Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.
Perpanjangan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengaduan, meningkatkan pencegahan korupsi, serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan mekanisme pertukaran data dan penanganan laporan dugaan penyimpangan secara lebih profesional.
Baca juga: Kemenag Siapkan 4 Strategi Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Penandatanganan perpanjangan kerja sama berlangsung di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, mengatakan pembaruan perjanjian tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjaga profesionalisme organisasi.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
"Pembaruan perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sekaligus peningkatan kualitas kerja sama. KPK mengapresiasi komitmen Kemenag yang sejak 2021 telah mengintegrasikan aplikasi pengaduan, menerbitkan aturan perlindungan pelapor, hingga gencar melakukan sosialisasi antikorupsi," ujar Eko.
Ia menjelaskan, kanal pengaduan yang terintegrasi berfungsi sebagai instrumen manajerial untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
"Dengan sistem yang terintegrasi, kita bisa menindaklanjuti penyimpangan sejak dini sehingga tidak berdampak luas terhadap tujuan organisasi. Fokus kita ke depan adalah optimalisasi mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan lebih profesional, objektif, transparan, dan yang terpenting, menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor," tambahnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Ia bahkan meminta KPK untuk tidak ragu melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh lingkungan Kementerian Agama.
"Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai, supaya kami bisa melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi. Mari kita saling mengingatkan," tegas Menag.
Menag mengakui Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar sebagai institusi yang menaungi lebih dari 361.000 pegawai.
Menurutnya, posisi tersebut menuntut Kemenag menjadi teladan dalam menjaga integritas.
"Kemenag ini seperti background putih, noda hitam sekecil apa pun akan terlihat nampak," jelasnya.
Ia menegaskan dukungan Kementerian Agama terhadap KPK tidak hanya bertujuan menjaga integritas internal lembaga, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kemenag telah menyusun buku konsep antikorupsi berdasarkan perspektif agama serta memanfaatkan khotbah di ratusan ribu rumah ibadah untuk memperkuat edukasi antikorupsi kepada masyarakat.
Perpanjangan kerja sama Whistleblowing System terintegrasi diharapkan menjadi penguat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Melalui kerja sama ini, KPK menyediakan kerangka kerja sistematis dalam pengelolaan pengaduan, sementara Kementerian Agama berkomitmen menanamkan nilai-nilai antikorupsi di seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Semoga perpanjangan kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem pengaduan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara menyeluruh di negeri ini," pungkas Menag.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang