Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatayat NU Blitar Soroti Kekerasan Seksual Mahasiswa, Kampus Diminta Ambil Langkah Tegas

Kompas.com, 20 Mei 2026, 20:56 WIB
Khairina

Penulis

Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca

KOMPAS.com-Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar menyoroti dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa yang terjadi di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar.

Fatayat NU menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik individual, tetapi juga menyangkut keselamatan sivitas akademika dan integritas lembaga pendidikan.

Dalam surat pernyataan sikap dan rekomendasi, Fatayat NU menegaskan setiap dugaan kekerasan seksual wajib ditangani secara serius, objektif, dan berpihak pada korban.

Baca juga: Selamat Harlah Ke-76 Fatayat: Pemudi NU, Penggerak Bangsa, Pelayan Umat

Organisasi perempuan muda NU ini mengapresiasi Keputusan Nomor: 026/BPP-UNU/15.19.Keputusan/V/2026 tentang Komitmen Perlindungan Martabat Kemanusiaan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Pelecehan di UNU Blitar.

Namun, berdasarkan laporan korban dan saksi, dugaan tindakan kekerasan seksual berulang terjadi, termasuk ucapan bernuansa seksual, kontak fisik tanpa persetujuan, serta penyalahgunaan relasi kuasa melalui ancaman akademik dan beasiswa.

Fatayat NU menekankan, jasa historis terduga pelaku tidak boleh dijadikan alasan membenarkan tindakan tersebut.

Fatayat NU menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

1. Memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan tidak berada dalam pengaruh relasi kedekatan personal maupun kepentingan tertentu.

2. Membentuk tim penanganan yang melibatkan unsur eksternal yang memiliki perspektif perlindungan korban, termasuk psikolog, pendamping perempuan, dan pihak yang memahami penanganan kekerasan seksual.

3. Memberikan perlindungan penuh kepada korban dan saksi, termasuk: a. kerahasiaan identitas; b. perlindungan dari intimidasi; c. jaminan keamanan akademik; d. pendampingan psikologis dan hukum; e. serta jaminan bahwa korban tidak mengalami reviktimisasi. 

4. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh riwayat dugaan perilaku yang bersangkutan, termasuk dugaan kasus-kasus sebelumnya yang pernah menyebabkan penonaktifan.

5. Menelusuri dugaan pembiaran, kelalaian, ataupun pihak-pihak yang mengetahui perilaku tersebut namun tidak melakukan langkah perlindungan memadai terhadap mahasiswa.

6. Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan berpihak kepada korban, disertai jaminan perlindungan terhadap pelapor.

7. Memastikan seluruh proses penanganan perkara mengacu pada prinsip keadilan bagi korban dan keselamatan sivitas akademika, bukan semata menjaga nama baik institusi.

8. Menjatuhkan sanksi tegas dan proporsional terhadap terduga pelaku atas tindak kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa, termasuk pemberhentian permanen dari lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar dan pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. UNU Blitar harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk penguatan Satgas PPKS, pendidikan anti-kekerasan seksual, serta pembentukan budaya akademik yang aman dan bermartabat.

Baca juga: Ketua PP Fatayat NU Dorong Perempuan Muslim Jadi Arsitek Perubahan

Fatayat NU menegaskan, keberanian menegakkan keadilan dan melindungi mahasiswa menjadi indikator integritas lembaga pendidikan.

“Nama baik institusi justru dibangun melalui keberanian menegakkan keadilan, melindungi kelompok rentan, dan menunjukkan keberpihakan pada nilai kemanusiaan,” tulis Fatayat NU dalam suratnya.

Surat sikap dan rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan UNU Blitar menjadi ruang pendidikan aman, sehat, dan terbebas dari kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa.

Setidaknya sebanyak 15 mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur, diduga menjadi korban tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen senior.

Para korban yang berasal dari berbagai angkatan kini mendapatkan pendampingan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Blitar dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bhanu Tirta UNU Blitar.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar