Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenang K.H. Maman Abdurahman, Ulama yang Menjaga Nilai Agama dengan Kata dan Perbuatan

Kompas.com, 21 Juni 2026, 17:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Indonesia kembali kehilangan salah satu tokoh ulama terkemuka, Prof. Dr. K.H. Maman Abdurahman, M.A., yang wafat di Bandung pada Minggu (21/6/2026).

Ketua Majelis Penasihat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) dan Ketua Umum PP Persatuan Islam masa jihad 2010-2015 itu mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RS Muhammadiyah Bandung.

Semasa hidup, almarhum dikenal sebagai ulama, pendidik, dan pemikir Islam yang konsisten menjaga nilai-nilai agama melalui keteladanan sikap dan karya intelektualnya.

Baca juga: Mantan Ketum Persis Maman Abdurrahman Meninggal Dunia, Muhammadiyah Bela Sungkawa

Kepergian ayahanda Prof. Hilman Latief, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, itu meninggalkan duka bagi keluarga besar umat Islam dan Kementerian Agama.

Dikenang sebagai Ulama yang Konsisten Menjaga Nilai Agama

Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menyebut almarhum K.H. Maman Abdurahman sebagai ulama dan pendidik yang konsisten menjaga nilai-nilai agama melalui perkataan dan perbuatan.

Baca juga: 33 Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumbar Terima Bantuan Rp 20 Juta dari Uni Emirat Arab

Fuad juga mengutip pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir yang mengenang K.H. Maman Abdurahman sebagai sosok yang luwes dalam berkomunikasi dan mampu membangun hubungan dengan berbagai kalangan. Sikap terbuka tersebut menjadikannya tokoh yang dihormati.

Menurut Fuad, semasa hidupnya K.H. Maman Abdurahman pernah mengemban amanah sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Pengkajian dan Penelitian.

Keluarga besar Kementerian Agama di bawah pimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyampaikan duka cita atas wafatnya K.H. Maman Abdurahman, salah satu tokoh ulama dan pemuka organisasi Islam yang selama ini menjadi mitra Kementerian Agama dalam membimbing dan memajukan umat.

"Dalam catatan kami, sekitar tahun 2015, setahun setelah disahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No 33 Tahun 2014), K.H. Maman Abdurahman selaku unsur pimpinan MUI menyampaikan pesan dan harapan agar umat Islam meninggalkan makanan yang syubhat apalagi yang sudah jelas-jelas haram. Jika sudah syubhat, tinggalkan saja. Ia juga menghimbau kepada produsen makanan jangan bohong dengan produk yang mereka jual. Jangan mengaku halal jika ternyata bahan makanannya ada mengandung zat yang haram, tegas beliau saat itu," tutur Fuad Nasar.

Meniti Jalan Ilmu dari Pesantren hingga Meraih Gelar Doktor

K.H. Maman Abdurahman lahir di Ciamis, Jawa Barat, pada 7 Agustus 1948 dari keluarga sederhana. Sejak kecil, kehidupan pesantren telah membentuknya menjadi pribadi yang tekun menuntut ilmu hingga berhasil meraih jenjang pendidikan tertinggi.

Ia menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di kampung halamannya sambil mengaji kitab di pesantren. Semasa muda, ia pernah berguru kepada K.H.E. Abdurahman di Pesantren Persis Pajagalan, Bandung.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan sarjana di Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (Unisba). Pendidikan pascasarjana ditempuh di Universitas Liga Arab atau Khartoum International Institute For Arabic Language, Sudan.

Ia kemudian menyelesaikan program doktor di IAIN-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1998. K.H. Maman Abdurahman tercatat sebagai alumnus Pesantren Persatuan Islam pertama yang meraih predikat tertinggi dalam jenjang akademik formal.

Disertasinya diterbitkan menjadi buku berjudul Perkembangan Pemikiran Hadits. Selain itu, ia juga menghasilkan sejumlah karya tulis lain, di antaranya Peranan Ilmu Jarh dan Ta'dil Memelihara Hadis, Perkembangan Pemikiran Hadis, Dinamika Fikih Islam, dan Teori Hadis.

Mengabdikan Diri di Dunia Pendidikan dan Dakwah

Dalam pengabdiannya di bidang pendidikan, K.H. Maman Abdurahman menjadi dosen Pascasarjana Unisba Bandung.

Ia juga mengajar sebagai Dosen Luar Biasa pada Pascasarjana IAIN-UIN Sunan Gunung Djati Bandung serta Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Selain aktif di dunia akademik, almarhum terus menyuarakan pentingnya keseimbangan antara ibadah ritual dan ibadah sosial.

Saat menjadi khatib Shalat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta pada 30 Juni 2023 M atau 11 Zulhijjah 1444 H, K.H. Maman Abdurahman mengingatkan agar umat Islam memberi perhatian pada ibadah sosial di samping ibadah ritual yang diperintahkan Allah SWT.

Ia menyoroti bahwa ibadah sosial di kalangan masyarakat Indonesia belum sepenuhnya mencapai tujuan sebagaimana yang dituntunkan dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul SAW.

Menurutnya, masih terlalu banyak masyarakat miskin yang membutuhkan uluran tangan dari mereka yang memiliki kecukupan harta.

Ia juga mengingatkan pesan Al-Quran dalam Surat Al-A'raf ayat 31 agar umat Islam tidak menjalani gaya hidup secara berlebihan, baik terhadap hal yang halal maupun yang haram.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya K.H. Maman Abdurahman. Semoga almarhum memperoleh tempat kembali yang mulia di sisi Allah Swt, serta ilmu dan amalnya menjadi warisan yang lestari bagi umat," pungkas M. Fuad Nasar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Presiden Jeddah Astronomical Society Ungkap Kemunculan Fenomena Summer Solstice
Presiden Jeddah Astronomical Society Ungkap Kemunculan Fenomena Summer Solstice
Aktual
Gus Ma'shum Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah dalam Munas dan Konbes NU 2026
Gus Ma'shum Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah dalam Munas dan Konbes NU 2026
Aktual
393 Jemaah Haji Asal Gorontalo dari Kloter 28 Tiba di Makassar, Kloter 30 Bersiap Menyusul
393 Jemaah Haji Asal Gorontalo dari Kloter 28 Tiba di Makassar, Kloter 30 Bersiap Menyusul
Aktual
Seluruh Jemaah Haji Debarkasi Padang Telah Kembali ke Tanah Air, Operasional Resmi Berakhir
Seluruh Jemaah Haji Debarkasi Padang Telah Kembali ke Tanah Air, Operasional Resmi Berakhir
Aktual
Mengenang K.H. Maman Abdurahman, Ulama yang Menjaga Nilai Agama dengan Kata dan Perbuatan
Mengenang K.H. Maman Abdurahman, Ulama yang Menjaga Nilai Agama dengan Kata dan Perbuatan
Aktual
33 Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumbar Terima Bantuan Rp 20 Juta dari Uni Emirat Arab
33 Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumbar Terima Bantuan Rp 20 Juta dari Uni Emirat Arab
Aktual
Cak Imin Ajak Masyarakat Teladani Ulama dan Guru untuk Wujudkan Bangsa Berkarakter
Cak Imin Ajak Masyarakat Teladani Ulama dan Guru untuk Wujudkan Bangsa Berkarakter
Aktual
Air Mata Sania, Sempat Utang demi Berhaji hingga Dapat Bantuan Pelunasan
Air Mata Sania, Sempat Utang demi Berhaji hingga Dapat Bantuan Pelunasan
Aktual
Oleh-oleh Haji: Memori Kolektif dan Transmisi Nilai Budaya Desa
Oleh-oleh Haji: Memori Kolektif dan Transmisi Nilai Budaya Desa
Aktual
Cak Imin Ajak Masyarakat Teladani Ulama dan Guru untuk Wujudkan Bangsa Berkarakter
Cak Imin Ajak Masyarakat Teladani Ulama dan Guru untuk Wujudkan Bangsa Berkarakter
Aktual
Khofifah Sebut Munas-Konbes NU 2026 Bisa Rumuskan Solusi atas Persoalan Umat
Khofifah Sebut Munas-Konbes NU 2026 Bisa Rumuskan Solusi atas Persoalan Umat
Aktual
Apakah Korban Penculikan dan Perdagangan Orang Berhak Menerima Zakat Riqab? Ini Penjelasannya
Apakah Korban Penculikan dan Perdagangan Orang Berhak Menerima Zakat Riqab? Ini Penjelasannya
Aktual
Apresiasi 100 Tahun Gontor, Wamenag Sebut Kiprah Pesantren Ini Sudah Mendunia
Apresiasi 100 Tahun Gontor, Wamenag Sebut Kiprah Pesantren Ini Sudah Mendunia
Aktual
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Aktual
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com