Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DSN MUI Terbitkan Fatwa Distribusi Dana Asuransi Kematian untuk Ahli Waris, Ini Urutan Pembagiannya

Kompas.com, 8 Juli 2026, 11:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menerbitkan fatwa baru mengenai distribusi dana manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Fatwa ini memberikan kepastian hukum terkait status dana klaim ketika peserta asuransi meninggal dunia.

Kehadirannya diharapkan dapat mencegah sengketa yang kerap terjadi di antara ahli waris saat proses pembagian dana manfaat.

Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya

Fatwa tersebut juga mengatur urutan distribusi dana sebelum dibagikan kepada ahli waris sesuai hukum Islam.

Fatwa DSN MUI Cegah Sengketa Ahli Waris

Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan lahirnya fatwa tersebut dilatarbelakangi belum adanya kepastian hukum mengenai status dana manfaat asuransi jiwa syariah yang diterima setelah peserta meninggal dunia.

Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?

Kondisi itu selama ini kerap memicu perselisihan di antara ahli waris, bahkan berujung pada sengketa di pengadilan.

"Asbabun nuzul-nya (latar belakang), selama ini belum ada kepastian hukum terkait manfaat asuransi syariah yang diterima ahli waris saat peserta meninggal dunia. Hal ini seringkali memicu silang sengketa dan memicu perbedaan pendapat di kalangan ahli waris, bahkan tidak jarang berlanjut hingga ke ranah peradilan," ujar Prof Niam dalam agenda Silaturahim Nasional (Silatnas) dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).

Dalam fatwa mutakhir yang ditetapkan pada akhir 2025, DSN MUI menegaskan bahwa apabila pemegang polis dan peserta asuransi merupakan orang yang sama, maka dana klaim kematian berstatus sebagai harta mayit (almarhum).

Karena itu, dana tersebut tidak dapat langsung dibagikan sebagai warisan kepada ahli waris.

Empat Tahapan Distribusi Dana Asuransi Kematian

Ketua MUI Bidang Fatwa itu menjelaskan bahwa dana manfaat asuransi kematian wajib didistribusikan secara berurutan melalui empat tahapan.

Pertama, digunakan untuk biaya pengurusan jenazah (tajhizul janazah). Menurut Prof Niam, apabila tidak ada keluarga yang menanggung biaya tersebut, dana klaim asuransi menjadi prioritas utama untuk membiayai seluruh proses pengurusan jenazah.

Kedua, digunakan untuk melunasi utang-utang yang ditinggalkan almarhum semasa hidup.

Ketiga, dialokasikan untuk memenuhi wasiat almarhum, termasuk wasiat kepada pihak yang telah dinominasikan sebagai penerima manfaat yang memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest).

Keempat, sisa dana setelah tiga tahapan tersebut dipenuhi baru dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraid).

"Artinya, dana asuransi kematian itu tidak serta-merta langsung menjadi haknya ahli waris. Ada tahapan proteksi hak almarhum yang harus dilewati terlebih dahulu," jelas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Ketentuan Jika Pemegang Polis dan Peserta Berbeda

Prof Niam menambahkan, terdapat ketentuan berbeda apabila pemegang polis dan peserta asuransi bukan orang yang sama. Dalam kondisi tersebut, dana manfaat asuransi tidak termasuk kategori harta mayit.

"Manfaat asuransi jiwa syariah dari pemegang polis untuk peserta asuransi yang lain merupakan hak penuh dari pemegang polis. Jika pemegang polis sejak awal menetapkan manfaat tersebut kepada penerima manfaat tertentu, maka hak tersebut sah menjadi milik penerima manfaat berdasarkan akad hibah," paparnya.

Menurutnya, fatwa ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat, perusahaan asuransi syariah, dan para ahli waris agar proses distribusi dana manfaat asuransi kematian berjalan sesuai prinsip syariah serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar