Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenang K.H. Maman Abdurahman, Ulama yang Menjaga Nilai Agama dengan Kata dan Perbuatan

Kompas.com, 21 Juni 2026, 17:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Indonesia kembali kehilangan salah satu tokoh ulama terkemuka, Prof. Dr. K.H. Maman Abdurahman, M.A., yang wafat di Bandung pada Minggu (21/6/2026).

Ketua Majelis Penasihat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) dan Ketua Umum PP Persatuan Islam masa jihad 2010-2015 itu mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RS Muhammadiyah Bandung.

Semasa hidup, almarhum dikenal sebagai ulama, pendidik, dan pemikir Islam yang konsisten menjaga nilai-nilai agama melalui keteladanan sikap dan karya intelektualnya.

Baca juga: Mantan Ketum Persis Maman Abdurrahman Meninggal Dunia, Muhammadiyah Bela Sungkawa

Kepergian ayahanda Prof. Hilman Latief, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, itu meninggalkan duka bagi keluarga besar umat Islam dan Kementerian Agama.

Dikenang sebagai Ulama yang Konsisten Menjaga Nilai Agama

Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menyebut almarhum K.H. Maman Abdurahman sebagai ulama dan pendidik yang konsisten menjaga nilai-nilai agama melalui perkataan dan perbuatan.

Baca juga: 33 Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumbar Terima Bantuan Rp 20 Juta dari Uni Emirat Arab

Fuad juga mengutip pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir yang mengenang K.H. Maman Abdurahman sebagai sosok yang luwes dalam berkomunikasi dan mampu membangun hubungan dengan berbagai kalangan. Sikap terbuka tersebut menjadikannya tokoh yang dihormati.

Menurut Fuad, semasa hidupnya K.H. Maman Abdurahman pernah mengemban amanah sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Pengkajian dan Penelitian.

Keluarga besar Kementerian Agama di bawah pimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyampaikan duka cita atas wafatnya K.H. Maman Abdurahman, salah satu tokoh ulama dan pemuka organisasi Islam yang selama ini menjadi mitra Kementerian Agama dalam membimbing dan memajukan umat.

"Dalam catatan kami, sekitar tahun 2015, setahun setelah disahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No 33 Tahun 2014), K.H. Maman Abdurahman selaku unsur pimpinan MUI menyampaikan pesan dan harapan agar umat Islam meninggalkan makanan yang syubhat apalagi yang sudah jelas-jelas haram. Jika sudah syubhat, tinggalkan saja. Ia juga menghimbau kepada produsen makanan jangan bohong dengan produk yang mereka jual. Jangan mengaku halal jika ternyata bahan makanannya ada mengandung zat yang haram, tegas beliau saat itu," tutur Fuad Nasar.

Meniti Jalan Ilmu dari Pesantren hingga Meraih Gelar Doktor

K.H. Maman Abdurahman lahir di Ciamis, Jawa Barat, pada 7 Agustus 1948 dari keluarga sederhana. Sejak kecil, kehidupan pesantren telah membentuknya menjadi pribadi yang tekun menuntut ilmu hingga berhasil meraih jenjang pendidikan tertinggi.

Ia menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di kampung halamannya sambil mengaji kitab di pesantren. Semasa muda, ia pernah berguru kepada K.H.E. Abdurahman di Pesantren Persis Pajagalan, Bandung.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan sarjana di Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (Unisba). Pendidikan pascasarjana ditempuh di Universitas Liga Arab atau Khartoum International Institute For Arabic Language, Sudan.

Ia kemudian menyelesaikan program doktor di IAIN-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1998. K.H. Maman Abdurahman tercatat sebagai alumnus Pesantren Persatuan Islam pertama yang meraih predikat tertinggi dalam jenjang akademik formal.

Disertasinya diterbitkan menjadi buku berjudul Perkembangan Pemikiran Hadits. Selain itu, ia juga menghasilkan sejumlah karya tulis lain, di antaranya Peranan Ilmu Jarh dan Ta'dil Memelihara Hadis, Perkembangan Pemikiran Hadis, Dinamika Fikih Islam, dan Teori Hadis.

Mengabdikan Diri di Dunia Pendidikan dan Dakwah

Dalam pengabdiannya di bidang pendidikan, K.H. Maman Abdurahman menjadi dosen Pascasarjana Unisba Bandung.

Ia juga mengajar sebagai Dosen Luar Biasa pada Pascasarjana IAIN-UIN Sunan Gunung Djati Bandung serta Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Selain aktif di dunia akademik, almarhum terus menyuarakan pentingnya keseimbangan antara ibadah ritual dan ibadah sosial.

Saat menjadi khatib Shalat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta pada 30 Juni 2023 M atau 11 Zulhijjah 1444 H, K.H. Maman Abdurahman mengingatkan agar umat Islam memberi perhatian pada ibadah sosial di samping ibadah ritual yang diperintahkan Allah SWT.

Ia menyoroti bahwa ibadah sosial di kalangan masyarakat Indonesia belum sepenuhnya mencapai tujuan sebagaimana yang dituntunkan dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul SAW.

Menurutnya, masih terlalu banyak masyarakat miskin yang membutuhkan uluran tangan dari mereka yang memiliki kecukupan harta.

Ia juga mengingatkan pesan Al-Quran dalam Surat Al-A'raf ayat 31 agar umat Islam tidak menjalani gaya hidup secara berlebihan, baik terhadap hal yang halal maupun yang haram.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya K.H. Maman Abdurahman. Semoga almarhum memperoleh tempat kembali yang mulia di sisi Allah Swt, serta ilmu dan amalnya menjadi warisan yang lestari bagi umat," pungkas M. Fuad Nasar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar