Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini

Kompas.com, 27 Juni 2026, 14:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Masjid merupakan baitullah atau rumah Allah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Karena itu, syariat mengajarkan sejumlah adab ketika seorang muslim memasuki masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah.

Salah satu adab yang dianjurkan adalah melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid, yakni shalat sunnah dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid.

Shalat ini menjadi simbol penghormatan kepada rumah Allah dan termasuk amalan yang sangat dianjurkan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Meski demikian, Islam juga mengajarkan skala prioritas dalam beribadah. Dalam kondisi tertentu, seorang muslim justru tidak dianjurkan mengerjakan Tahiyyatul Masjid demi meraih keutamaan ibadah yang lebih utama.

Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan Sebelum Duduk

Rasulullah SAW memberikan tuntunan agar setiap muslim yang memasuki masjid terlebih dahulu melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk.

Baca juga: Niat Shalat Qashar Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya

Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum melaksanakan dua rakaat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi landasan disyariatkannya shalat Tahiyyatul Masjid. Para ulama kemudian menjelaskan rincian hukumnya.

Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan:

ويسن ركعتا تحية لداخل مسجد وإن تكرر دخوله أو لم يرد الجلوس

Artinya: “Disunnahkan dua rakaat Tahiyyatul Masjid bagi setiap orang yang masuk masjid, meskipun masuknya berulang-ulang atau ia tidak bermaksud untuk duduk.” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)

Keterangan ini menunjukkan bahwa anjuran melaksanakan Tahiyyatul Masjid berlaku bagi setiap orang yang masuk ke masjid, baik ia berniat duduk maupun tidak.

Meninggalkan Tahiyyatul Masjid Tanpa Uzur Dimakruhkan

Shalat Tahiyyatul Masjid bukan sekadar anjuran biasa, tetapi termasuk sunnah yang sangat ditekankan.

Bahkan, meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan dinilai sebagai perbuatan yang makruh.

Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan:

وكره تركها من غير عذر

Artinya: “Dimakruhkan meninggalkannya (shalat Tahiyyatul Masjid tanpa uzur.” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa syariat memberikan perhatian besar terhadap adab memasuki masjid. Karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk tidak tergesa-gesa duduk sebelum melaksanakan dua rakaat Tahiyyatul Masjid, kecuali ada alasan yang dibenarkan.

Kapan Tahiyyatul Masjid Tidak Dianjurkan?

Meski demikian, syariat Islam tetap mempertimbangkan kondisi dan skala prioritas ibadah.

Dalam lanjutan penjelasannya, Syekh Zainuddin al-Malibari menyebutkan:

نعم، إن قرب قيام مكتوبة جمعة أو غيرها، وخشي لو اشتغل بالتحية فوات فضيلة التحرم انتظره قائما

Artinya: “Ya, jika sudah dekat didirikannya shalat wajib—baik Jumat atau lainnya—dan ia khawatir jika sibuk dengan Tahiyyatul Masjid akan kehilangan keutamaan takbiratul ihram, maka ia menunggu dalam keadaan berdiri (tanpa melakukan shalat Tahiyyatul Masjid, red.).” (Fathul Mu’in [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 164)

Sehingga, apabila iqamah hampir dikumandangkan atau imam telah siap memulai shalat wajib, maka mengejar keutamaan takbiratul ihram bersama imam lebih utama daripada melaksanakan Tahiyyatul Masjid.

Dahulukan Shalat Wajib Berjamaah

Pengecualian tersebut tidak berarti meremehkan shalat Tahiyyatul Masjid. Sebaliknya, syariat mengajarkan agar seorang muslim mendahulukan ibadah yang memiliki keutamaan lebih besar.

Dalam kondisi ini, sikap yang dianjurkan adalah tidak langsung duduk dan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan Tahiyyatul Masjid. Seorang muslim dianjurkan menunggu dalam keadaan berdiri hingga shalat wajib dimulai bersama imam.

Pada dasarnya, Tahiyyatul Masjid merupakan simbol penghormatan kepada rumah Allah.

Namun, ketika dihadapkan dengan pelaksanaan shalat wajib berjamaah, Islam mengajarkan untuk mendahulukan amalan yang lebih utama, yakni memperoleh keutamaan takbir pertama bersama imam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
Aktual
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Aktual
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Berkunjung ke Masjid Khandaq, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah dan Sahabat Saat Perang Khandaq
Berkunjung ke Masjid Khandaq, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah dan Sahabat Saat Perang Khandaq
Aktual
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Aktual
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Aktual
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Aktual
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Aktual
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Aktual
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Aktual
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Aktual
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
Aktual
KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com