Editor
KOMPAS.com – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 resmi mengesahkan rekomendasi strategis terkait pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Pesantren.
Salah satu poin terpenting yang disepakati adalah desakan agar pemerintah menetapkan Dana Abadi Pesantren sebagai alokasi khusus dalam Dana Abadi Pendidikan.
Keputusan tersebut disahkan dalam sidang pleno pengesahan hasil komisi yang berlangsung di Aula Induk Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Katib Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori, yang juga menjabat Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026.
Baca juga: Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Sekretaris Komisi Rekomendasi, Hatim Ghazali, membacakan lima rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Kementerian Keuangan sebagai dewan penyantun Dana Abadi Pendidikan.
“Pertama pemerintah wajib menetapkan Dana Abadi Pesantren sebagai alokasi khusus dalam Dana Abadi Pendidikan, dengan nomenklatur, pagu, mekanisme penyaluran manfaat, dan target penerima yang jelas setiap tahun anggaran,” ujar Hatim.
Menurutnya, penetapan tersebut harus dituangkan dalam regulasi teknis lintas kementerian paling lambat satu tahun setelah rekomendasi disahkan.
Selain itu, Munas-Konbes NU juga meminta pemerintah membentuk tata kelola Dana Abadi Pesantren yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, kementerian terkait pendidikan, LPDP atau lembaga pengelola dana abadi, Majelis Masyayikh, Dewan Masyayikh, hingga perwakilan organisasi pesantren.
“Tata kelola tersebut harus menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, afirmasi bagi pesantren kecil, dan perlindungan terhadap kekhasan pesantren,” katanya.
Rekomendasi ketiga menekankan pentingnya penyusunan peta kebutuhan pendanaan pesantren secara nasional berbasis data yang valid. Data tersebut mencakup jumlah pesantren dan santri, kondisi kelembagaan, kebutuhan guru dan masyayikh, infrastruktur, kaderisasi ulama, digitalisasi, riset keislaman, hingga pemberdayaan ekonomi.
Menurut Komisi Rekomendasi, data tersebut harus menjadi dasar utama dalam menentukan prioritas dan distribusi manfaat Dana Abadi Pesantren.
Pada rekomendasi keempat, pesantren penerima manfaat diminta memperkuat tata kelola kelembagaan, administrasi, laporan keuangan, data santri dan pendidik, serta menyusun laporan penggunaan dana secara berkala.
“Kewajiban ini tidak boleh menghilangkan karakter pesantren, tetapi menjadi instrumen agar dana publik dikelola secara amanah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hatim.
Baca juga: Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Sementara rekomendasi kelima menegaskan bahwa hasil pengelolaan Dana Abadi Pesantren harus difokuskan pada program-program strategis jangka panjang. Di antaranya kaderisasi ulama, beasiswa santri dan mahasantri, penguatan kitab turats, peningkatan mutu pendidikan diniyah dan muadalah, pengembangan ma’had aly, peningkatan kapasitas pendidik, pengasuhan santri, riset keislaman, digitalisasi pembelajaran, serta penguatan kemandirian ekonomi pesantren.
“Pesantren wajib menyelaraskan pemanfaatannya dengan rencana pengembangan kelembagaan dan kebutuhan nyata santri,” tandasnya.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil penting Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 yang menegaskan komitmen Nahdlatul Ulama dalam memperkuat keberlanjutan pendidikan pesantren melalui dukungan pendanaan yang lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang