Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal

Kompas.com, 15 Juli 2026, 18:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Tren kuliner Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang viral di media sosial menuai perhatian di Indonesia.

Pastry asal Thailand itu menjadi perbincangan karena tampilan yang unik dengan menggunakan serat hitam seperti rambut sebagai hiasan yang kemudian disebut menyerupai rambut kemaluan.

Menanggapi perbincangan terkait kuliner viral tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa produk tersebut tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Fat Choy, Topping Hitam pada Croissant Thailand?

Penilaian itu didasarkan bukan hanya pada bahan yang digunakan, tetapi juga pada aspek nama, bentuk, dan tampilan visual produk sesuai ketentuan yang berlaku.

MUI: Visual Produk Jadi Pertimbangan Sertifikasi Halal

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa produk pangan dengan visual menyerupai rambut pada alat kelamin perempuan dipastikan tidak dapat disertifikasi halal.

Baca juga: Konsep Croissant Rambut Thailand, Berawal dari Kue Prank Ulang Tahun

Prof Ni'am menjelaskan, penetapan kehalalan suatu produk tidak semata-mata ditentukan oleh komposisi bahan, tetapi juga harus memenuhi standar etika visual sebagaimana diatur dalam regulasi resmi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Berdasarkan fatwa itu, Prof Ni'am menegaskan bahwa Croissant Pattaya yang sedang viral tidak memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikasi halal.

"Croissant 'berambut' Berkonotasi Negatif dan Vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," kata Prof Ni'am kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Halal Harus Disertai Prinsip Thayyib

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu mengingatkan bahwa makanan yang dikonsumsi umat Islam tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus memenuhi prinsip thayyib atau baik.

Menurutnya, makna thayyib tidak hanya berkaitan dengan kandungan bahan maupun aspek kesehatan, melainkan juga mencakup nama, bentuk, dan kemasan produk.

"Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

MUI Merujuk Hadits tentang Menjauhi Perkara Syubhat

Prof Ni'am menambahkan bahwa pandangan tersebut juga merujuk pada hadits riwayat Bukhari mengenai pentingnya menjauhi perkara yang syubhat demi menjaga agama dan kehormatan diri.

"Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat)... Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya." (HR Bukhari).

Mengacu pada fatwa dan dalil tersebut, MUI memastikan Croissant Pattaya tidak dapat diajukan untuk memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.

"Dengan merujuk pada aturan dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dipastikan masuk ke dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia karena visualnya yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif," kata Ketua Majelis Alumni IPNU ini.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Mohon Hujan yang Membawa Berkah
Doa Meminta Hujan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Mohon Hujan yang Membawa Berkah
Doa dan Niat
Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan
Simulasi Biaya Haji 2027 untuk 2 Orang, Segini yang Harus Disiapkan
Aktual
Doa Buka Puasa Senin Kamis: Niat, Bacaan Arab Latin, dan Keutamaannya
Doa Buka Puasa Senin Kamis: Niat, Bacaan Arab Latin, dan Keutamaannya
Doa Harian
Biaya Haji 2027 Terbaru untuk 2 Orang, Berapa yang Harus Disiapkan?
Biaya Haji 2027 Terbaru untuk 2 Orang, Berapa yang Harus Disiapkan?
Aktual
MUI Dorong Pendataan Manuskrip Kuno Pesantren untuk Selamatkan Warisan Intelektual Islam Nusantara
MUI Dorong Pendataan Manuskrip Kuno Pesantren untuk Selamatkan Warisan Intelektual Islam Nusantara
Aktual
BPKH Siapkan Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat untuk Haji 2027
BPKH Siapkan Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat untuk Haji 2027
Aktual
Lulusan Pesantren Bisa Berkarier di Len, Ini Kompetensi yang Dibutuhkan
Lulusan Pesantren Bisa Berkarier di Len, Ini Kompetensi yang Dibutuhkan
Aktual
Doa Meminta Hujan dari Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Meminta Hujan dari Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Angelina Jolie Soroti Kehancuran Gaza, Serukan Bantuan Hunian Sebelum Musim Dingin
Angelina Jolie Soroti Kehancuran Gaza, Serukan Bantuan Hunian Sebelum Musim Dingin
Aktual
Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,18 Juta, DPR: Kabar Baik bagi Jemaah di Tengah Ketidakpastian Global
Biaya Haji 2027 Turun Rp 3,18 Juta, DPR: Kabar Baik bagi Jemaah di Tengah Ketidakpastian Global
Aktual
Tak Hanya Madrasah, 2.380 Siswa Sekolah Umum Ikuti OMI Sains 2026
Tak Hanya Madrasah, 2.380 Siswa Sekolah Umum Ikuti OMI Sains 2026
Aktual
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Aktual
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler Per Orang? Ini Rinciannya
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler Per Orang? Ini Rinciannya
Aktual
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp 98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp 23 Juta
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp 98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp 23 Juta
Aktual
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar