Editor
KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta jajaran Kementerian Agama mempercepat pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Arahan tersebut disampaikan dalam Breakfast Meeting bersama jajaran pimpinan tinggi di ruang rapat Kementerian Agama, Selasa (30/6/2026).
Menurut Menag, pemahaman terhadap regulasi hukum, terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan kehidupan beragama, menjadi semakin penting di tengah dinamika sosial keagamaan yang terus berkembang.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan konflik, meningkatkan literasi hukum, sekaligus menjaga kerukunan umat beragama melalui pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data.
Menag menilai pemahaman terhadap regulasi hukum, khususnya pasal-pasal berdimensi keagamaan dalam KUHP baru, menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Baca juga: Menag Usulkan 10 Muharam Jadi Lebaran Anak Yatim untuk Bantu Yatim Piatu dan Difabel
Dalam perspektif hukum, setiap warga negara dianggap telah mengetahui aturan yang berlaku sehingga ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi pidana, baik berupa kerja sosial maupun pidana penjara.
Karena itu, ia meminta seluruh elemen melakukan langkah mitigasi melalui kolaborasi lintas sektor.
Pemerintah, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi berbagai persoalan sosial keagamaan.
Organisasi masyarakat, kelompok cendekiawan lintas agama, hingga berbagai elemen civil society perlu dilibatkan untuk memperkuat literasi masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya intoleransi dan ujaran kebencian.
"Semua (elemen) itu saya menginstruksikan supaya melakukan sosialisasi pasal-pasal keagamaan di dalam KUHP (dan KUHAP Baru) karena itu sangat penting," tegas Menag di hadapan peserta rapat.
"Jangan sampai kita pejabat belum membaca hukum KUHP tentang agama ini. Mungkin bisa (dimulai dengan) buku saku, tentang bahaya untuk ujaran kebencian berbasis agama ini (bisa berpotensi) kena pidana loh," tambahnya memberikan instruksi taktis sebagai langkah preventif.
Selain mendorong literasi hukum, Menag juga menekankan pentingnya pengambilan kebijakan berdasarkan data yang akurat.
Menurutnya, kolaborasi dan edukasi hukum hanya akan berjalan efektif apabila didukung pembacaan kondisi masyarakat yang sesuai dengan fakta di lapangan.
Karena itu, pembaruan data kuantitatif mengenai kehidupan sosial keagamaan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Menag meminta seluruh jajaran Kementerian Agama lebih proaktif mengumpulkan, menganalisis, dan memanfaatkan data dari berbagai lembaga riset, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
"Kita susah mengukur diri sendiri tanpa ada alat ukur yang konkret. Nah, alat ukur yang konkret untuk mengukur keberadaan kita, kerukunan ini adalah angka-angka itu," ungkap Menag menyoroti pentingnya bekerja dengan pendekatan data-driven policy.
Untuk mempercepat pengolahan data survei dalam jumlah besar, Menag juga mendorong pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Teknologi tersebut diharapkan mampu membantu memetakan tren kerukunan umat beragama secara aktual sehingga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan.
Hasil analisis berbagai indikator itu selanjutnya diharapkan dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Agama agar menjadi sumber rujukan yang mudah diakses masyarakat.
Menag juga menegaskan pentingnya keterlibatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dalam memperkuat basis data di daerah.
Menurutnya, kedua institusi tersebut memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui riset kuantitatif primer dan pemetaan wilayah yang rentan terhadap persoalan sosial keagamaan, Kementerian Agama dapat memperoleh pembelajaran yang menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Dengan memadukan kepatuhan terhadap hukum positif, kolaborasi bersama civil society, serta kebijakan yang berbasis data kuantitatif mutakhir, Kementerian Agama optimistis mampu menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia secara lebih presisi, objektif, dan harmonis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang