Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara

Kompas.com, 14 Juli 2026, 20:24 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendukung usulan agar zakat ditetapkan sebagai pengurang pajak (tax credit) di Indonesia.

Menurut PFI, kebijakan tersebut akan mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi sekaligus meningkatkan penghimpunan dana sosial keagamaan.

Selain itu, skema tax credit dinilai mampu memperkuat tata kelola filantropi nasional. Usulan ini sebelumnya disampaikan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) kepada pemerintah.

Baca juga: PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan

PFI Nilai Tax Credit Zakat Perkuat Filantropi Nasional

PFI menyatakan dukungan penuh terhadap usulan DSN MUI agar zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), melainkan menjadi pengurang langsung pajak terutang (tax credit).

Baca juga: DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya

Dilansir dari Antara, Ketua Dewan Pakar PFI Prof Amelia Fauzia mengatakan kebijakan tersebut berpotensi mendorong masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah dan tinggi, untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang memiliki kemampuan finansial besar masih memilih menyalurkan zakat secara langsung atau melalui jalur informal.

“Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional. PFI optimis kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan berzakat melalui kebijakan fiskal yang progresif, sekaligus mentransformasi pola filantropi masyarakat dari pemberian langsung menjadi penyaluran yang lebih terorganisir dan terlembaga,” ujar Amelia.

Mayoritas Dana ZISWAF Masih Disalurkan Secara Informal

Berdasarkan Survei Nasional Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang dilakukan STF UIN Jakarta, Commission on Asian Philanthropy, dan Indikator Politik Indonesia, total filantropi Muslim Indonesia mencapai Rp343,08 triliun.

Namun, sekitar 73 persen dana tersebut masih disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat maupun melalui lembaga yang belum terdaftar dan jalur informal lainnya. Artinya, hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp100 triliun yang dikelola oleh lembaga zakat profesional.

Amelia menilai penerapan tax credit akan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial.

Menurutnya, ketika zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi kewajiban pajak, masyarakat akan lebih terdorong menyalurkannya melalui lembaga resmi.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan insentif ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi sosial umat Islam.

“Pengalaman Malaysia sudah membuktikan kebijakan ini bisa meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola, yang pada gilirannya membangun ekosistem filantropi lebih sehat untuk program pengentasan kemiskinan terukur dan berkelanjutan,” ujar Amelia.

Akademisi Sebut Tax Credit Lazim Diterapkan di Berbagai Negara

Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Ning Rahayu, mengatakan kebijakan tax credit untuk donasi, termasuk zakat, bukan hal baru dalam sistem perpajakan internasional.

Menurutnya, sejumlah negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Prancis, Inggris, Spanyol, dan beberapa negara lain telah lama menerapkan berbagai bentuk insentif pajak untuk mendukung kegiatan filantropi.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial.

“Pengalaman mancanegara memperkuat keyakinan bahwa penerapan tax credit zakat di Indonesia akan mendorong peningkatan penghimpunan dana zakat secara signifikan,” kata Ning Rahayu menjelaskan.

Penerapan Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Ning Rahayu mengatakan salah satu kekhawatiran yang sering muncul terhadap penerapan tax credit adalah potensi berkurangnya penerimaan pajak negara.

Namun, menurutnya, berbagai hasil penelitian dan pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak terbukti menurunkan penerimaan negara secara signifikan.

Bahkan, dalam banyak kasus, tax credit justru mampu meningkatkan penerimaan pajak melalui efek berganda yang dihasilkan.

“Temuan-temuan ini mengkonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial Masyarakat,” ujar Ning Rahayu.

Saat Ini Zakat Masih Berstatus Tax Deduction

Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih mengatur zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung pajak terutang (tax credit).

Ketentuan tersebut diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 9 ayat (1) huruf g serta PMK Nomor 114 Tahun 2025.

PFI menilai perubahan skema menjadi tax credit akan memberikan manfaat fiskal yang lebih nyata bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan berzakat melalui lembaga resmi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar