Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatayat NU Blitar Soroti Kekerasan Seksual Mahasiswa, Kampus Diminta Ambil Langkah Tegas

Kompas.com, 20 Mei 2026, 20:56 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar menyoroti dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa yang terjadi di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar.

Fatayat NU menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik individual, tetapi juga menyangkut keselamatan sivitas akademika dan integritas lembaga pendidikan.

Dalam surat pernyataan sikap dan rekomendasi, Fatayat NU menegaskan setiap dugaan kekerasan seksual wajib ditangani secara serius, objektif, dan berpihak pada korban.

Baca juga: Selamat Harlah Ke-76 Fatayat: Pemudi NU, Penggerak Bangsa, Pelayan Umat

Organisasi perempuan muda NU ini mengapresiasi Keputusan Nomor: 026/BPP-UNU/15.19.Keputusan/V/2026 tentang Komitmen Perlindungan Martabat Kemanusiaan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Pelecehan di UNU Blitar.

Namun, berdasarkan laporan korban dan saksi, dugaan tindakan kekerasan seksual berulang terjadi, termasuk ucapan bernuansa seksual, kontak fisik tanpa persetujuan, serta penyalahgunaan relasi kuasa melalui ancaman akademik dan beasiswa.

Fatayat NU menekankan, jasa historis terduga pelaku tidak boleh dijadikan alasan membenarkan tindakan tersebut.

Fatayat NU menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

1. Memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan tidak berada dalam pengaruh relasi kedekatan personal maupun kepentingan tertentu.

2. Membentuk tim penanganan yang melibatkan unsur eksternal yang memiliki perspektif perlindungan korban, termasuk psikolog, pendamping perempuan, dan pihak yang memahami penanganan kekerasan seksual.

3. Memberikan perlindungan penuh kepada korban dan saksi, termasuk: a. kerahasiaan identitas; b. perlindungan dari intimidasi; c. jaminan keamanan akademik; d. pendampingan psikologis dan hukum; e. serta jaminan bahwa korban tidak mengalami reviktimisasi. 

4. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh riwayat dugaan perilaku yang bersangkutan, termasuk dugaan kasus-kasus sebelumnya yang pernah menyebabkan penonaktifan.

5. Menelusuri dugaan pembiaran, kelalaian, ataupun pihak-pihak yang mengetahui perilaku tersebut namun tidak melakukan langkah perlindungan memadai terhadap mahasiswa.

6. Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan berpihak kepada korban, disertai jaminan perlindungan terhadap pelapor.

7. Memastikan seluruh proses penanganan perkara mengacu pada prinsip keadilan bagi korban dan keselamatan sivitas akademika, bukan semata menjaga nama baik institusi.

8. Menjatuhkan sanksi tegas dan proporsional terhadap terduga pelaku atas tindak kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa, termasuk pemberhentian permanen dari lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar dan pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. UNU Blitar harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk penguatan Satgas PPKS, pendidikan anti-kekerasan seksual, serta pembentukan budaya akademik yang aman dan bermartabat.

Baca juga: Ketua PP Fatayat NU Dorong Perempuan Muslim Jadi Arsitek Perubahan

Fatayat NU menegaskan, keberanian menegakkan keadilan dan melindungi mahasiswa menjadi indikator integritas lembaga pendidikan.

“Nama baik institusi justru dibangun melalui keberanian menegakkan keadilan, melindungi kelompok rentan, dan menunjukkan keberpihakan pada nilai kemanusiaan,” tulis Fatayat NU dalam suratnya.

Surat sikap dan rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan UNU Blitar menjadi ruang pendidikan aman, sehat, dan terbebas dari kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa.

Setidaknya sebanyak 15 mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur, diduga menjadi korban tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen senior.

Para korban yang berasal dari berbagai angkatan kini mendapatkan pendampingan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Blitar dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bhanu Tirta UNU Blitar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Aktual
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
Aktual
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
Doa dan Niat
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
Aktual
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Doa dan Niat
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Aktual
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Aktual
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Doa dan Niat
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
Aktual
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
Aktual
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Aktual
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Aktual
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Kemenhaj Bagikan 4 Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif
Aktual
Arab Saudi Buka Wisata Safari Satwa Liar, 10.000 Hewan Dilepas ke Alam
Arab Saudi Buka Wisata Safari Satwa Liar, 10.000 Hewan Dilepas ke Alam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com