Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam

Kompas.com, 17 Juni 2026, 22:21 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah menyepakati lima pernyataan sikap dalam forum Mujalasah yang digelar di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, Rabu (17/6/2026).

Salah satu poin yang paling menonjol dalam kesepakatan tersebut adalah penolakan terhadap usulan pembatasan keanggotaan Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) hanya dari unsur pengurus syuriyah, serta penolakan terhadap perubahan kedudukan Rais Aam dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Rais Syuriyah PWNU DI Yogyakarta KH Mas'ud Masduki dan Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh.

Kesepakatan itu lahir sebagai respons atas berbagai dinamika yang berkembang menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Dalam pembukaan pernyataannya, forum Mujalasah menegaskan komitmen untuk menjaga marwah organisasi dan tradisi keulamaan yang menjadi fondasi NU.

“Dengan senantiasa memohon taufik, hidayah, dan pertolongan Allah swt, serta dengan penuh khidmah kepada Nahdlatul Ulama, kami PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhimpun dalam Mujalasah di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut,” demikian bunyi pembukaan pernyataan tersebut.

Baca juga: GP Ansor Rombak Kepengurusan, Libatkan Tokoh Muda NU untuk Perkuat Organisasi

Pada poin pertama, forum menegaskan pentingnya menjaga marwah Ahwa sebagai maqam keulamaan.

Menurut mereka, Ahwa tidak boleh dipahami sekadar sebagai mekanisme teknis pemilihan atau instrumen administratif organisasi yang dapat dibatasi oleh kepentingan kelompok maupun jabatan struktural tertentu.

Karena itu, mereka secara tegas menolak usulan yang membatasi keanggotaan Ahwa hanya berasal dari unsur pengurus syuriyah.

“Karena itu, kami menolak setiap usulan yang hendak membatasi keanggotaan Ahwa hanya dari unsur pengurus syuriyah,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Forum Mujalasah menilai pembatasan tersebut berpotensi menutup kesempatan bagi para kiai sepuh, masyayikh, mustasyar, serta pengasuh pesantren yang memiliki kapasitas keulamaan dan pengaruh luas di kalangan nahdliyin untuk menjadi bagian dari Ahwa.

Selain itu, peserta Mujalasah juga menolak konsep zonasi dalam pengajuan calon anggota Ahwa.

Mereka berpandangan bahwa pendekatan zonasi dapat menggeser posisi Ahwa dari lembaga yang berbasis otoritas keilmuan menjadi sekadar representasi wilayah administratif.

“Padahal, maqam Ahwa semestinya bertumpu pada kualitas kealiman, keteladanan, kearifan, integritas, dan penerimaan umat, bukan pada pembagian zona administratif,” lanjut isi kesepakatan tersebut.

Baca juga: Munas-Konbes NU 2026 di Kediri Bakal Dihadiri 500 Lebih Peserta, Pengamanan Disiapkan Satu Komando

Forum juga menegaskan bahwa Ahwa harus tetap diposisikan sebagai ruang musyawarah para ulama yang memiliki kelayakan secara keilmuan, ruhaniyah, akhlaqiyah, dan khidmah jam’iyah.

Poin kedua dalam pernyataan sikap berkaitan dengan upaya menjaga konstruksi asli jam’iyah NU sebagaimana dirumuskan dalam Qanun Asasi 1926.

PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah menilai desain organisasi yang diwariskan para muassis telah memuat prinsip keseimbangan antara kepemimpinan keagamaan dan pelaksanaan organisasi.

Atas dasar itu, mereka menolak usulan perubahan yang menempatkan Rais Aam sebagai “Pemimpin Tertinggi” dalam pengertian seluruh mandat organisasi berada secara tunggal di bawah otoritas Rais Aam.

“Karena itu, kami menolak usulan perubahan yang hendak mengubah kedudukan Rais Aam menjadi ‘Pemimpin Tertinggi’ dalam pengertian yang menempatkan seluruh mandat organisasi berada secara tunggal di bawah otoritas Rais Aam,” demikian pernyataan forum.

Menurut mereka, gagasan tersebut tidak sesuai dengan konstruksi kelembagaan NU yang selama ini dibangun berdasarkan prinsip musyawarah, keseimbangan, dan saling menguatkan antarlembaga.

Forum Mujalasah juga menolak usulan agar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ditunjuk langsung oleh Rais Aam, bukan dipilih melalui mekanisme Muktamar.

“Kami juga menolak usulan agar ketua umum tanfidziyah ditunjuk oleh rais aam, bukan dipilih oleh muktamirin. Gagasan tersebut bertentangan dengan desain awal Jam’iyah NU sebagai organisasi para ulama dan warga Nahdliyin yang menjunjung tinggi musyawarah, mandat Muktamar, dan pertanggungjawaban kelembagaan,” demikian bunyi penolakan pernyataan tersebut.

Baca juga: Munas dan Konbes NU 2026 Digelar 20-21 Juni di Pesantren Al-Falah Ploso

Dalam pandangan forum, Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah sama-sama memperoleh mandat dari Muktamar sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.

Syuriyah menjalankan fungsi keulamaan, pembimbingan, pengarahan, dan pengawasan, sedangkan tanfidziyah bertugas melaksanakan roda organisasi.

Selain isu Ahwa dan struktur kepemimpinan, PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) mengenai tata kelola aset strategis NU.

Aset yang dimaksud mencakup konsesi tambang, platform digital Digdaya, serta berbagai aset strategis lainnya.

Menurut mereka, regulasi tersebut diperlukan agar pengelolaan aset berlangsung secara transparan, akuntabel, tertib, dan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan jam’iyah, pendidikan, pesantren, dakwah, kaderisasi, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

“Aset strategis NU tidak boleh dikelola secara personal, tertutup, spekulatif, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” demikian salah satu poin yang ditegaskan dalam pernyataan.

Pada poin keempat, forum menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Dukungan itu disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap peran pesantren dalam menjaga marwah NU dan merawat ukhuwah di tengah dinamika organisasi.

Sementara pada poin terakhir, PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah mendorong pelaksanaan Muktamar yang bermartabat, jujur, adil, terbuka, dan beradab.

Mereka menolak segala bentuk rekayasa aturan maupun praktik yang dapat mencederai marwah Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.

“Karena itu, kami menolak segala bentuk rekayasa aturan, penguncian mekanisme, atau praktik jegal-menjegal yang mencederai marwah Muktamar sebagai forum tertinggi jam’iyah,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

Forum menegaskan bahwa Muktamar harus menjadi ruang yang adil bagi seluruh aspirasi, gagasan, dan calon yang sah untuk diuji di hadapan para muktamirin.

Menurut mereka, NU hanya dapat kembali pulih dan kuat apabila seluruh proses Muktamar dijalankan dengan kejujuran, adab, dan penghormatan terhadap mandat warga Nahdliyin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar