Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Shalat Qashar Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya

Kompas.com, 17 Juni 2026, 16:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Bagi umat Islam yang melakukan perjalanan jauh, syariat memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah wajib.

Salah satu bentuk keringanan atau rukhsah tersebut adalah shalat qashar, yaitu meringkas jumlah rakaat pada shalat tertentu selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Keringanan ini bertujuan memudahkan musafir tetap melaksanakan kewajiban shalat di tengah perjalanan.

Baca juga: Tata Cara Shalat Jamak Qashar saat Safar, Lengkap dengan Syaratnya 

Lalu, apa saja syarat shalat qashar dan bagaimana niat yang harus dibaca saat melaksanakannya?

Pengertian Shalat Qashar

Shalat qashar adalah keringanan bagi musafir untuk meringkas shalat fardhu yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat.

Keringanan ini berlaku untuk shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Baca juga: Panduan Shalat Jamak Qashar bagi Pemudik: Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap

Sementara itu, para ulama sepakat bahwa qashar tidak berlaku untuk shalat Maghrib yang berjumlah tiga rakaat dan shalat Subuh yang berjumlah dua rakaat.

Dasar pelaksanaan shalat qashar terdapat dalam firman Allah SWT pada Surat An-Nisa ayat 101:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

“Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.”

Syarat Shalat Qashar

Pelaksanaan shalat qashar tidak dapat dilakukan sembarangan karena terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

1. Perjalanan Bukan untuk Maksiat

Perjalanan yang dilakukan harus bertujuan baik dan diperbolehkan dalam syariat.

Misalnya untuk silaturahim, rekreasi, pendidikan, kunjungan kerja, berdagang, atau keperluan lainnya yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

2. Jarak Perjalanan Minimal 82 Kilometer

Seseorang dapat melaksanakan shalat qashar apabila menempuh perjalanan minimal 82 kilometer.

Dalam istilah fikih, jarak tersebut setara dengan 16 farsakh atau dua marhalah.

3. Shalat yang Diqashar Berjumlah Empat Rakaat

Qashar hanya berlaku pada shalat yang jumlah rakaat asalnya empat rakaat, yaitu Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Karena itu, shalat Maghrib dan Subuh tidak dapat diqashar.

4. Perjalanan Masih Berlangsung

Status musafir harus masih melekat ketika shalat dilaksanakan.

Apabila perjalanan telah berakhir dan seseorang telah tiba di tempat tujuan sesuai ketentuan fikih, maka rukhsah qashar tidak lagi berlaku.

5. Niat Qashar Saat Takbiratul Ihram

Niat untuk melaksanakan qashar harus dilakukan sejak awal shalat, yakni bersamaan dengan takbiratul ihram.

Tanpa adanya niat qashar, shalat harus dilakukan secara sempurna sebagaimana biasa.

6. Tidak Bermakmum kepada Imam yang Mukim

Musafir yang ingin melaksanakan qashar tidak boleh bermakmum kepada imam yang tidak sedang melakukan perjalanan.

Jika bermakmum kepada imam mukim, maka ia wajib mengikuti jumlah rakaat imam secara sempurna.

Niat Shalat Qashar

Berikut adalah bacaan niat qashar yang bisa dilafalkan ketika akan melakukan shalat.

1. Niat Shalat Qashar Dzuhur

Berikut lafal niat shalat qashar untuk Dzuhur:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى

Ushallî fardhaz dzuhri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ

“Saya shalat fardhu Dzuhur dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”

2. Niat Shalat Qashar Ashar

Lafal niat shalat qashar Ashar adalah:

أُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى

Ushallî fardhal ‘ashri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ

“Saya shalat fardhu Ashar dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”

3. Niat Shalat Qashar Isya

Sementara itu, niat shalat qashar Isya adalah:

أُصَلِّيْ فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى

Ushallî fardhal ‘isya’i rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ

“Saya shalat fardhu Isya dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”

Shalat qashar merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Dengan memahami syarat dan niatnya, musafir dapat memanfaatkan rukhsah ini secara benar tanpa meninggalkan kewajiban shalat yang menjadi tiang agama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar