Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Gereja Katolik Terbesar di Dubai Dibuka Penuh, Umat Bisa Beribadah

Kompas.com, 2 Juli 2026, 09:19 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Dua gereja Katolik terbesar di Dubai, St. Mary's Catholic Church di Oud Metha dan St. Francis of Assisi Catholic Church di Jebel Ali, resmi kembali beroperasi secara penuh setelah beberapa bulan menerapkan pembatasan aktivitas sebagai langkah pencegahan keselamatan.

Kebijakan pembukaan 100 persen tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026, menyusul arahan terbaru dari Community Development Authority (CDA), otoritas yang membidangi pengembangan masyarakat di Dubai.

Pengumuman itu disambut antusias oleh ribuan umat Katolik yang selama beberapa bulan terakhir harus mengikuti pembatasan dalam pelaksanaan ibadah maupun kegiatan gereja.

Dalam pemberitahuan kepada para jemaat, St. Mary's Catholic Church menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai pencabutan pembatasan tersebut.

Baca juga: Polisi Dubai Tutup Jalan Tol demi Bantu Mobil Mogok, Videonya Viral

"Atas nama Pastor Paroki Fr. Leny Supe Escalada, OFMCap., kami dengan sukacita menginformasikan bahwa Community Development Authority telah memberitahukan pembukaan gereja secara 100 persen mulai hari ini, 1 Juli 2026," demikian keterangan gereja kepada para jemaat.

Pihak gereja menambahkan bahwa pengumuman resmi secara lengkap akan segera disampaikan kepada seluruh umat.

Sementara itu, St. Francis of Assisi Catholic Church juga mengumumkan dimulainya kembali seluruh kegiatan paroki.

"Menindaklanjuti arahan terbaru, gereja kini kembali dibuka untuk melanjutkan seluruh aktivitas," tulis pihak gereja melalui akun media sosial resminya.

Meski seluruh aktivitas kembali berjalan normal, gereja tetap mengimbau para jemaat agar menjaga sikap saling menghormati, saling peduli, serta mematuhi aturan yang masih berlaku selama mengikuti ibadah.

Pembatasan Berlaku Sejak April

Pembukaan penuh ini sekaligus mengakhiri kebijakan pembatasan sementara yang mulai diberlakukan sejak April 2026.

Saat itu, berbagai kegiatan di area gereja, khususnya aktivitas luar ruangan dan pertemuan jemaat, dihentikan guna menghindari kepadatan dan menjaga keselamatan.

Selain itu, misa akhir pekan yang bersifat wajib hanya dapat diikuti oleh umat berusia 18 tahun ke atas.

Seluruh jemaat juga diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi gereja sebelum mengikuti misa.

Anak-anak maupun pengunjung yang belum terdaftar tidak diperkenankan memasuki area gereja selama masa pembatasan berlangsung.

Bagi umat yang tidak memperoleh kuota kehadiran, gereja menyediakan layanan siaran langsung (livestreaming) agar mereka tetap dapat mengikuti perayaan misa dari rumah.

Aktivitas Paroki Kembali Normal

Dengan dicabutnya pembatasan tersebut, umat Katolik kini dapat kembali mengikuti seluruh kegiatan gereja, mulai dari misa harian, pertemuan komunitas, kegiatan pelayanan, hingga berbagai aktivitas pembinaan umat.

Kedua gereja berharap momentum pembukaan kembali ini dapat menghidupkan kembali kehidupan paroki yang sempat dibatasi selama beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Dubai Resmi Buka Pantai Privat Khusus Perempuan 24 Jam, Dilarang Foto dan Dijaga Teknologi Canggih

Pihak gereja juga mengajak seluruh jemaat untuk terus menjaga semangat kebersamaan, saling menghargai, dan mendukung terciptanya suasana ibadah yang aman dan nyaman bagi semua.

Pembukaan penuh dua gereja terbesar di Dubai ini menjadi kabar menggembirakan bagi komunitas Katolik di Uni Emirat Arab yang kini dapat kembali menjalankan kehidupan beriman dan kegiatan pastoral secara normal.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional
Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional
Aktual
Gamis “Buka Pintu” Viral, Ada Juga Model “Tutup Pintu”, Apa Bedanya?
Gamis “Buka Pintu” Viral, Ada Juga Model “Tutup Pintu”, Apa Bedanya?
Aktual
Gereja di Lamandau Kalteng Belum Rampung selama 15 Tahun, Diusulkan Masuk APBN 2027
Gereja di Lamandau Kalteng Belum Rampung selama 15 Tahun, Diusulkan Masuk APBN 2027
Aktual
Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Aktual
Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah
Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah
Aktual
Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Aktual
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Aktual
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Aktual
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Aktual
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Aktual
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
Aktual
Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus
Aktual
Program Ustadz Punya Rumah Hadir di Hari Santri 2026, Sediakan Akses KPR FLPP
Program Ustadz Punya Rumah Hadir di Hari Santri 2026, Sediakan Akses KPR FLPP
Aktual
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Cara Buat Kartu Nikah Digital di simkah4.kemenag.go.id, Ini Langkahnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar