Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu

Kompas.com, 17 Mei 2026, 17:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Idul Adha 2026, umat Islam yang berniat berkurban mulai mencari tahu aturan seputar larangan memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan hewan kurban.

Berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama RI, Idul Adha 2026 atau 10 Zulhijah 1447 H diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Meski begitu, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat untuk penetapan resminya.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul ialah kapan batas potong kuku bagi shohibul qurban atau orang yang hendak berkurban.

Baca juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama

Dalam Islam, persoalan ini berkaitan dengan sunnah Rasulullah SAW yang memiliki nilai ibadah dan makna spiritual mendalam.

Kapan Larangan Potong Kuku Mulai Berlaku?

Dilkutip dari laman Baznas, mayoritas ulama sepakat larangan memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuk malam pertama Zulhijah atau setelah terbenam matahari pada akhir bulan Zulkaidah.

Baca juga: Dalil Potong Kuku Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Larangan bagi Shahibul Kurban

Dengan demikian, seseorang yang sudah berniat berkurban dianjurkan menahan diri untuk tidak memotong kuku maupun rambut sejak waktu tersebut hingga hewan kurban disembelih.

Namun apabila niat berkurban baru muncul setelah masuk 1 Zulhijah atau hari-hari setelahnya, maka larangan mulai berlaku sejak niat itu muncul, bukan sejak awal bulan.

Dalam praktiknya, sebagian ulama membolehkan memotong kuku apabila ada kebutuhan mendesak, misalnya kuku terlalu panjang hingga mengganggu aktivitas.

Meski begitu, menahan diri tetap dianggap lebih utama sebagai bentuk penghormatan terhadap sunnah Rasulullah SAW.

Bolehkah Potong Kuku Setelah Hewan Kurban Disembelih?

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut berakhir setelah hewan kurban disembelih.

Artinya, seseorang yang telah menyembelih hewan kurbannya atau telah dipastikan hewan kurban atas namanya disembelih, maka diperbolehkan kembali memotong kuku dan rambut.

Jika penyembelihan diwakilkan kepada panitia kurban, pekurban dianjurkan mengetahui waktu penyembelihannya agar tidak keliru.

Karena itu, apabila hewan kurban baru disembelih pada hari tasyrik, yakni 11 hingga 13 Zulhijah, maka larangan tetap berlaku sampai proses penyembelihan selesai dilakukan.

Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Idul Adha 2026

Sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan, maka batas waktu larangan memotong kuku dan rambut diperkirakan akan dimulai sejak malam pertama Zulhijah 1447 H atau Minggu malam, 17 Mei 2026.

Larangan ini berlaku hingga hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha 2026 atau 10 Zulhijah 1447 H yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Larangan ini akan berlaku juga selama hari tasyrik atau Sabtu, 30 Mei 2026 yaitu hingga hewan kurban milih shohibul qurban telah disembelih.

Hukum Potong Kuku dan Rambut bagi Orang yang Berkurban

Shohibul qurban atau orang yang akan berkurban memiliki sejumlah ketentuan berdasarkan ajaran Rasulullah SAW.

Salah satunya adalah anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak masuk 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim: 1977)

Hadis tersebut menjadi dasar para ulama dalam menjelaskan hukum memotong kuku dan rambut bagi pekurban.

Imam Nawawi menerangkan bahwa larangan itu bersifat sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk dipatuhi, meskipun tidak sampai haram apabila dilanggar.

Namun sebagian ulama mazhab Hanbali memandang larangan tersebut bersifat wajib, sehingga memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan dianggap berdosa.

Karena itu, umat Islam dianjurkan berhati-hati dan berusaha mengikuti sunnah tersebut semaksimal mungkin.

Ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin juga menjelaskan bahwa larangan ini berlaku khusus bagi orang yang berniat berkurban, bukan seluruh anggota keluarganya.

Hikmah Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban

Larangan memotong kuku dan rambut sebelum kurban bukan sekadar aturan lahiriah, tetapi memiliki hikmah spiritual yang mendalam.

Pertama, sunnah ini melatih kedisiplinan dan kepatuhan seorang Muslim terhadap ajaran Rasulullah SAW, termasuk dalam perkara kecil sekalipun.

Kedua, sebagian ulama menjelaskan larangan tersebut menjadi simbol keserupaan dengan jamaah haji yang sedang berihram. Dalam keadaan ihram, jamaah juga tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku.

Ketiga, ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga bentuk pengendalian diri dan penghambaan kepada Allah SWT. Menahan diri dari memotong kuku dan rambut menjadi bagian dari latihan spiritual tersebut.

Selain itu, sunnah ini juga menjadi momentum muhasabah atau introspeksi diri agar ibadah kurban tidak sekadar rutinitas tahunan, melainkan benar-benar dilandasi keikhlasan karena Allah SWT.

Karena itu, memahami batas potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha penting diketahui setiap Muslim yang berniat berkurban agar ibadah yang dilakukan semakin sempurna dan bernilai di sisi Allah SWT.

Batas waktu potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha 2026 bagi shohibul qurban dimulai sejak 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.Ilustrasi ini dibuat dengan AI. Batas waktu potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha 2026 bagi shohibul qurban dimulai sejak 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
Aktual
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
Doa dan Niat
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
Aktual
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Doa dan Niat
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Aktual
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Aktual
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Doa dan Niat
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
Aktual
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
Aktual
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Aktual
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Aktual
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Aktual
Arab Saudi Buka Wisata Safari Satwa Liar, 10.000 Hewan Dilepas ke Alam
Arab Saudi Buka Wisata Safari Satwa Liar, 10.000 Hewan Dilepas ke Alam
Aktual
Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharam 1448 H, Peserta Dapat Modal Usaha
Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharam 1448 H, Peserta Dapat Modal Usaha
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com