Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Korban Penculikan dan Perdagangan Orang Berhak Menerima Zakat Riqab? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 21 Juni 2026, 12:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Pembahasan mengenai asnaf riqab kembali mengemuka di tengah maraknya perdagangan orang, pekerja paksa, dan berbagai bentuk eksploitasi manusia di era modern.

Selama ini, riqab identik dengan budak yang dimerdekakan sebagaimana dipahami dalam fikih klasik.

Namun, perubahan sosial memunculkan pertanyaan baru mengenai apakah korban perdagangan orang dan penculikan dapat masuk kategori penerima zakat riqab.

Baca juga: Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?

Sejumlah ulama dan lembaga fikih internasional kini mulai mengkaji makna riqab secara lebih kontekstual tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.

Asnaf Riqab Tak Lagi Dipahami Sebatas Budak

Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa riqab merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan secara tegas dalam Al-Qur'an.

Baca juga: Kemenag Siapkan 5 Program Raksasa Pemberdayaan Umat 2026, dari 1.000 Kampung Zakat hingga 24 Kota Wakaf

Dalam khazanah fikih klasik, riqab dipahami sebagai budak yang sedang menempuh proses pembebasan diri atau budak yang dibebaskan menggunakan dana zakat.

Menurut Arsad, dinamika sosial di berbagai belahan dunia mendorong lahirnya penafsiran yang lebih kontekstual terhadap riqab. Karena itu, sejumlah ulama dan lembaga fikih internasional mulai memperluas cakupan riqab pada berbagai bentuk keterbelengguan manusia yang masih terjadi hingga saat ini.

“Jika dahulu riqab identik dengan perbudakan formal, maka pada konteks sekarang para ulama kontemporer melihat adanya berbagai bentuk perbudakan modern yang juga membutuhkan upaya pembebasan,” ujar Arsad dalam Syariah Insight Room Edisi Spesial bertema "Penguatan Kembali Makna Asnaf Riqab di Era Kontemporer", Jumat (19/6/2026).

Kegiatan itu digelar Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag secara daring.

Arsad mencontohkan korban perdagangan orang, korban penculikan yang ditahan untuk tujuan tertentu, pekerja paksa, hingga individu yang kehilangan kebebasannya akibat eksploitasi dan tekanan sistemik sebagai kelompok yang mulai dibahas dalam diskursus fikih zakat kontemporer.

Ia menambahkan, sejumlah forum internasional seperti Majelis Fiqih Islam Internasional, lembaga fatwa di Mesir, hingga kalangan akademisi Al-Azhar telah membahas relevansi riqab dalam menjawab tantangan zaman.

Meski demikian, implementasinya tetap memerlukan kehati-hatian agar penyaluran zakat berjalan sesuai koridor syariah.

Data pengelolaan zakat nasional menunjukkan bahwa asnaf riqab masih menjadi kelompok yang paling sedikit menerima distribusi zakat.

Arsad menyebut salah satu penyebabnya adalah belum adanya kesepahaman yang kuat mengenai definisi dan batasan riqab dalam konteks Indonesia.

Riqab dan Tantangan Perbudakan Modern

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Zainut Tauhid Sa'adi, menjelaskan bahwa pembahasan riqab menjadi semakin penting karena praktik perbudakan dalam bentuk baru masih ditemukan di berbagai negara, termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja.

Menurut Zainut, pertanyaan mengenai relevansi riqab sering muncul setelah sistem perbudakan formal dihapuskan di hampir seluruh dunia.

Namun, substansi riqab pada dasarnya tidak semata berkaitan dengan status budak, melainkan upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan.

“Apakah asnaf riqab masih relevan setelah perbudakan formal dihapuskan? Pertanyaan ini penting dijawab karena pada kenyataannya masih ada manusia yang hidup dalam berbagai bentuk keterbelengguan,” kata Zainut Tauhid Sa’adi.

Ia memaparkan bahwa praktik perdagangan orang, eksploitasi seksual, pekerja migran yang mengalami penindasan, hingga pekerja yang kehilangan kebebasan akibat tekanan tertentu merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian bersama.

Zainut juga mengulas fenomena keterpurukan ekonomi yang membuat seseorang kehilangan kebebasan dalam menentukan hidupnya.

Dalam konteks kekinian, kondisi tersebut kerap dikaitkan dengan bentuk keterbelengguan modern yang membutuhkan solusi pemberdayaan dan pembebasan.

“Esensi riqab adalah membebaskan manusia. Karena itu, spirit zakat perlu terus dihadirkan untuk membantu mereka yang terjebak dalam berbagai bentuk penindasan, eksploitasi, dan ketidakberdayaan,” ujarnya.

Zainut menegaskan perlunya dialog dan kajian yang lebih mendalam antara pemerintah, ulama, akademisi, serta lembaga pengelola zakat agar konsep riqab dapat diterapkan secara akuntabel dan tepat sasaran.

Ia berharap forum-forum ilmiah seperti Syariah Insight Room dapat melahirkan rumusan yang memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial yang terus berkembang di masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar