Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan

Kompas.com, 14 Juli 2026, 07:46 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendukung usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar zakat ditetapkan sebagai pengurang pajak langsung (tax credit), bukan lagi sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti yang berlaku saat ini. Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan kepatuhan berzakat sekaligus memperkuat pengelolaan filantropi Islam secara lebih terorganisir.

PFI menilai perubahan skema insentif fiskal itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem filantropi nasional. Selain mendorong lebih banyak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, kebijakan tersebut juga diyakini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan.

Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia hanya mengakui zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai pengurang langsung terhadap pajak yang harus dibayar wajib pajak. Akibatnya, manfaat fiskal yang diterima muzaki dinilai belum optimal.

Baca juga: DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya

Ketua Dewan Pakar PFI Prof Amelia Fauzia mengatakan, skema tax credit akan memberikan insentif yang lebih nyata, terutama bagi kelompok masyarakat menengah dan atas yang memiliki kemampuan finansial besar namun masih banyak menyalurkan zakat secara langsung atau melalui jalur informal.

Ia mengutip hasil Survei Nasional ZISWAF yang menunjukkan total filantropi Muslim Indonesia mencapai Rp 343,08 triliun. Namun, sekitar 73 persen dana tersebut masih disalurkan langsung kepada penerima manfaat atau melalui lembaga yang belum terdaftar, sehingga hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp 100 triliun yang dikelola oleh lembaga zakat profesional.

"Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional," kata Amelia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi sosial umat Islam. Ia mencontohkan pengalaman Malaysia yang dinilai berhasil meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat setelah menerapkan skema serupa.

Senada dengan itu, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan tax credit untuk zakat maupun donasi bukanlah hal baru di dunia internasional. Sejumlah negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Pakistan, Bangladesh, Spanyol, Perancis, hingga Inggris telah menerapkan berbagai bentuk insentif pajak guna mendorong kegiatan filantropi masyarakat.

Ning mengatakan, kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan mengurangi penerimaan pajak negara tidak terbukti dalam berbagai penelitian maupun praktik di sejumlah negara.

"Temuan-temuan ini mengonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial masyarakat," ujarnya.

Baca juga: DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Bukan Lagi Sekadar Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Ia menambahkan, berdasarkan data Baznas, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp 327 triliun, sementara realisasi penghimpunan baru sekitar Rp 40 triliun. Artinya, masih terdapat potensi sekitar Rp 287 triliun yang dapat dioptimalkan melalui kebijakan insentif fiskal serta penguatan tata kelola lembaga zakat berbasis transparansi dan sistem digital.

Karena itu, PFI mengajak pemerintah, DPR, organisasi filantropi, pelaku usaha, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal realisasi kebijakan zakat sebagai kredit pajak. Organisasi tersebut juga mendorong penguatan tata kelola lembaga amil zakat agar siap mengelola peningkatan penghimpunan dana secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung keadilan sosial serta pembangunan berkelanjutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar