Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027

Kompas.com, 14 Juli 2026, 21:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah terus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2027 sejak tahap awal, termasuk memastikan layanan bagi jemaah Indonesia.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyelesaikan pembayaran uang muka (down payment/DP) kepada otoritas Arab Saudi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam proses negosiasi terkait layanan haji.

Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Kemenhaj Lengkapi Dokumen Pencairan Uang Muka Haji 2027

Komisi VIII DPR RI pun akhirnya menyetujui alokasi anggaran pembayaran DP tersebut dengan sejumlah catatan.

Menhaj Akui Aktif Bernegosiasi dengan Otoritas Arab Saudi

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pemerintah melalui kementeriannya telah mengambil langkah proaktif dan tegas dalam bernegosiasi dengan otoritas Arab Saudi, termasuk dengan penyedia layanan domestik (Munasik/Syariqah), demi melindungi hak serta kenyamanan calon jemaah haji Indonesia.

Baca juga: Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027

Pernyataan itu disampaikan Menhaj saat merespons pertanyaan anggota Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota dewan mempertanyakan kelengkapan dokumen sebagai dasar penyetoran dana awal penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi ke rekening elektronik otoritas Arab Saudi.

Manhaj mengatakan pemerintah tidak selalu mempublikasikan berbagai upaya yang dilakukan dalam memperjuangkan kepentingan jemaah haji Indonesia di hadapan otoritas Arab Saudi.

"Ada beberapa tanggapan dan saran-saran dari pimpinan maupun anggota terkait apa yang sedang dan sudah kita lakukan. Mungkin tidak banyak yang kita ekspose bahwa kita ini beberapa kali terutama Pak Ian ini istilahnya dalam tanda petik 'berantem' dengan pihak sana itu sudah sering dilakukan," kata Mochamad Irfan Yusuf.

Ia menjelaskan komunikasi secara langsung, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, juga rutin dilakukan dengan pihak Arab Saudi.

Bahkan, Kementerian Haji dan Umrah beberapa kali terlibat perdebatan dengan pihak Muassasah maupun jajaran Kementerian Haji Arab Saudi ketika muncul kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan jemaah Indonesia.

Menurut Irfan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap perubahan regulasi yang kerap terjadi secara mendadak selama proses penyelenggaraan ibadah haji.

Pembayaran DP Dinilai Perkuat Posisi Tawar Indonesia

Meski demikian, Irfan menilai posisi Indonesia akan lebih kuat dalam proses negosiasi apabila kewajiban pembayaran dana awal telah dipenuhi.

Ia menjelaskan pelunasan uang muka menjadi modal diplomasi yang penting agar Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk menuntut pelayanan terbaik bagi jemaah.

Sebaliknya, apabila pembayaran belum dilakukan, ruang untuk menyampaikan keberatan atau komplain akan semakin terbatas karena terikat aturan yang berlaku di Arab Saudi.

"Kalau kita belum bayar, 'kamu belum bayar ngapain kamu ribut?', kira-kira seperti itu. Ini juga salah satu pertimbangan kami untuk berusaha membayar lebih dahulu," ujar Menhaj.

DPR Setujui DP Haji 2027 dengan Syarat Transparansi

Setelah melalui pembahasan dalam rapat kerja, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang selaku pimpinan rapat menyatakan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh Kementerian Haji dan Umrah.

Komisi VIII DPR RI menyetujui anggaran transfer uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau setara Rp 4.007.471.080.797,29.

Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran layanan dasar bagi jemaah haji Indonesia.

Namun, persetujuan tersebut disertai catatan agar Kementerian Haji dan Umrah meminta transparansi dokumen bukti pembayaran dana awal beserta rincian kebutuhan layanan dari otoritas Arab Saudi.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses transfer anggaran berlangsung akuntabel serta menghindari potensi temuan hukum di kemudian hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027
Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027
Aktual
Komisi VIII DPR  Minta Kemenhaj Lengkapi Dokumen Pencairan Uang Muka Haji 2027
Komisi VIII DPR Minta Kemenhaj Lengkapi Dokumen Pencairan Uang Muka Haji 2027
Aktual
Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027
Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027
Aktual
250 Jemaah Gelombang Pertama Program Tamu Raja Salman Mulai Jalani Umrah, Ada dari Indonesia
250 Jemaah Gelombang Pertama Program Tamu Raja Salman Mulai Jalani Umrah, Ada dari Indonesia
Aktual
Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Aktual
Al-Kanud: Mengapa Manusia Sering Ingkari Nikmat Tuhan?
Al-Kanud: Mengapa Manusia Sering Ingkari Nikmat Tuhan?
Aktual
PBNU Desak Masyarakat Internasional Bersatu Hentikan Konflik AS-Iran, Serukan Perdamaian bagi Dunia
PBNU Desak Masyarakat Internasional Bersatu Hentikan Konflik AS-Iran, Serukan Perdamaian bagi Dunia
Aktual
Satu Abad Selesai: Saatnya NU Menatap ke Depan dengan Kepala 'Tegak'
Satu Abad Selesai: Saatnya NU Menatap ke Depan dengan Kepala "Tegak"
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Berpeluang Jadi Epicentrum Peradaban Islam Modern
Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Berpeluang Jadi Epicentrum Peradaban Islam Modern
Aktual
Kemenag Kantongi Tambahan Anggaran Rp 5,783 Triliun untuk Bayar TPG Guru dan Dosen
Kemenag Kantongi Tambahan Anggaran Rp 5,783 Triliun untuk Bayar TPG Guru dan Dosen
Aktual
Jangan Terjebak Dukun, Ini Terapi Ruqyah Syar'iyyah untuk Mengatasi Gangguan Batin
Jangan Terjebak Dukun, Ini Terapi Ruqyah Syar'iyyah untuk Mengatasi Gangguan Batin
Aktual
Diundang Tahlilan, Bagaimana Cara yang Baik Menyikapinya? Ini Anjuran Majelis Tarjih Muhammadiyah
Diundang Tahlilan, Bagaimana Cara yang Baik Menyikapinya? Ini Anjuran Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Presiden Prabowo Dijadwalkan Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Presiden Prabowo Dijadwalkan Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Aktual
Ketua Umum PBNU: Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar, Bahas Kepentingan dan Kemaslahatan Bangsa
Ketua Umum PBNU: Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar, Bahas Kepentingan dan Kemaslahatan Bangsa
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar