Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatayat NU Blitar Soroti Kekerasan Seksual Mahasiswa, Kampus Diminta Ambil Langkah Tegas

Kompas.com, 20 Mei 2026, 20:56 WIB
Khairina

Penulis

Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca

KOMPAS.com-Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar menyoroti dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa yang terjadi di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar.

Fatayat NU menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik individual, tetapi juga menyangkut keselamatan sivitas akademika dan integritas lembaga pendidikan.

Dalam surat pernyataan sikap dan rekomendasi, Fatayat NU menegaskan setiap dugaan kekerasan seksual wajib ditangani secara serius, objektif, dan berpihak pada korban.

Baca juga: Selamat Harlah Ke-76 Fatayat: Pemudi NU, Penggerak Bangsa, Pelayan Umat

Organisasi perempuan muda NU ini mengapresiasi Keputusan Nomor: 026/BPP-UNU/15.19.Keputusan/V/2026 tentang Komitmen Perlindungan Martabat Kemanusiaan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Pelecehan di UNU Blitar.

Namun, berdasarkan laporan korban dan saksi, dugaan tindakan kekerasan seksual berulang terjadi, termasuk ucapan bernuansa seksual, kontak fisik tanpa persetujuan, serta penyalahgunaan relasi kuasa melalui ancaman akademik dan beasiswa.

Fatayat NU menekankan, jasa historis terduga pelaku tidak boleh dijadikan alasan membenarkan tindakan tersebut.

Fatayat NU menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

1. Memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan tidak berada dalam pengaruh relasi kedekatan personal maupun kepentingan tertentu.

2. Membentuk tim penanganan yang melibatkan unsur eksternal yang memiliki perspektif perlindungan korban, termasuk psikolog, pendamping perempuan, dan pihak yang memahami penanganan kekerasan seksual.

3. Memberikan perlindungan penuh kepada korban dan saksi, termasuk: a. kerahasiaan identitas; b. perlindungan dari intimidasi; c. jaminan keamanan akademik; d. pendampingan psikologis dan hukum; e. serta jaminan bahwa korban tidak mengalami reviktimisasi. 

4. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh riwayat dugaan perilaku yang bersangkutan, termasuk dugaan kasus-kasus sebelumnya yang pernah menyebabkan penonaktifan.

5. Menelusuri dugaan pembiaran, kelalaian, ataupun pihak-pihak yang mengetahui perilaku tersebut namun tidak melakukan langkah perlindungan memadai terhadap mahasiswa.

6. Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan berpihak kepada korban, disertai jaminan perlindungan terhadap pelapor.

7. Memastikan seluruh proses penanganan perkara mengacu pada prinsip keadilan bagi korban dan keselamatan sivitas akademika, bukan semata menjaga nama baik institusi.

8. Menjatuhkan sanksi tegas dan proporsional terhadap terduga pelaku atas tindak kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa, termasuk pemberhentian permanen dari lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar dan pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. UNU Blitar harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk penguatan Satgas PPKS, pendidikan anti-kekerasan seksual, serta pembentukan budaya akademik yang aman dan bermartabat.

Baca juga: Ketua PP Fatayat NU Dorong Perempuan Muslim Jadi Arsitek Perubahan

Fatayat NU menegaskan, keberanian menegakkan keadilan dan melindungi mahasiswa menjadi indikator integritas lembaga pendidikan.

“Nama baik institusi justru dibangun melalui keberanian menegakkan keadilan, melindungi kelompok rentan, dan menunjukkan keberpihakan pada nilai kemanusiaan,” tulis Fatayat NU dalam suratnya.

Surat sikap dan rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan UNU Blitar menjadi ruang pendidikan aman, sehat, dan terbebas dari kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa.

Setidaknya sebanyak 15 mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur, diduga menjadi korban tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen senior.

Para korban yang berasal dari berbagai angkatan kini mendapatkan pendampingan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Blitar dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bhanu Tirta UNU Blitar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar