Editor
KOMPAS.com - Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik dan sebagian jenis obat mulai 17 Oktober 2026 memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Banyak yang ingin mengetahui apakah seluruh obat yang beredar wajib memiliki sertifikat halal serta bagaimana ketentuan bagi obat yang belum bersertifikat halal.
Regulasi tersebut memiliki sejumlah pengecualian dan diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah.
Baca juga: Kemenag Imbau Pengusaha Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikasi Halal
Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan sertifikasi halal di sektor farmasi agar tidak keliru dalam menafsirkan kebijakan tersebut.
Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, kewajiban sertifikasi halal tidak berlaku sekaligus untuk seluruh produk obat.
Baca juga: AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Penerapannya dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan hanya mencakup kategori tertentu.
Dengan demikian, masih dimungkinkan terdapat obat yang belum bersertifikat halal, baik karena masih berada dalam masa transisi maupun karena termasuk kategori yang memiliki pengaturan tersendiri.
Menjelang implementasi kebijakan pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha di sektor farmasi dan layanan kesehatan mulai mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Selain industri farmasi, instalasi farmasi rumah sakit hingga apotek ritel juga didorong menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Penerapan sistem tersebut bertujuan memastikan kehalalan produk tetap terjaga di seluruh rantai distribusi.
Pada layanan apotek, sertifikasi halal tidak berfokus pada produk racikan, melainkan pada sistem pelayanan dan pengelolaan produk.
Auditor akan menilai penerapan SJPH, mulai dari potensi kontaminasi silang, pengelolaan fasilitas, hingga prosedur tertulis pada aktivitas yang berpotensi memengaruhi kehalalan produk.
Karena itu, apotek yang telah memiliki sertifikat halal tetap dapat menjual produk halal maupun produk yang status kehalalannya belum jelas.
Namun, seluruh produk tersebut harus dikelola dengan sistem yang mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang.
Salah satu bentuk penerapannya ialah memisahkan lokasi penyimpanan maupun area pajang antara produk halal dan produk yang belum jelas status kehalalannya.
Jika ruang penyimpanan terbatas, perlindungan dapat dilakukan dengan memastikan produk halal tetap tertutup rapat dalam kemasan primer maupun kemasan sekunder.
Apabila terjadi kebocoran dari produk yang belum jelas status kehalalannya hingga mengenai produk halal, maka produk yang terkontaminasi harus ditarik dari peredaran, dimusnahkan, dan area penyimpanan dibersihkan sesuai prosedur.
Tantangan lain terdapat pada apotek yang menyediakan layanan peracikan obat, seperti puyer.
Dalam kondisi tersebut, bahan baku, peralatan, hingga fasilitas pencucian harus dikelola secara terpisah apabila terdapat kemungkinan kontak dengan bahan yang berasal dari turunan babi (porcine-derived material atau PDM).
Pemisahan tersebut bertujuan mencegah kontaminasi silang terhadap bahan yang berasal dari sumber halal.
Meski demikian, produk racikan seperti puyer tidak dapat mencantumkan logo halal.
Hal itu karena sertifikasi yang dimiliki apotek merupakan sertifikasi atas jasa penjualan, bukan terhadap produk racikan yang formulanya berubah mengikuti resep dokter sehingga tidak memenuhi ketentuan sertifikasi produk.
Lalu bagaimana jika pasien membutuhkan obat yang status kehalalannya belum jelas?
Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerbitkan fatwa khusus mengenai hukum penggunaan obat yang status kehalalannya belum jelas.
Namun, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca, MUI menetapkan bahwa penggunaan produk yang belum memenuhi aspek kehalalan dapat dibolehkan karena adanya hajah syar'iyyah yang menempati kondisi darurat syar'iyyah, antara lain ketika belum tersedia alternatif halal dan keamanan produk dijamin oleh pemerintah.
Kebolehan tersebut disertai sejumlah syarat, di antaranya adanya jaminan keamanan dari lembaga berwenang seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, maupun otoritas terkait lainnya.
Di sisi lain, pengembangan dan penyediaan obat halal terus didorong agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan produk yang telah terjamin kehalalannya.
Pemberlakuan wajib halal pada 2026 juga dinilai menjadi momentum bagi industri farmasi nasional untuk memperkuat ekosistem halal.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penggunaan bahan baku yang memiliki ketertelusuran halal, pemilihan bahan tambahan (excipient) yang jelas asal-usulnya, hingga pengembangan vaksin dan bahan aktif menggunakan media fermentasi yang bebas unsur babi.
Dengan penerapan regulasi secara bertahap dan penguatan ekosistem halal, pemerintah, industri farmasi, serta layanan kesehatan diharapkan dapat menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan memenuhi standar kehalalan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua obat wajib bersertifikat halal sekaligus, karena terdapat ketentuan dan masa transisi yang telah diatur dalam regulasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang