Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Peringatan tersebut disampaikan di tengah penolakan puluhan organisasi terhadap usulan MUI mengenai pemberian sanksi pidana bagi pengkampanye perilaku LGBT.
MUI menilai penolakan tersebut justru menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat membaca peta gerakan dan infiltrasi nilai-nilai yang dinilai dapat merusak moral bangsa.
Baca juga: MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan
Menurut MUI, pola kampanye LGBT kini disebut semakin halus dan kerap dikemas melalui kegiatan sosial maupun pembelaan hak sipil.
Karena itu, MUI meminta masyarakat tidak mudah menerima berbagai program yang tampak positif tanpa memahami latar belakang dan tujuan yang dibawa. Para orang tua juga diimbau untuk memperkuat pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak.
Baca juga: MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Niam Soleh, mengatakan penolakan terhadap usulan sanksi pidana bagi pengkampanye LGBT perlu dicermati lebih mendalam.
“Kalau ini ada yang menolak, ya harus ditelisik lebih lanjut, siapa, apa, mengapa, dan bagaimananya. Masyarakat perlu juga memperoleh informasi agar lebih waspada," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam kepada media, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Prof Niam mengungkapkan bahwa gerakan LGBT tidak berdiri sendiri. MUI, kata dia, tidak menutup mata terhadap adanya sokongan dana dari luar negeri yang disebut memfasilitasi agenda-agenda tersebut di Indonesia atas nama kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, terdapat lembaga-lembaga yang secara terstruktur menghimpun komunitas gay, lesbi, dan pelaku seksual menyimpang lainnya.
Selain itu, terdapat pula kelompok masyarakat yang disebut memperoleh keuntungan materi dari berkembangnya praktik tersebut, bahkan hingga menuntut legalisasi.
Merespons penolakan dari sejumlah kelompok, Prof Niam memberikan ilustrasi bahwa penolakan terhadap upaya perbaikan merupakan hal yang lumrah.
Ia mencontohkan seorang penjudi yang pasti akan menolak apabila ada usulan pemberantasan perjudian, pemberian hukuman yang lebih berat bagi pelaku, dan rehabilitasi bagi korban.
Meski demikian, Prof Niam menegaskan MUI tetap berkomitmen pada langkah yang dinilai sebagai jalan kebaikan, yakni merehabilitasi korban dan menghukum pelaku kriminalnya.
Mengingat pola kampanye yang disebut semakin halus dan sering kali berkedok kegiatan sosial atau pembelaan hak sipil, MUI mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Masyarakat juga diminta tidak mudah tertipu oleh program yang tampak positif, tetapi diduga membawa misi tertentu di baliknya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menitipkan beberapa langkah preventif bagi orang tua. Pertama, memahami lingkungan anak dengan mengetahui secara pasti di mana dan dengan siapa anak-anak bersosialisasi.
Kedua, orang tua diimbau menyaring organisasi atau komunitas yang diikuti anak dengan memeriksa latar belakang lembaga tersebut.
Ketiga, orang tua perlu memastikan bahwa nilai-nilai yang diperjuangkan organisasi atau komunitas tersebut tidak bertentangan dengan agama dan hukum di Indonesia.
Sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan, MUI kembali menegaskan posisi hukum Islam yang menyebut orientasi seksual sesama jenis sebagai penyimpangan yang harus disembuhkan dan bukan difasilitasi ataupun dilegalkan.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu juga menegaskan bahwa negara harus hadir dalam menyikapi persoalan tersebut.
MUI kembali mendesak Pemerintah dan DPR RI agar memiliki sensitivitas moral yang tinggi dan segera merumuskan aturan hukum yang tegas demi menjamin ketertiban masyarakat.
"Pemerintah dan DPR perlu sensitif dan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan generasi,” kata Ketua Majelis Alumni IPNU ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang