Editor
KOMPAS.com - Pemerintah terus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2027 sejak tahap awal, termasuk memastikan layanan bagi jemaah Indonesia.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyelesaikan pembayaran uang muka (down payment/DP) kepada otoritas Arab Saudi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam proses negosiasi terkait layanan haji.
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Kemenhaj Lengkapi Dokumen Pencairan Uang Muka Haji 2027
Komisi VIII DPR RI pun akhirnya menyetujui alokasi anggaran pembayaran DP tersebut dengan sejumlah catatan.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pemerintah melalui kementeriannya telah mengambil langkah proaktif dan tegas dalam bernegosiasi dengan otoritas Arab Saudi, termasuk dengan penyedia layanan domestik (Munasik/Syariqah), demi melindungi hak serta kenyamanan calon jemaah haji Indonesia.
Baca juga: Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027
Pernyataan itu disampaikan Menhaj saat merespons pertanyaan anggota Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota dewan mempertanyakan kelengkapan dokumen sebagai dasar penyetoran dana awal penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi ke rekening elektronik otoritas Arab Saudi.
Manhaj mengatakan pemerintah tidak selalu mempublikasikan berbagai upaya yang dilakukan dalam memperjuangkan kepentingan jemaah haji Indonesia di hadapan otoritas Arab Saudi.
"Ada beberapa tanggapan dan saran-saran dari pimpinan maupun anggota terkait apa yang sedang dan sudah kita lakukan. Mungkin tidak banyak yang kita ekspose bahwa kita ini beberapa kali terutama Pak Ian ini istilahnya dalam tanda petik 'berantem' dengan pihak sana itu sudah sering dilakukan," kata Mochamad Irfan Yusuf.
Ia menjelaskan komunikasi secara langsung, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, juga rutin dilakukan dengan pihak Arab Saudi.
Bahkan, Kementerian Haji dan Umrah beberapa kali terlibat perdebatan dengan pihak Muassasah maupun jajaran Kementerian Haji Arab Saudi ketika muncul kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan jemaah Indonesia.
Menurut Irfan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap perubahan regulasi yang kerap terjadi secara mendadak selama proses penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, Irfan menilai posisi Indonesia akan lebih kuat dalam proses negosiasi apabila kewajiban pembayaran dana awal telah dipenuhi.
Ia menjelaskan pelunasan uang muka menjadi modal diplomasi yang penting agar Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk menuntut pelayanan terbaik bagi jemaah.
Sebaliknya, apabila pembayaran belum dilakukan, ruang untuk menyampaikan keberatan atau komplain akan semakin terbatas karena terikat aturan yang berlaku di Arab Saudi.
"Kalau kita belum bayar, 'kamu belum bayar ngapain kamu ribut?', kira-kira seperti itu. Ini juga salah satu pertimbangan kami untuk berusaha membayar lebih dahulu," ujar Menhaj.
Setelah melalui pembahasan dalam rapat kerja, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang selaku pimpinan rapat menyatakan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh Kementerian Haji dan Umrah.
Komisi VIII DPR RI menyetujui anggaran transfer uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau setara Rp 4.007.471.080.797,29.
Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran layanan dasar bagi jemaah haji Indonesia.
Namun, persetujuan tersebut disertai catatan agar Kementerian Haji dan Umrah meminta transparansi dokumen bukti pembayaran dana awal beserta rincian kebutuhan layanan dari otoritas Arab Saudi.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses transfer anggaran berlangsung akuntabel serta menghindari potensi temuan hukum di kemudian hari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang