Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu

Kompas.com, 22 Juni 2026, 21:50 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menilai penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi berjalan lancar, aman, dan tertib.

Kesuksesan tersebut dinilai menjadi tonggak baru dalam pengelolaan haji Indonesia karena seluruh tahapan untuk pertama kalinya ditangani penuh oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Pemerintah juga berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan haji pada tahun-tahun mendatang.

Baca juga: Ke Mana Setoran Awal Haji Dikelola? Ini Penjelasan BPKH

Salah satu target yang dikejar adalah memangkas masa tunggu haji agar semakin singkat.

"Alhamdulillah, amanah besar ini berhasil kita selenggarakan dengan sangat baik," kata Kepala Bakom RI Muhammad Qodari, dikutip dari siaran resmi di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Hari Ini Perjalanan Terakhir Jemaah Haji dari Makkah ke Madinah untuk Pulang

Haji 2026 Jadi Sejarah Baru Pengelolaan Haji Indonesia

Qodari mengatakan capaian pada 2026 menjadi catatan sejarah baru bagi Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah haji tahun ini untuk pertama kalinya dikelola secara penuh oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang dibentuk pada 2025.

Hingga saat ini, sebanyak 220.247 jamaah haji reguler asal Indonesia telah menuntaskan pelaksanaan rukun Islam kelima di Tanah Suci.

Para jamaah kini menjalani proses pemulangan secara bertahap ke Indonesia, dengan kelompok terbang (kloter) terakhir dijadwalkan tiba pada 1 Juli mendatang.

Pemerintah Lakukan Berbagai Terobosan Pelayanan Haji

Menurut Qodari, keberhasilan penyelenggaraan haji 2026 tidak lepas dari kerja keras dan sejumlah terobosan yang dilakukan pemerintah sejak sebelum keberangkatan jamaah.

Langkah optimalisasi dimulai dari proses pengurusan visa yang lebih cepat, pembagian identitas digital Kartu Nusuk sejak di Tanah Air, hingga penyediaan layanan jalur cepat keimigrasian (fast track atau Makkah Route) di bandara Jeddah dan Madinah.

Pemerintah juga terus memprioritaskan berbagai fasilitas penunjang, mulai dari peningkatan kualitas akomodasi penginapan, kepastian penyediaan makanan, hingga kenyamanan armada transportasi bagi jamaah.

Jamaah Apresiasi Pelayanan dan Fasilitas Selama di Tanah Suci

Kesuksesan layanan haji juga dirasakan langsung oleh para jamaah.

M. Arsad, jamaah lansia berusia 75 tahun asal Jakarta, mengaku pelayanan petugas haji di lapangan berjalan dengan tenang, penuh kepedulian, dan sigap memantau kondisi kesehatan jamaah.

"Alhamdulillah, satu kehormatan yang tak bisa dibayar," kata Arsad yang merupakan jamaah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Ar-Risalah Jakarta yang telah menanti antrean selama 12 tahun.

Apresiasi serupa disampaikan Syaiful, jamaah asal Jakarta Timur. Ia mengaku puas dengan fasilitas konsumsi yang diterima para jamaah selama berada di Mina, termasuk ketersediaan fasilitas es krim.

Presiden Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat Lagi

Menanggapi kepuasan para jamaah, Qodari menegaskan bahwa prioritas pemerintah akan tetap tertuju pada kenyamanan, ketertiban, dan kebahagiaan jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Meski penyelenggaraan haji 2026 dinilai sukses, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga terkait agar tidak cepat berpuas diri.

Setelah berhasil memangkas masa tunggu haji yang sebelumnya mencapai 47 tahun menjadi seragam 26 tahun, Presiden meminta penyusunan mekanisme strategis jangka panjang dan alternatif solusi lanjutan agar masa tunggu haji dapat dipersingkat kembali.

"Kami optimistis penyelenggaraan ibadah haji ke depan akan semakin baik, semakin nyaman, dan semakin membawa berkah bagi bangsa kita," tutur Qodari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar