Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DSN MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah, Targetkan Penguatan Ekonomi Umat

Kompas.com, 7 Juli 2026, 18:38 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan pembentukan Danantara Syariah sebagai wadah strategis untuk mempercepat pengembangan ekonomi umat.

Gagasan tersebut muncul karena pengembangan ekonomi syariah dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak langsung pada sektor riil masyarakat.

Usulan itu juga akan menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) pada akhir Juli 2026.

Baca juga: DSN MUI Bahas Emas Digital, Tegaskan Transaksi Tak Boleh Tanpa Emas Fisik

DSN MUI berharap kehadiran Danantara Syariah dapat memperkuat sinergi antara keuangan syariah, sektor riil, dan kesejahteraan masyarakat.

DSN MUI Dorong Pembentukan Danantara Syariah

Dilansir dari Antara, Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis mengatakan pembentukan Danantara Syariah diperlukan untuk mempercepat akselerasi ekonomi umat, khususnya di sektor riil.

Baca juga: Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah

Menurut dia, hingga kini pengembangan ekonomi syariah masih belum maksimal menjangkau masyarakat di tingkat bawah.

“Kita belum maksimal di ekonomi. Kita harus bisa me-landing-kan keuangan syariah ke sektor riil masyarakat. Ini menurut saya kepikiran kita semua, harus mendorong adanya Danantara Syariah,” ujar Cholil Nafis saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Cholil yang juga Wakil Ketua Umum MUI menegaskan usulan pembentukan Danantara Syariah bukan sekadar wacana jangka pendek.

Menurut dia, gagasan tersebut akan dibawa dan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli 2026.

“Ini akan dibahas di KUII pada 24-26 Juli sebagai tekad umat Islam yang ingin memajukan umat untuk melaksanakan ajaran kita dalam pelaksanaan (ekonomi),” kata dia.

Ekonomi Syariah Harus Tumbuh Tanpa Keluar dari Koridor Syariah

Dalam Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 yang mengusung tema Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak, Cholil menekankan bahwa pengembangan ekonomi syariah harus berjalan seimbang antara inovasi dan kepatuhan terhadap hukum Islam.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip syariah.

“Ekonomi syariah, kita pro kekayaan, tapi tidak menyimpang syariah. Kalau ekonomi saja (tanpa syariah) kapitalis. Kalau syariah saja (tanpa pertumbuhan ekonomi) hanya menjadi pengajian,” kata dia.

Ia menjelaskan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga keuangan memiliki peran memastikan inovasi ekonomi tetap berkembang sekaligus menjaga setiap akad dan operasional perusahaan tetap sesuai ketentuan syariah.

DSN MUI dan Baznas Diharapkan Perkuat Kesejahteraan Umat

Cholil juga mengapresiasi kerja sama yang terus terjalin antara DSN MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ia mengingatkan bahwa zakat memiliki karakter yang berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut dia, CSR merupakan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sosial, sedangkan zakat adalah kewajiban seorang hamba kepada Allah SWT.

Melalui sinergi antara pengawasan kepatuhan syariah dan pengelolaan zakat yang lebih optimal, ia berharap dana zakat perusahaan maupun individu dapat didistribusikan secara lebih merata sehingga mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kita berharap kerja sama DSN MUI dan Baznas menjadi instrumen kesejahteraan kita kepada masyarakat, (sehingga) mustahik (penerima zakat) bisa berubah menjadi muzaki (pemberi zakat),” kata Kiai Cholil.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Aktual
6 Model Gamis Polos Modern yang Bikin Penampilan Elegan, Cocok untuk Harian hingga Kondangan
6 Model Gamis Polos Modern yang Bikin Penampilan Elegan, Cocok untuk Harian hingga Kondangan
Aktual
Cerita Santri tentang Pesantren Ramah Anak, Disiplin Tanpa Kekerasan hingga Ruang Melapor
Cerita Santri tentang Pesantren Ramah Anak, Disiplin Tanpa Kekerasan hingga Ruang Melapor
Aktual
Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional
Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional
Aktual
Gamis “Buka Pintu” Viral, Ada Juga Model “Tutup Pintu”, Apa Bedanya?
Gamis “Buka Pintu” Viral, Ada Juga Model “Tutup Pintu”, Apa Bedanya?
Aktual
Gereja di Lamandau Kalteng Belum Rampung selama 15 Tahun, Diusulkan Masuk APBN 2027
Gereja di Lamandau Kalteng Belum Rampung selama 15 Tahun, Diusulkan Masuk APBN 2027
Aktual
Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Aktual
Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah
Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah
Aktual
Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Aktual
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Aktual
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Aktual
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Aktual
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Aktual
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar