Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu

Kompas.com, 17 Mei 2026, 17:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Idul Adha 2026, umat Islam yang berniat berkurban mulai mencari tahu aturan seputar larangan memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan hewan kurban.

Berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama RI, Idul Adha 2026 atau 10 Zulhijah 1447 H diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Meski begitu, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat untuk penetapan resminya.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul ialah kapan batas potong kuku bagi shohibul qurban atau orang yang hendak berkurban.

Baca juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama

Dalam Islam, persoalan ini berkaitan dengan sunnah Rasulullah SAW yang memiliki nilai ibadah dan makna spiritual mendalam.

Kapan Larangan Potong Kuku Mulai Berlaku?

Dilkutip dari laman Baznas, mayoritas ulama sepakat larangan memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuk malam pertama Zulhijah atau setelah terbenam matahari pada akhir bulan Zulkaidah.

Baca juga: Dalil Potong Kuku Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Larangan bagi Shahibul Kurban

Dengan demikian, seseorang yang sudah berniat berkurban dianjurkan menahan diri untuk tidak memotong kuku maupun rambut sejak waktu tersebut hingga hewan kurban disembelih.

Namun apabila niat berkurban baru muncul setelah masuk 1 Zulhijah atau hari-hari setelahnya, maka larangan mulai berlaku sejak niat itu muncul, bukan sejak awal bulan.

Dalam praktiknya, sebagian ulama membolehkan memotong kuku apabila ada kebutuhan mendesak, misalnya kuku terlalu panjang hingga mengganggu aktivitas.

Meski begitu, menahan diri tetap dianggap lebih utama sebagai bentuk penghormatan terhadap sunnah Rasulullah SAW.

Bolehkah Potong Kuku Setelah Hewan Kurban Disembelih?

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut berakhir setelah hewan kurban disembelih.

Artinya, seseorang yang telah menyembelih hewan kurbannya atau telah dipastikan hewan kurban atas namanya disembelih, maka diperbolehkan kembali memotong kuku dan rambut.

Jika penyembelihan diwakilkan kepada panitia kurban, pekurban dianjurkan mengetahui waktu penyembelihannya agar tidak keliru.

Karena itu, apabila hewan kurban baru disembelih pada hari tasyrik, yakni 11 hingga 13 Zulhijah, maka larangan tetap berlaku sampai proses penyembelihan selesai dilakukan.

Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Idul Adha 2026

Sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan, maka batas waktu larangan memotong kuku dan rambut diperkirakan akan dimulai sejak malam pertama Zulhijah 1447 H atau Minggu malam, 17 Mei 2026.

Larangan ini berlaku hingga hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha 2026 atau 10 Zulhijah 1447 H yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Larangan ini akan berlaku juga selama hari tasyrik atau Sabtu, 30 Mei 2026 yaitu hingga hewan kurban milih shohibul qurban telah disembelih.

Hukum Potong Kuku dan Rambut bagi Orang yang Berkurban

Shohibul qurban atau orang yang akan berkurban memiliki sejumlah ketentuan berdasarkan ajaran Rasulullah SAW.

Salah satunya adalah anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak masuk 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim: 1977)

Hadis tersebut menjadi dasar para ulama dalam menjelaskan hukum memotong kuku dan rambut bagi pekurban.

Imam Nawawi menerangkan bahwa larangan itu bersifat sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk dipatuhi, meskipun tidak sampai haram apabila dilanggar.

Namun sebagian ulama mazhab Hanbali memandang larangan tersebut bersifat wajib, sehingga memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan dianggap berdosa.

Karena itu, umat Islam dianjurkan berhati-hati dan berusaha mengikuti sunnah tersebut semaksimal mungkin.

Ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin juga menjelaskan bahwa larangan ini berlaku khusus bagi orang yang berniat berkurban, bukan seluruh anggota keluarganya.

Hikmah Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban

Larangan memotong kuku dan rambut sebelum kurban bukan sekadar aturan lahiriah, tetapi memiliki hikmah spiritual yang mendalam.

Pertama, sunnah ini melatih kedisiplinan dan kepatuhan seorang Muslim terhadap ajaran Rasulullah SAW, termasuk dalam perkara kecil sekalipun.

Kedua, sebagian ulama menjelaskan larangan tersebut menjadi simbol keserupaan dengan jamaah haji yang sedang berihram. Dalam keadaan ihram, jamaah juga tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku.

Ketiga, ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga bentuk pengendalian diri dan penghambaan kepada Allah SWT. Menahan diri dari memotong kuku dan rambut menjadi bagian dari latihan spiritual tersebut.

Selain itu, sunnah ini juga menjadi momentum muhasabah atau introspeksi diri agar ibadah kurban tidak sekadar rutinitas tahunan, melainkan benar-benar dilandasi keikhlasan karena Allah SWT.

Karena itu, memahami batas potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha penting diketahui setiap Muslim yang berniat berkurban agar ibadah yang dilakukan semakin sempurna dan bernilai di sisi Allah SWT.

Batas waktu potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha 2026 bagi shohibul qurban dimulai sejak 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.Ilustrasi ini dibuat dengan AI. Batas waktu potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha 2026 bagi shohibul qurban dimulai sejak 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Wamenhaj Sambut Kepulangan Petugas Haji 2026 di Tanah Air, Sampaikan Apresiasi dan Siapkan Evaluasi
Aktual
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Hukum Tradisi Menundukkan Kepala kepada Kiai, Ini Penjelasan MUI Jatim
Aktual
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Jenis-Jenis Zina dalam Islam, Ternyata Tak Hanya Hubungan Badan
Aktual
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa saat Terjadi Bencana Alam Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Memohon Perlindungan
Doa dan Niat
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
Aktual
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Aktual
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
Aktual
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Aktual
Khutbah Jumat Muharram: Jangan Biarkan Tahun Berganti, tetapi Hati Tetap Sama
Khutbah Jumat Muharram: Jangan Biarkan Tahun Berganti, tetapi Hati Tetap Sama
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Aktual
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Aktual
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar