Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo

Kompas.com, 20 Juni 2026, 13:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Jaringan Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 19–20 Juni 2026 di Kediri, Jawa Timur.

Forum yang dihadiri perwakilan kader muda NU dari 24 provinsi ini menghasilkan empat rekomendasi strategis yang dinilai penting untuk memperkuat arah gerak Jam'iyah Nahdlatul Ulama ke depan.

Munas menjadi ajang konsolidasi gagasan dan pandangan kader muda NU dalam merespons berbagai isu strategis yang berkembang di lingkungan organisasi.

Peserta berasal dari berbagai elemen strategis Nahdlatul Ulama, mulai dari mantan Ketua PW GP Ansor se-Indonesia, jaringan santri pondok pesantren, pegiat media sosial NU, hingga berbagai unsur penggerak dan kader muda Nahdliyin lainnya.

Dalam forum tersebut, peserta menyepakati dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan

Dukungan tersebut mengacu pada usulan berbagai PWNU dan PCNU se-Indonesia serta kesiapan resmi Pondok Pesantren Lirboyo menjadi tuan rumah Muktamar yang tertuang dalam Surat Pernyataan Kesiapan Nomor: 001/G/AZM/P2L/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada PBNU.

Pondok Pesantren Lirboyo dinilai memiliki sejumlah keunggulan sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar. Selain dikenal sebagai salah satu pesantren tertua dan paling berpengaruh di Indonesia, Lirboyo juga memiliki kawasan yang luas, fasilitas yang memadai, serta reputasi dalam menjaga persatuan dan ukhuwah di kalangan warga Nahdliyin.

"Faktor-faktor ini diyakini menjadi modal penting untuk menciptakan suasana Muktamar yang kondusif, produktif, dan penuh keberkahan," demikian salah satu poin keputusan Munas.

Selain itu, Munas juga menyatakan dukungan terhadap agenda Transformasi NU yang sedang dijalankan PBNU.

Para peserta mendorong seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) hingga Majelis Wakil Cabang NU di seluruh Indonesia untuk mengawal percepatan transformasi digital, penguatan kaderisasi yang terstruktur, reposisi organisasi, hingga perluasan peran internasional NU dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Pada rekomendasi ketiga, peserta Munas menolak tegas wacana penerapan sistem zonasi geografis dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA). Mereka juga menolak usulan yang membatasi syarat keanggotaan AHWA hanya bagi ulama yang berada dalam struktur Syuriyah.

Menurut peserta Munas, wacana tersebut bertentangan dengan Qonun Asasi serta kaidah pesantren Taqdimul Ahliyah 'ala al-Jughrafiyah yang mengutamakan kelayakan keilmuan di atas pertimbangan geografis.

Jaringan Kader Muda NU menilai sistem AHWA yang berlaku saat ini telah terbukti mampu menjaga suasana yang damai dan memiliki legitimasi kuat di kalangan warga Nahdliyin. Karena itu, sistem tersebut dinilai perlu dipertahankan.

Rekomendasi keempat berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan NU. Munas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PBNU dalam menertibkan pengelolaan aset usaha pertambangan melalui Peraturan Perkumpulan (Perkum).

Peserta Munas menegaskan bahwa usaha pertambangan NU harus diposisikan sebagai amanah jam'iyah, dengan pemilik manfaat akhir sepenuhnya berada di bawah Perkumpulan NU, bukan individu, kelompok, maupun pengurus tertentu.

Baca juga: Puasa Muharram 2026 Kapan? Ini Jadwal Lengkap Versi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah

Dengan demikian, manfaat ekonomi dari usaha tersebut dapat didistribusikan secara optimal untuk kepentingan umat dan kemaslahatan bersama.

Adapun juru bicara Munas Jaringan Kader Muda NU se-Indonesia terdiri atas Purwaji, Deni Haidar (Jawa Barat), Azwar (Sumatera), Fajri Alfarobi (Kalimantan), dan Dr. Sudirman (Sulawesi).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Matangkan Layanan Umrah, Gubernur Madinah: Melayani Jemaah Adalah Kehormatan
Saudi Matangkan Layanan Umrah, Gubernur Madinah: Melayani Jemaah Adalah Kehormatan
Aktual
Dokter NU Usul Kesehatan Jadi Agenda Strategis Muktamar NU, Soroti AI hingga Kesehatan Mental
Dokter NU Usul Kesehatan Jadi Agenda Strategis Muktamar NU, Soroti AI hingga Kesehatan Mental
Aktual
BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
Aktual
Kemenag Perkuat Kurikulum Cinta, Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya?
Kemenag Perkuat Kurikulum Cinta, Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya?
Aktual
5 Doa Kesembuhan dari Rasulullah: Panduan Sunnah untuk Orang Sakit
5 Doa Kesembuhan dari Rasulullah: Panduan Sunnah untuk Orang Sakit
Doa Harian
Kemenhaj Awasi Transisi Aset, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Dini
Kemenhaj Awasi Transisi Aset, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Dini
Aktual
Melarang atau Membatasi? Dilema Pesantren Menghadapi Gawai
Melarang atau Membatasi? Dilema Pesantren Menghadapi Gawai
Aktual
Jangan Dihujat, Ini Doa ketika Melihat Orang yang Sakit
Jangan Dihujat, Ini Doa ketika Melihat Orang yang Sakit
Doa dan Niat
Kisah Fahmi dari Pesantren di Bandung hingga Menjadi Imam Masjid London
Kisah Fahmi dari Pesantren di Bandung hingga Menjadi Imam Masjid London
Aktual
Antropolog AS Soroti Beban Moral Santriwati di Ruang Digital
Antropolog AS Soroti Beban Moral Santriwati di Ruang Digital
Aktual
Tak Harus Miliaran, Wakaf Uang Rp 50.000 per Bulan Juga Bisa Jadi Amal Jariyah
Tak Harus Miliaran, Wakaf Uang Rp 50.000 per Bulan Juga Bisa Jadi Amal Jariyah
Aktual
Kemenag Bersih-bersih Masjid Serentak di Seluruh Indonesia 10 Agustus
Kemenag Bersih-bersih Masjid Serentak di Seluruh Indonesia 10 Agustus
Aktual
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
Aktual
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
Aktual
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar