Editor
KOMPAS.com - Masjid merupakan baitullah atau rumah Allah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Karena itu, syariat mengajarkan sejumlah adab ketika seorang muslim memasuki masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah.
Salah satu adab yang dianjurkan adalah melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid, yakni shalat sunnah dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid.
Shalat ini menjadi simbol penghormatan kepada rumah Allah dan termasuk amalan yang sangat dianjurkan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Meski demikian, Islam juga mengajarkan skala prioritas dalam beribadah. Dalam kondisi tertentu, seorang muslim justru tidak dianjurkan mengerjakan Tahiyyatul Masjid demi meraih keutamaan ibadah yang lebih utama.
Rasulullah SAW memberikan tuntunan agar setiap muslim yang memasuki masjid terlebih dahulu melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk.
Baca juga: Niat Shalat Qashar Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum melaksanakan dua rakaat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjadi landasan disyariatkannya shalat Tahiyyatul Masjid. Para ulama kemudian menjelaskan rincian hukumnya.
Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan:
ويسن ركعتا تحية لداخل مسجد وإن تكرر دخوله أو لم يرد الجلوس
Artinya: “Disunnahkan dua rakaat Tahiyyatul Masjid bagi setiap orang yang masuk masjid, meskipun masuknya berulang-ulang atau ia tidak bermaksud untuk duduk.” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)
Keterangan ini menunjukkan bahwa anjuran melaksanakan Tahiyyatul Masjid berlaku bagi setiap orang yang masuk ke masjid, baik ia berniat duduk maupun tidak.
Shalat Tahiyyatul Masjid bukan sekadar anjuran biasa, tetapi termasuk sunnah yang sangat ditekankan.
Bahkan, meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan dinilai sebagai perbuatan yang makruh.
Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan:
وكره تركها من غير عذر
Artinya: “Dimakruhkan meninggalkannya (shalat Tahiyyatul Masjid tanpa uzur.” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa syariat memberikan perhatian besar terhadap adab memasuki masjid. Karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk tidak tergesa-gesa duduk sebelum melaksanakan dua rakaat Tahiyyatul Masjid, kecuali ada alasan yang dibenarkan.
Meski demikian, syariat Islam tetap mempertimbangkan kondisi dan skala prioritas ibadah.
Dalam lanjutan penjelasannya, Syekh Zainuddin al-Malibari menyebutkan:
نعم، إن قرب قيام مكتوبة جمعة أو غيرها، وخشي لو اشتغل بالتحية فوات فضيلة التحرم انتظره قائما
Artinya: “Ya, jika sudah dekat didirikannya shalat wajib—baik Jumat atau lainnya—dan ia khawatir jika sibuk dengan Tahiyyatul Masjid akan kehilangan keutamaan takbiratul ihram, maka ia menunggu dalam keadaan berdiri (tanpa melakukan shalat Tahiyyatul Masjid, red.).” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)
Sehingga, apabila iqamah hampir dikumandangkan atau imam telah siap memulai shalat wajib, maka mengejar keutamaan takbiratul ihram bersama imam lebih utama daripada melaksanakan Tahiyyatul Masjid.
Pengecualian tersebut tidak berarti meremehkan shalat Tahiyyatul Masjid. Sebaliknya, syariat mengajarkan agar seorang muslim mendahulukan ibadah yang memiliki keutamaan lebih besar.
Dalam kondisi ini, sikap yang dianjurkan adalah tidak langsung duduk dan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan Tahiyyatul Masjid. Seorang muslim dianjurkan menunggu dalam keadaan berdiri hingga shalat wajib dimulai bersama imam.
Pada dasarnya, Tahiyyatul Masjid merupakan simbol penghormatan kepada rumah Allah.
Namun, ketika dihadapkan dengan pelaksanaan shalat wajib berjamaah, Islam mengajarkan untuk mendahulukan amalan yang lebih utama, yakni memperoleh keutamaan takbir pertama bersama imam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang