Editor
KOMPAS.com - Shalat lima waktu dapat dikerjakan secara sendirian maupun berjamaah, meski pelaksanaannya secara berjamaah memiliki keutamaan yang lebih besar dalam Islam.
Terkait anjuran untuk shalat berjamaah, Rasulullah SAW bersabda:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: "Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Hukum Menelan Selilit atau Sisa Makanan di Gigi saat Shalat, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Adapun membaca niat merupakan salah satu rukun dalam shalat. Melalui niat, seseorang menentukan apakah ia menjadi imam, makmum, atau melaksanakan shalat sendirian.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang datang lebih awal ke masjid lalu memulai shalat sebelum jamaah lain hadir.
Baca juga: Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol saat Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Pada kondisi seperti itu, sebagian orang memilih berniat menjadi imam sejak awal dengan harapan akan ada makmum yang datang menyusul.
Sekilas hal tersebut terdengar tidak lazim. Namun, ulama menjelaskan bahwa niat menjadi imam saat shalat sendirian ternyata diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Menurut Syekh Al-Bujairimi, seseorang yang memulai shalat sendirian tetapi berharap akan ada orang lain yang datang bermakmum kepadanya, hendaknya berniat menjadi imam.
Sebaliknya, apabila sejak awal ia tidak memiliki harapan sama sekali akan hadirnya makmum, maka niat menjadi imam dalam kondisi tersebut dapat membatalkan shalatnya.
Syekh Al-Bujairimi mengutip pendapat Imam Az-Zarkasyi yang menjelaskan:
قَالَ الزَّرْكَشِيّ، بَلْ يَنْبَغِي نِيَّةُ الْإِمَامَةِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ خَلْفَهُ أَحَدٌ إذَا وَثِقَ بِالْجَمَاعَةِ وَأَقَرَّهُ فِي الْإِيعَابِن، اهـ. شَوْبَرِيٌّ. وَإِذَا نَوَى الْإِمَامَةَ وَالْحَالَةُ هَذِهِ وَلَمْ يَأْتِ خَلْفَهُ أَحَدٌ، فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ
Artinya: "Imam Az-Zarkasyi berkata, hendaknya seseorang berniat menjadi imam jika ia meyakini akan ada jamaah meskipun di belakangnya belum ada seorang pun. Pendapat ini ditegaskan dalam kitab al-I‘ab, dinukil oleh Syaubari. Jika seseorang telah berniat menjadi imam dalam keadaan belum ada makmum, kemudian ternyata tidak ada seorang pun yang datang bermakmum kepadanya, maka shalatnya tetap sah." (Sulaiman Al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1996], juz II, h. 318)
Meski diperbolehkan, Imam Ar-Ramli memberikan batasan yang harus diperhatikan.
Menurutnya, niat menjadi imam hanya dibenarkan apabila seseorang benar-benar meyakini akan ada makmum yang datang mengikuti shalatnya.
Apabila sejak awal ia mengetahui tidak akan ada seorang pun yang bermakmum, maka ia tidak boleh berniat menjadi imam.
Imam Ar-Ramli menegaskan:
أَنَّ مَنْ نَوَى الْإِمَامَةَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنْ لَا أَحَدَ ثُمَّ يُرِيدُ الِاقْتِدَاءَ بِهِ لَمْ تَنْعَقِدْ صَلَاتُهُ لِتَلَاعُبِهِ
Artinya: "Sesungguhnya seseorang yang berniat menjadi imam sementara ia tahu tidak ada seorang pun yang akan bermakmum kepadanya, maka shalatnya tidak sah karena dianggap bermain-main," (Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Darul Kutubil Ilmiyah: 1993], juz II, h. 212)
Berdasarkan penjelasan para ulama, niat menjadi imam saat shalat sendirian bukanlah sesuatu yang dilarang.
Hal tersebut justru diperbolehkan apabila seseorang memulai shalat dengan keyakinan akan ada jamaah yang datang dan bermakmum di belakangnya.
Sebaliknya, apabila sejak awal ia mengetahui tidak akan ada makmum yang mengikuti shalatnya, maka niat menjadi imam tidak diperbolehkan karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan niat dalam ibadah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang