Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak orang tua, santri, siswa, dan masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan madrasah.
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA).
Untuk memudahkan proses pelaporan, Kemenag menyediakan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) yang dapat diakses secara daring.
Baca juga: Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman di Pesantren & Madrasah
Kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus kekerasan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tidak boleh ada anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca juga: Sejarah Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
“Tidak boleh ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan. Ruang aman bagi anak adalah hak yang harus dijamin oleh semua pihak,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin.
Salah satu kanal pengaduan yang disiapkan Kemenag adalah Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN), yang menjadi bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA).
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan kekerasan secara lebih mudah, cepat, dan terarah melalui laman https://ruangaman.cloud/.
Menurut Nasaruddin, kehadiran aplikasi AMAN merupakan langkah konkret Kementerian Agama dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah.
Melalui aplikasi tersebut, santri, siswa, orang tua, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kekerasan sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme yang telah disiapkan.
Menag menegaskan bahwa perlindungan anak bukan merupakan agenda baru dalam pendidikan Islam.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari nilai dasar ajaran agama yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia dan kasih sayang.
Karena itu, Kementerian Agama terus memperkuat berbagai langkah pencegahan, mulai dari penguatan regulasi, pengembangan budaya pengasuhan berbasis kasih sayang, peningkatan kapasitas pendidik, penyediaan layanan pengaduan, hingga memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa aplikasi AMAN dirancang untuk mendukung penanganan kasus kekerasan secara lebih cepat, terukur, dan transparan.
“Melalui aplikasi ini, laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang lebih jelas. Tujuannya agar setiap anak mendapatkan perlindungan yang optimal dan tidak takut melaporkan ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan,” ujar Amien.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA) di satuan pendidikan keagamaan di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, pada Minggu.
Peluncuran tersebut menjadi tonggak awal implementasi Gernas RANA di lingkungan pendidikan keagamaan dan akan terus diperluas ke berbagai satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
Melalui Gernas RANA dan aplikasi AMAN, Kementerian Agama berharap sistem perlindungan anak di pesantren dan madrasah semakin kuat.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan juga diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang