Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, dari Waktu Pelaksanaan hingga Sejarahnya

Kompas.com, 23 Juni 2026, 10:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Bulan Muharram menjadi salah satu momen istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah sunnah.

Di antara amalan yang dianjurkan pada bulan pertama dalam kalender Hijriah ini adalah puasa Tasua dan puasa Asyura.

Kedua puasa sunnah tersebut dikenal memiliki banyak keutamaan, termasuk sebagai amalan yang dapat menghapus dosa-dosa kecil selama setahun yang telah lalu.

Baca juga: Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya

Dalam buku Dahsyatnya Puasa Sunnah karya H. Amirulloh Syarbini dan tim, disebutkan hadits Rasulullah SAW:

"Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Dan salat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam." (HR Muslim).

Baca juga: 5 Doa Asyura 10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti dan Fadhilahnya

3 Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura

Menjelang pelaksanaannya, umat Islam perlu memahami perbedaan puasa Tasua dan Asyura, baik dari sisi waktu, bacaan niat, maupun sejarahnya yang dirangkum dari laman Baznas dan Muhammadiyah.

1. Perbedaan Waktu Pelaksanaan

Mengutip buku Fiqih Kontroversi Jilid 2 karya H. M. Anshary, puasa Tasua dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram, sedangkan puasa Asyura dikerjakan pada tanggal 10 Muharram.

Anjuran melaksanakan puasa pada dua hari tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda:

"Sungguh, jika aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram." (HR Ahmad).

Karena itu, puasa Tasua menjadi pelengkap puasa Asyura sekaligus pembeda dengan tradisi kaum Yahudi yang hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram.

2. Perbedaan Bacaan Niat

Selain waktu pelaksanaannya, perbedaan puasa Tasua dan Asyura juga terletak pada bacaan niatnya.

Niat Puasa Tasua

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَا سُوعَاء لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatit Tasû‘â lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat puasa sunah Tasua esok hari karena Allah Ta'ala."

Niat Puasa Asyura

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ ِعَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatil âsyûrâ lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat puasa sunah Asyura esok hari karena Allah Ta'ala."

3. Perbedaan Sejarah Pelaksanaan

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA, diketahui bahwa orang-orang Quraisy pada masa jahiliah juga berpuasa pada hari Asyura.

Rasulullah SAW ketika masih berada di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah memerintahkan umat Islam untuk melanjutkan tradisi puasa tersebut hingga kemudian turun perintah wajib puasa Ramadan.

Hadis tersebut berbunyi:

عن عائشة ، رضي الله عنها ، أن قريشا كانت تصوم يوم عاشوراء في الجاهلية ثم أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بصيامه حتى فرض رمضان وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من شاء فليصمه ، ومن شاء أفطر

Artinya: Dari ‘Aisyah RA, sesungguhnya orang-orang Quraisy dulu pada masa jahiliyah berpuasa pada hari Asyura. Rasulullah Saw pun memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu hingga turunnya perintah wajib puasa Ramadan. Rasulullah (setelah wajibnya puasa Ramadhan) berkata barang siapa menghendaki maka ia boleh berpuasa Asyura sedangkan yang tidak mau puasa maka tidak mengapa (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, meskipun puasa Asyura pada dasarnya mirip dengan tradisi orang Yahudi di Madinah, terdapat perbedaan mendasar dalam makna dan asal-usul ibadah tersebut.

Menurut Imam al-Qurtubi yang dikutip Imam Ibnu Hajar, tradisi puasa Asyura yang dilakukan orang-orang Quraisy merupakan warisan ajaran Nabi Ibrahim yang masih dipraktikkan, sebagaimana ibadah haji.

Ketika Nabi Muhammad SAW melaksanakan puasa Asyura, ibadah tersebut dilakukan atas izin dan petunjuk Allah, bukan karena mengikuti tradisi agama lain.

Sebagai Nabi dan Rasul yang menerima wahyu, beliau melaksanakan puasa pada hari tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah.

Selain puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram, Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan puasa pada tanggal 9 Muharram yang dikenal sebagai puasa Tasua. Anjuran tersebut tercatat dalam riwayat Ibnu Abbas.

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُا : حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: Abdullah bin Abbas Ra berkata saat Rasulullah Saw berpuasa pada hari Asyura dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa. Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani.” Maka Rasulullah Saw bersabda: “Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram).” Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah Saw wafat (HR. Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, puasa Tasua pada 9 Muharram merupakan anjuran tambahan yang diberikan Nabi Muhammad SAW sebagai pembeda dari tradisi kaum Yahudi.

Saat orang-orang Yahudi mengagungkan puasa Asyura, Nabi Muhammad SAW mengarahkan umat Islam untuk berpuasa sehari sebelumnya, yaitu pada tanggal 9 Muharram.

Baik puasa Asyura maupun puasa Tasua memiliki makna dan nilai spiritual yang mendalam.

Puasa Asyura mengajarkan tentang perjuangan melawan kezaliman dan kemenangan atas kejahatan dengan pertolongan Allah.

Sementara itu, puasa Tasua menegaskan pentingnya menjaga identitas ibadah Islam sekaligus memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk menghidupkan sunnah dengan berpuasa dua hari berturut-turut di bulan Muharram.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
7 Ucapan Belasungkawa Islami: Formal, Personal, hingga untuk Medsos
Aktual
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Gus Rozin: Kalau Pemerintah Salah Ambil Kebijakan, NU yang Mengingatkan
Aktual
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
MUI Tegaskan Fatwa MUI Daerah Tak Boleh Bertentangan dengan Pusat
Aktual
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Lukman Hakim Sebut Voting Ketum PBNU Buka Ruang Politik Uang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar