Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menutup operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
Penutupan dilakukan melalui pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus upaya melindungi para santri.
Pemerintah kini memfokuskan penanganan pada pemindahan santri, pendampingan psikososial bagi korban dan santri terdampak, serta memastikan hak belajar mereka tetap terpenuhi.
Baca juga: Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Kemenag juga menyiapkan langkah preventif melalui penguatan sistem perlindungan anak agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengapresiasi langkah cepat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren Ibadurrahman, Kutai Kartanegara.
Menurutnya, koordinasi antara Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak terkait menunjukkan bahwa perlindungan terhadap santri menjadi prioritas utama.
"Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak cepat, mulai dari penanganan kasus, pengawalan proses hukum, hingga tindak lanjut pasca diterbitkannya keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren Ibadurrahman Tenggarong. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata untuk melindungi anak, menegakkan akuntabilitas penyelenggaraan pesantren, sekaligus memastikan hak-hak para santri tetap terpenuhi," ujar Basnang, Sabtu (27/6/2026), di Jakarta.
Direktorat Pesantren bersama Kanwil Kemenag Kalimantan Timur terus mengawal proses pendampingan pascapenutupan pesantren.
Sejumlah langkah afirmatif dilakukan, antara lain memfasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan yang aman, memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan santri terdampak, serta memfasilitasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar proses transisi berlangsung secara humanis, terukur, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Proses tersebut dikawal oleh Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag.
Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning yang juga Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, Yusi Damayanti, turun langsung ke Pondok Pesantren Ibadurrahman di Tenggarong Seberang untuk mengawal proses transisi.
Yusi menegaskan fokus utama Kemenag saat ini adalah memastikan masa depan para santri yang belum menyelesaikan pendidikan tidak terlantar.
Kemenag berkomitmen memfasilitasi mutasi santri ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang aman dan sesuai.
"Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa hak belajar anak-anak kita tetap berjalan tanpa hambatan, begitu pula dengan nasib para guru dan tenaga kependidikan yang ada," ujar Yusi.
Selain menangani proses transisi, Kemenag menyiapkan langkah reformasi preventif melalui penguatan Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak di tingkat satuan pendidikan.
Langkah tersebut mencakup screening kelayakan dan keamanan pesantren serta pengawasan berkala lintas sektor guna memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Sabransyah, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, mengatakan pihaknya telah menyiapkan peta jalan (roadmap) pascapencabutan izin operasional pesantren.
"Kami tentu melakukan antisipasi terkait langkah-langkah mitigasi selanjutnya pasca-surat keputusan dari Dirjen Pendis," tegas Sabransyah mengenai kesiapan jajarannya di tingkat provinsi untuk mengawal masa transisi tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara, KH Abdul Hanan, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut sekaligus berharap kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Sebenarnya kejadian seperti ini tidak ada yang mengharapkan. Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ini menjadi ujian yang terakhir," ungkap KH Abdul Hanan.
Penanganan di lapangan dilakukan secara sinergis dengan melibatkan Dinas Sosial Kalimantan Timur dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur.
Kolaborasi lintas instansi tersebut tidak hanya mencakup proses administrasi pemindahan sekolah, tetapi juga pendampingan psikososial bagi para santri.
Kemenag menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan, objektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut Kemenag, pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman bukan menjadi akhir penyelesaian perkara, melainkan bagian dari komitmen negara untuk memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi ruang belajar yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang