Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh

Kompas.com, 22 Juni 2026, 18:30 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Mayoritas fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini dikenal banyak merujuk pada pandangan fikih Mazhab Syafii.

Hal tersebut kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait dasar pemilihan pandangan hukum dalam penetapan fatwa.

Dilansir dari laman MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa kecenderungan tersebut berakar pada prinsip kearifan lokal dan kehati-hatian dalam berfatwa.

Baca juga: Hukum Daging Ham, Haram atau Halal? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Penjelasan itu disampaikan Prof Niam dalam Pertemuan XI Kajian Kitab Adab al-Fatwa wal-Mufti wal-Mustafdi yang digelar Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat, tersebut diikuti para pengkaji fatwa MUI dari kalangan mahasantri, mahasiswa program magister dan doktor, serta peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Masjid Istiqlal.

Baca juga: Hukum Donor Kornea Mata dalam Islam, Ini Ketentuan Menurut Fatwa MUI

Fatwa MUI Mengedepankan Kearifan dan Kehati-hatian

Menurutnya, pertimbangan sosiologis dan upaya menjaga harmoni umat menjadi faktor penting di balik dominasi pandangan Mazhab Syafii dalam fatwa MUI.

"Kenapa fatwa-fatwa MUI banyak mengambil Syafiiyah? Karena mayoritas kita (masyarakat Indonesia) adalah Syafiiyah. Ini adalah bab soal kearifan," ujar Prof Niam di hadapan para peserta kajian.

Menurut Prof Niam, pemilihan diktum hukum yang sejalan dengan Mazhab Syafii bukan semata-mata mencari pandangan yang paling mudah.

Langkah tersebut didasarkan pada pertimbangan sosiologis masyarakat Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafii.

Pendekatan itu ditempuh untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian hukum serta semangat khuruj minal khilaf atau menghindari konflik di tengah umat.

Prof Niam mencontohkan bagaimana para ulama terdahulu menunjukkan kearifan dalam menyikapi perbedaan mazhab.

Salah satunya melalui kisah toleransi antara Imam Malik dan Imam Syafii terkait pembacaan doa qunut Subuh.

Keduanya, kata dia, saling menghormati ketika mengunjungi komunitas yang menganut mazhab berbeda demi menjaga keharmonisan dan persatuan umat.

MUI Tetap Membuka Pandangan dari Mazhab Lain

Meski banyak menggunakan pandangan Mazhab Syafii, Prof Niam menegaskan bahwa MUI tidak menutup diri terhadap pendapat mazhab lain, terutama ketika dihadapkan pada kondisi darurat atau untuk mewujudkan kemaslahatan yang lebih besar.

Pendekatan tersebut tampak dalam penetapan fatwa terkait pangan, obat-obatan, dan kosmetika, termasuk pembahasan mengenai pemanfaatan serangga (hasyarat).

"Kalau dalam Mazhab Syafii jelas, hasyarat itu hukum umumnya haram, kecuali ada kekhususan. Tetapi kalau Malikian (Mazhab Maliki) memandang itu suci dan boleh dengan syarat disembelih—yang dalam konteks mereka bisa dengan cara dijemur atau dipanaskan," jelasnya merujuk pada dinamisnya pembahasan fatwa pewarna alami karmin (cochineal).

Kitab Fikih Klasik Menjadi Referensi Utama Fatwa MUI

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan kedudukan kitab-kitab fikih klasik karya para fuqaha sebagai rujukan utama dalam pembentukan fatwa MUI.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut mengibaratkan khazanah kitab kuning sebagai bahan-bahan pembuatan kue yang sudah jadi dan siap dikonsumsi.

"Pandangan fikih yang ditulis dalam kuraah (catatan) kitab fikih para fuqaha itu menjadi referensi penetapan fatwa. Ibarat kue ini, bahannya macam-macam. Kalau sudah jadi kue dan disajikan, kita tidak perlu lagi bikin dan mengolah dari awal dari sumber asalnya seperti gandum atau gula," tuturnya mengumpamakan proses penggalian hukum langsung dari Al Qur'an dan hadis bagi perkara yang sudah jelas duduk hukumnya.

Namun, dalam menghadapi persoalan kontemporer (al-waqiah) yang belum tertulis secara eksplisit dalam teks keagamaan klasik, Komisi Fatwa MUI mengolaborasikan pendekatan deduktif (bayani) dan induktif (istislahi).

MUI juga secara aktif melibatkan pandangan para ahli dan saintis eksternal untuk memperoleh gambaran persoalan (tasawur) secara utuh dan objektif sebelum suatu hukum syariat diputuskan.

Pendekatan ini dilakukan agar fatwa yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan fikih yang kuat, tetapi juga relevan dengan perkembangan persoalan yang dihadapi masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar