Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Jadwal Pulang, Jemaah Haji Aceh Perbanyak Ibadah dan Ziarah di Madinah

Kompas.com, 11 Juni 2026, 20:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Jemaah haji asal Aceh yang telah tiba di Madinah memanfaatkan masa tunggu kepulangan ke Indonesia dengan memperbanyak ibadah dan mengikuti kegiatan ziarah ke sejumlah tempat bersejarah Islam.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh menyebut aktivitas tersebut menjadi rutinitas jemaah selama berada di Kota Madinah menjelang jadwal penerbangan pulang ke Tanah Air.

Selain menjalankan ibadah di Masjid Nabawi, jemaah juga mengikuti program city tour yang telah disiapkan oleh syarikah.

Baca juga: Kemenhaj Ungkap Tips Hindari Badal Haji Fiktif, Jangan Tergiur Tarif Murah

PPIH Aceh juga mengingatkan jemaah untuk tetap menjaga kondisi kesehatan agar dapat mengikuti seluruh rangkaian perjalanan hingga kembali ke Indonesia dengan baik.

Jemaah Haji Aceh Isi Waktu dengan Ibadah dan Ziarah

Ketua PPIH Embarkasi Aceh, Arijal, mengatakan para jemaah yang saat ini berada di Madinah memanfaatkan waktu dengan beribadah sekaligus mengikuti kegiatan wisata religi.

Baca juga: Mbah Chulaeli Menangis, Petugas Haji Siapkan Oleh-oleh untuk Keluarganya

"Para jamaah yang sudah berada di Madinah sambil menunggu kepulangan mereka di sana beribadah dan juga city tour," kata Ketua PPIH Embarkasi Aceh, Arijal, di Banda Aceh, Kamis.

Menurut Arijal, kegiatan ibadah jemaah selama di Madinah diisi dengan melaksanakan shalat rawatib di Masjid Nabawi serta memperbanyak doa dan ibadah di Raudhah.

"Kemudian, jamaah haji Aceh juga mengikuti ziarah/city tour yang menjadi program dari syarikah, yaitu ke kebun kurma, Masjid Quba, Jabal Uhud, Masjid Qiblatain, dan Masjid Khondaq," ujarnya.

Mayoritas Kloter Aceh Pulang dari Madinah

PPIH Aceh mencatat sebanyak 13 dari total 14 kelompok terbang (kloter) jemaah haji Aceh akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah dalam fase pemulangan gelombang kedua.

Proses pemulangan tersebut dijadwalkan dimulai pada 16 Juni 2026.

Sementara itu, satu kloter jemaah Aceh masuk dalam gelombang pertama dan akan kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, pada 15 Juni 2026.

Mobilisasi Jemaah dari Makkah Berlangsung Bertahap

Arijal menjelaskan perpindahan jemaah dari Makkah menuju Madinah telah berlangsung sejak 7 Juni 2026.

Mobilisasi dilakukan secara bertahap menggunakan 10 unit bus setiap hari untuk mengangkut jemaah menuju kota tujuan sebelum kepulangan ke Indonesia.

Hingga saat ini, jumlah jemaah haji Aceh yang telah berada di Madinah mencapai 1.564 orang yang berasal dari empat kelompok terbang, yakni Kloter 2 hingga Kloter 5.

Sementara itu, jemaah dari kloter lainnya masih terus berdatangan ke Madinah sesuai jadwal pergerakan yang telah ditetapkan.

PPIH Minta Jemaah Jaga Kesehatan Jelang Kepulangan

Di tengah padatnya aktivitas ibadah dan ziarah, PPIH Aceh kembali mengingatkan jemaah agar tidak terlalu banyak beraktivitas di luar hotel.

Jemaah juga diminta memanfaatkan waktu luang untuk beristirahat guna menjaga stamina menjelang perjalanan pulang ke Tanah Air.

"Kita imbau kepada jamaah Aceh yang saat ini sudah berada di Madinah atau yang masih di Makkah untuk selalu menjaga kesehatan, perbanyak istirahat hingga jadwal kepulangan masing-masing," demikian Arijal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Aktual
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Aktual
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar