyakinan
Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia.
Pelaksanaan tersebut tetap harus mengikuti mekanisme yang sesuai ketentuan agar dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaannya di Arab Saudi.
Fasilitasi tersebut dilakukan melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.
Kemenhaj mengimbau jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi agar membayar melalui Adahi Project.
Menurut Suci, langkah tersebut penting untuk memastikan proses pembayaran dan pelaksanaan dam berjalan resmi, transparan, serta aman bagi jemaah.
“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata dia.
Adahi Project menjadi kanal resmi yang dapat digunakan jemaah untuk menghindari praktik pembayaran dam yang tidak jelas.
Baca juga: Saudi Perketat Dam Haji, Jemaah RI Mulai Beralih Bayar di Tanah Air
Kemenhaj mengingatkan jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas.
Tawaran tersebut dapat muncul secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak yang mengaku bisa membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, dan mudah.
Kemenhaj menegaskan, jemaah perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan layanan pembayaran dam.
Langkah ini penting agar jemaah terhindar dari risiko penipuan atau penyalahgunaan dana.
Suci mengatakan, pengelolaan dam tidak hanya menyangkut transaksi pembayaran.
Menurut dia, dam berkaitan langsung dengan kepastian ibadah dan perlindungan bagi jemaah haji.
“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.
Kemenhaj mendorong jemaah untuk tidak mengambil keputusan terburu-buru apabila belum memahami kewajiban dam dan mekanisme pelaksanaannya.
Kemenhaj mengimbau jemaah yang masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam untuk berkonsultasi dengan pihak resmi.
Jemaah dapat menanyakan tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyakini kepada pembimbing ibadah.
Selain itu, jemaah juga dapat berkonsultasi dengan petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.
Konsultasi ini diharapkan membantu jemaah melaksanakan dam dengan tenang, aman, dan sesuai keyakinan fikih masing-masing.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang