Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik

Kompas.com, 17 Mei 2026, 19:52 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026, melalui sidang isbat yang digelar di Jakarta pada Minggu (17/5/2026).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil hisab dan rukyatul hilal dari 88 titik pemantauan di seluruh Indonesia.

Dengan keputusan itu, Hari Raya Idul Adha 1447 H ditetapkan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah

“Disepakati bahwa 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada hari Senin, 18 Mei 2026 dan Hari Raya Idul Adha 1447 H, jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Penetapan tersebut turut memengaruhi jadwal ibadah sunnah menjelang Idul Adha 2026, termasuk puasa Zulhijah, Tarwiyah, Arafah, hingga pelaksanaan Hari Tasyrik dan penyembelihan hewan kurban.

Baca juga: Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu

Jadwal Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2026

Berikut adalah jadwal puasa sunnah yang bisa dilakukan sebelum Idul Adha 2026.

1. Jadwal Puasa Zulhijah 2026

Puasa Zulhijah merupakan puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 7 Zulhijah, sebelum puasa Tarwiyah dan Arafah.

Amalan ini dikerjakan untuk menyambut Hari Raya Idul Adha sekaligus mengisi hari-hari utama di bulan Zulhijah dengan ibadah.

Pada 2026, Puasa Zulhijah berlangsung mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2026.

2. Jadwal Puasa Tarwiyah 2026

Puasa Tarwiyah merupakan puasa sunnah yang dikerjakan pada 8 Zulhijah atau sehari sebelum puasa Arafah.

Istilah Tarwiyah berasal dari tradisi jamaah haji pada masa lalu yang mempersiapkan persediaan air sebelum menuju Padang Arafah.

Tahun ini, Puasa Tarwiyah jatuh pada Senin, 25 Mei 2026.

3. Jadwal Puasa Arafah 2026

Puasa Arafah dilaksanakan pada 9 Zulhijah 1447 H atau setelah puasa Tarwiyah. Puasa sunnah ini bertepatan dengan pelaksanaan wukuf jamaah haji di Arafah.

Puasa Arafah memiliki keutamaan besar bagi umat Islam yang tidak sedang berhaji. Rasulullah SAW bersabda:

“Puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR Muslim)

Pada 2026, Puasa Arafah dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Jadwal Shalat Idul Adha 2026

Shalat Idul Adha merupakan shalat dua rakaat yang dilaksanakan setiap 10 Zulhijah.

Terkait hukumnya, para ulama dari empat mazhab memiliki perbedaan pendapat. Syekh Habib Hasan Al-Kaff menjelaskan bahwa ulama mazhab Syafi’i menyebut shalat Idul Adha berstatus sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Pada 2026, Shalat Idul Adha dilaksanakan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026 sesuai waktu setempat.

Pelaksanaan shalat dimulai sejak matahari terbit setinggi tombak atau sekitar 15–20 menit setelah matahari terbit hingga sebelum masuk waktu Dzuhur.

Meski demikian, shalat Idul Adha disunnahkan dilaksanakan lebih awal dibandingkan shalat Idul Fitri agar umat Islam memiliki waktu lebih panjang untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Jadwal Hari Tasyrik 2026

Hari Tasyrik merupakan tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Pada 2026, Hari Tasyrik jatuh pada 28 Mei hingga 30 Mei 2026.

Di hari-hari tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak dzikir, menikmati hidangan kurban, serta mempererat kepedulian sosial.

Selain itu, umat Islam juga dilarang melaksanakan puasa pada Hari Tasyrik karena termasuk hari raya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim)

Larangan puasa pada Hari Tasyrik bertujuan agar umat Islam menikmati hidangan daging kurban serta memperbanyak dzikir dan ibadah lainnya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Batas Waktu Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Idul Adha 2026

Berdasarkan hasil sidang isbat, batas awal larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul kurban diperkirakan dimulai sejak malam pertama Zulhijah 1447 H atau Minggu malam, 17 Mei 2026.

Larangan tersebut berlaku hingga hewan kurban milik shahibul kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau selama Hari Tasyrik.

Dengan demikian, larangan memotong kuku dan rambut dapat berlangsung hingga Sabtu, 30 Mei 2026 apabila penyembelihan hewan kurban dilakukan pada akhir Hari Tasyrik.

Jadwal lengkap ibadah sunnah Idul Adha 2026 mulai puasa Zulhijah, Tarwiyah, Arafah, Hari Tasyrik hingga larangan potong kuku.Ilustrasi ini dibuat dengan AI. Jadwal lengkap ibadah sunnah Idul Adha 2026 mulai puasa Zulhijah, Tarwiyah, Arafah, Hari Tasyrik hingga larangan potong kuku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Aktual
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Sama dengan Muhammadiyah
Aktual
Arab Saudi Bangun RS Darurat Raksasa di Mina untuk Haji 2026
Arab Saudi Bangun RS Darurat Raksasa di Mina untuk Haji 2026
Aktual
Layanan Makkah Route Dinilai Bantu Jemaah Haji Bisa Langsung Fokus Ibadah Saat Tiba di Arab Saudi
Layanan Makkah Route Dinilai Bantu Jemaah Haji Bisa Langsung Fokus Ibadah Saat Tiba di Arab Saudi
Aktual
Arab Saudi Umumkan Jadwal Musim Umrah 2026-2027, Visa Mulai Dibuka 31 Mei
Arab Saudi Umumkan Jadwal Musim Umrah 2026-2027, Visa Mulai Dibuka 31 Mei
Aktual
Manajemen Struktur Kloter Jadi Kunci Pelayaan Jemaah Haji Mandiri
Manajemen Struktur Kloter Jadi Kunci Pelayaan Jemaah Haji Mandiri
Aktual
Layanan Makkah Route Percepat Pemeriksaan Imigrasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Layanan Makkah Route Percepat Pemeriksaan Imigrasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Aktual
Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu
Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu
Aktual
3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha: Waktu, Niat, dan Tata Caranya
3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha: Waktu, Niat, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, serta Arafah 2026 Lengkap dengan Tata Cara dan Jadwalnya
Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, serta Arafah 2026 Lengkap dengan Tata Cara dan Jadwalnya
Aktual
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Hukum Lantai Basah yang Terkena Percikan Najis, Apakah Menjadi Mutanajjis? Ini Penjelasan MUI
Aktual
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Shalat Sunnah Dua Rakaat Setelah Tawaf: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Pakai Drone Kirim Obat saat Haji 2026, Cuma Butuh 6 Menit
Arab Saudi Pakai Drone Kirim Obat saat Haji 2026, Cuma Butuh 6 Menit
Aktual
Link Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijjah 1447 H Hari Ini, Cek Jadwal dan Tahapannya
Link Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijjah 1447 H Hari Ini, Cek Jadwal dan Tahapannya
Aktual
Rahasia Air Zamzam di Masjid Nabawi Tetap Aman Diminum Meski Jauh dari Sumbernya
Rahasia Air Zamzam di Masjid Nabawi Tetap Aman Diminum Meski Jauh dari Sumbernya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com