Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi

Kompas.com, 22 Juni 2026, 18:58 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pandangannya mengenai orientasi seksual sesama jenis.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan orientasi seksual terhadap sesama jenis bukan merupakan kodrat yang permanen, melainkan bentuk penyimpangan yang menurut MUI perlu diluruskan.

MUI juga mendorong pemerintah mengambil langkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh.

Baca juga: Waketum MUI: Jangan Normalisasi LGBT, Masyarakat Harus Bersuara

Selain penegakan hukum, MUI meminta adanya layanan rehabilitasi dan edukasi kepada masyarakat.

MUI Sebut LGBT Termasuk Bentuk Penyimpangan dan Kejahatan

Prof Niam menyampaikan bahwa penyimpangan tersebut, jika sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), menurut MUI telah masuk kategori kejahatan.

Baca juga: Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka

Ia menegaskan pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi. Namun, ia juga menyebut orientasi seksual dapat ditangani melalui pendekatan komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual.

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," kata Prof Niam, kepada MUI Digital di Jakarta, Ahad (21/6/2026).

Dasar Pandangan MUI Tertuang dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014

Menurut Prof Niam, pandangan tersebut didasarkan pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.

Di luar ikatan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, menurut fatwa tersebut hukumnya haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Fatwa tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh.

MUI Minta Pemerintah Lakukan Langkah Preventif dan Kuratif

Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil peran aktif melalui langkah-langkah kuratif dan preventif secara luas.

Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada penegakan hukum yang tegas, tetapi juga menyediakan upaya penanganan bagi individu yang dinilai mengalami penyimpangan orientasi seksual.

Meski demikian, Prof Niam menegaskan bahwa pelaku dan pihak yang mengampanyekan LGBT harus ditindak pidana secara tegas dengan sanksi yang menurutnya lebih berat daripada delik perzinahan.

"Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kalainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi tersebut, MUI berharap masyarakat dan negara dapat bersinergi dalam menangani individu yang dinilai memiliki orientasi seksual menyimpang, sekaligus menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar