Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri

Kompas.com, 26 Juni 2026, 16:26 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Islamic Dakwah Fund (IsDF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kesejahteraan para dai dan guru ngaji harus menjadi perhatian bersama. Salah satu kebutuhan mendasar yang dinilai perlu segera dipenuhi adalah kepemilikan rumah layak agar para pejuang dakwah dapat hidup lebih mandiri dan menjalankan tugasnya dengan tenang.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua IsDF MUI Trisna Ningsih Yuliati saat membuka Sosialisasi KPR Sejahtera FLPP BP Tapera bagi Dai dan Guru Ngaji di SMK Mathla'ul Anwar Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (25/6/2026).

Di hadapan ratusan peserta, Trisna mengajak para dai dan guru ngaji untuk mulai mewujudkan impian memiliki rumah sendiri sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan keluarga.

Baca juga: IsDF MUI Fasilitasi KPR FLPP bagi Dai dan Guru Ngaji untuk Dapat Rumah Layak

"Kami ingin mengajak kita semua untuk sama-sama mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Rumah yang betul-betul kita huni secara mandiri, di mana kita tidak ikut lagi sama orang tua, tidak ikut anak, dan tidak ikut saudara-saudara. Ini adalah rumah kita sendiri," ujar Trisna dilansir dari situs MUI.

Menurutnya, selama ini banyak dai dan guru ngaji menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk memiliki hunian yang layak. Padahal, mereka merupakan garda terdepan dalam membina umat dan membangun karakter masyarakat.

Karena itu, IsDF MUI memandang dakwah tidak cukup hanya berfokus pada penguatan spiritual umat, tetapi juga harus menyentuh aspek kesejahteraan para pelaku dakwah.
"Ketika seorang dai atau guru mengaji memiliki hunian yang layak, maka ia dapat menjalankan tugas dakwahnya dengan lebih tenang, lebih produktif, dan lebih bermartabat," katanya.

Trisna mengibaratkan rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan tempat tumbuhnya ketenangan keluarga, lahirnya generasi saleh, serta fondasi awal membangun peradaban.
Melalui sosialisasi Program KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari BP Tapera, IsDF MUI berupaya membuka akses pembiayaan rumah yang lebih terjangkau bagi para dai dan guru ngaji.

Dalam pelaksanaannya, IsDF MUI menggandeng BP Tapera serta sejumlah perbankan syariah untuk mempermudah proses kepemilikan rumah bagi para pejuang dakwah.
Menurut Trisna, upaya meningkatkan kesejahteraan umat tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara lembaga keagamaan, pemerintah, lembaga filantropi, hingga dunia usaha agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

"IsDF MUI hadir sebagai jembatan kolaborasi antara umat, lembaga filantropi, pemerintah, dan dunia usaha agar para dai serta guru ngaji memperoleh akses yang lebih baik terhadap hunian layak," ujarnya.

Di akhir sambutannya, Trisna mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan para pendidik umat, khususnya yang bertugas di daerah-daerah pelosok.

Baca juga: Tradisi Mappassageena di Hari Asyura, Warga Bugis Berburu Peralatan Rumah Tangga

"Jika selama ini para dai dan guru ngaji telah membangun 'rumah-rumah hati' umat, maka sudah sepatutnya kita bersama-sama membantu mereka memiliki rumah yang layak untuk keluarganya," pungkasnya.

Melalui program ini, IsDF MUI berharap semakin banyak dai dan guru ngaji yang dapat memiliki rumah sendiri sehingga mampu menjalankan dakwah secara lebih optimal sekaligus meningkatkan kualitas hidup keluarganya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Saresehan MUI Bedah Pengelolaan Sampah Nasional di Tengah Tekanan Fiskal
Saresehan MUI Bedah Pengelolaan Sampah Nasional di Tengah Tekanan Fiskal
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com