Editor
KOMPAS.com - Mayoritas fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini dikenal banyak merujuk pada pandangan fikih Mazhab Syafii.
Hal tersebut kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait dasar pemilihan pandangan hukum dalam penetapan fatwa.
Dilansir dari laman MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa kecenderungan tersebut berakar pada prinsip kearifan lokal dan kehati-hatian dalam berfatwa.
Baca juga: Hukum Daging Ham, Haram atau Halal? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Penjelasan itu disampaikan Prof Niam dalam Pertemuan XI Kajian Kitab Adab al-Fatwa wal-Mufti wal-Mustafdi yang digelar Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat, tersebut diikuti para pengkaji fatwa MUI dari kalangan mahasantri, mahasiswa program magister dan doktor, serta peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Masjid Istiqlal.
Baca juga: Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI
Menurutnya, pertimbangan sosiologis dan upaya menjaga harmoni umat menjadi faktor penting di balik dominasi pandangan Mazhab Syafii dalam fatwa MUI.
"Kenapa fatwa-fatwa MUI banyak mengambil Syafiiyah? Karena mayoritas kita (masyarakat Indonesia) adalah Syafiiyah. Ini adalah bab soal kearifan," ujar Prof Niam di hadapan para peserta kajian.
Menurut Prof Niam, pemilihan diktum hukum yang sejalan dengan Mazhab Syafii bukan semata-mata mencari pandangan yang paling mudah.
Langkah tersebut didasarkan pada pertimbangan sosiologis masyarakat Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafii.
Pendekatan itu ditempuh untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian hukum serta semangat khuruj minal khilaf atau menghindari konflik di tengah umat.
Prof Niam mencontohkan bagaimana para ulama terdahulu menunjukkan kearifan dalam menyikapi perbedaan mazhab.
Salah satunya melalui kisah toleransi antara Imam Malik dan Imam Syafii terkait pembacaan doa qunut Subuh.
Keduanya, kata dia, saling menghormati ketika mengunjungi komunitas yang menganut mazhab berbeda demi menjaga keharmonisan dan persatuan umat.
Meski banyak menggunakan pandangan Mazhab Syafii, Prof Niam menegaskan bahwa MUI tidak menutup diri terhadap pendapat mazhab lain, terutama ketika dihadapkan pada kondisi darurat atau untuk mewujudkan kemaslahatan yang lebih besar.
Pendekatan tersebut tampak dalam penetapan fatwa terkait pangan, obat-obatan, dan kosmetika, termasuk pembahasan mengenai pemanfaatan serangga (hasyarat).
"Kalau dalam Mazhab Syafii jelas, hasyarat itu hukum umumnya haram, kecuali ada kekhususan. Tetapi kalau Malikian (Mazhab Maliki) memandang itu suci dan boleh dengan syarat disembelih—yang dalam konteks mereka bisa dengan cara dijemur atau dipanaskan," jelasnya merujuk pada dinamisnya pembahasan fatwa pewarna alami karmin (cochineal).
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan kedudukan kitab-kitab fikih klasik karya para fuqaha sebagai rujukan utama dalam pembentukan fatwa MUI.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut mengibaratkan khazanah kitab kuning sebagai bahan-bahan pembuatan kue yang sudah jadi dan siap dikonsumsi.
"Pandangan fikih yang ditulis dalam kuraah (catatan) kitab fikih para fuqaha itu menjadi referensi penetapan fatwa. Ibarat kue ini, bahannya macam-macam. Kalau sudah jadi kue dan disajikan, kita tidak perlu lagi bikin dan mengolah dari awal dari sumber asalnya seperti gandum atau gula," tuturnya mengumpamakan proses penggalian hukum langsung dari Al Qur'an dan hadis bagi perkara yang sudah jelas duduk hukumnya.
Namun, dalam menghadapi persoalan kontemporer (al-waqiah) yang belum tertulis secara eksplisit dalam teks keagamaan klasik, Komisi Fatwa MUI mengolaborasikan pendekatan deduktif (bayani) dan induktif (istislahi).
MUI juga secara aktif melibatkan pandangan para ahli dan saintis eksternal untuk memperoleh gambaran persoalan (tasawur) secara utuh dan objektif sebelum suatu hukum syariat diputuskan.
Pendekatan ini dilakukan agar fatwa yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan fikih yang kuat, tetapi juga relevan dengan perkembangan persoalan yang dihadapi masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang