Editor
KOMPAS.com - Tren kuliner Croissant Pattaya atau Hair Croissant yang viral di media sosial menuai perhatian di Indonesia.
Pastry asal Thailand itu menjadi perbincangan karena tampilan yang unik dengan menggunakan serat hitam seperti rambut sebagai hiasan yang kemudian disebut menyerupai rambut kemaluan.
Menanggapi perbincangan terkait kuliner viral tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa produk tersebut tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Fat Choy, Topping Hitam pada Croissant Thailand?
Penilaian itu didasarkan bukan hanya pada bahan yang digunakan, tetapi juga pada aspek nama, bentuk, dan tampilan visual produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa produk pangan dengan visual menyerupai rambut pada alat kelamin perempuan dipastikan tidak dapat disertifikasi halal.
Baca juga: Konsep Croissant Rambut Thailand, Berawal dari Kue Prank Ulang Tahun
Prof Ni'am menjelaskan, penetapan kehalalan suatu produk tidak semata-mata ditentukan oleh komposisi bahan, tetapi juga harus memenuhi standar etika visual sebagaimana diatur dalam regulasi resmi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Berdasarkan fatwa itu, Prof Ni'am menegaskan bahwa Croissant Pattaya yang sedang viral tidak memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikasi halal.
"Croissant 'berambut' Berkonotasi Negatif dan Vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," kata Prof Ni'am kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu mengingatkan bahwa makanan yang dikonsumsi umat Islam tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus memenuhi prinsip thayyib atau baik.
Menurutnya, makna thayyib tidak hanya berkaitan dengan kandungan bahan maupun aspek kesehatan, melainkan juga mencakup nama, bentuk, dan kemasan produk.
"Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Prof Ni'am menambahkan bahwa pandangan tersebut juga merujuk pada hadits riwayat Bukhari mengenai pentingnya menjauhi perkara yang syubhat demi menjaga agama dan kehormatan diri.
"Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat)... Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya." (HR Bukhari).
Mengacu pada fatwa dan dalil tersebut, MUI memastikan Croissant Pattaya tidak dapat diajukan untuk memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.
"Dengan merujuk pada aturan dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dipastikan masuk ke dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia karena visualnya yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif," kata Ketua Majelis Alumni IPNU ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang