Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Meniup Lilin Ulang Tahun dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 17 Juli 2026, 18:23 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Perayaan ulang tahun menjadi tradisi yang umum dilakukan di berbagai kalangan masyarakat.

Salah satu rangkaian yang identik dengan perayaan tersebut adalah meniup lilin di atas kue ulang tahun.

Bagi seorang Muslim, yang menjadi pertanyaan bukan sekadar apakah tradisi itu lazim dilakukan, melainkan apakah praktik tersebut memiliki dasar dalam syariat Islam.

Walau begitu, Islam tidak melarang seseorang bergembira atas nikmat usia yang diberikan Allah SWT. Rasa syukur bahkan menjadi salah satu ajaran utama dalam Islam.

Baca juga: Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Meski demikian, bentuk ungkapan syukur harus tetap selaras dengan Al-Qur'an dan Sunnah, bukan semata mengikuti kebiasaan yang berkembang di masyarakat.

Hukum Perayaan Ulang Tahun Menurut Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, mengutip artikel “Hukum Perayaan Ulang Tahun, Milad, dan Sejenisnya” dalam Majalah Suara Muhammadiyah edisi 108 Tahun 2023, menjelaskan bahwa peringatan ulang tahun, baik bagi individu maupun organisasi, termasuk persoalan ijtihadiyah.

Baca juga: Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Tidak terdapat nash yang secara tegas memerintahkan ataupun melarang perayaan ulang tahun.

Selain itu, para sahabat Nabi Muhammad SAW juga tidak dikenal memiliki tradisi memperingatinya.

Karena itu, penilaian terhadap perayaan ulang tahun dikembalikan kepada kaidah umum syariat, yakni sejauh mana kegiatan tersebut menghadirkan kemaslahatan atau justru menimbulkan kemudaratan.

Prinsip tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Ali 'Imran ayat 104:

﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾

Artinya: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran [3]: 104).

Ayat tersebut menjadi landasan bahwa setiap aktivitas sosial dinilai berdasarkan kandungannya.

Apabila peringatan ulang tahun diisi dengan pengajian, santunan, bakti sosial, silaturahmi, atau kegiatan yang memperkuat keimanan dan memberi manfaat bagi masyarakat, maka aktivitas tersebut termasuk perbuatan makruf yang dianjurkan.

Sebaliknya, apabila perayaan diwarnai kemaksiatan, pemborosan, minuman keras, atau perilaku yang menjauhkan manusia dari Allah SWT, maka kegiatan tersebut menjadi sesuatu yang tercela.

Hal itu sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Ali 'Imran ayat 114:

﴿يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ ۖ وَأُولَٰئِكَ مِنَ الصَّالِحِينَ﴾

"Mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, serta bersegera mengerjakan berbagai kebajikan. Mereka itulah termasuk orang-orang yang saleh." (QS. Ali 'Imran [3]: 114).

Mengapa Meniup Lilin saat Ulang Tahun Tidak Dianjurkan?

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tradisi menyalakan dan meniup lilin tidak memiliki tuntunan dalam ajaran Islam sehingga tidak perlu dilakukan.

Penjelasan itu tidak hanya berkaitan dengan penggunaan lilin sebagai benda, tetapi juga didasarkan pada asal-usul tradisi tersebut.

Berdasarkan penelusuran sejarah yang dimuat dalam fatwa, kebiasaan menyalakan lilin berasal dari masyarakat Yunani Kuno sebagai bentuk persembahan kepada dewi bulan Artemis. Asap lilin diyakini membawa doa-doa mereka kepada sang dewi.

Karena itu, tradisi meniup lilin dipandang bukan sekadar kebiasaan tanpa makna, melainkan memiliki akar historis yang berkaitan dengan ritual keagamaan masyarakat pagan Yunani.

Majelis Tarjih kemudian mengaitkan hal tersebut dengan sabda Rasulullah SAW:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Hadis tersebut dipahami sebagai peringatan agar umat Islam tidak mengadopsi simbol maupun ritual keagamaan yang menjadi ciri khas agama lain. Oleh sebab itu, meniup lilin tidak dipandang hanya sebagai aktivitas meniup api, tetapi juga dilihat dari asal-usul dan makna historis tradisi tersebut.

Islam Menyeleksi Tradisi Berdasarkan Tauhid

Muhammadiyah menegaskan Islam membedakan antara adat yang bersifat duniawi dengan tradisi yang memiliki dimensi ritual keagamaan. Tidak semua budaya otomatis ditolak.

Dalam fatwa yang sama dijelaskan bahwa adat pada dasarnya boleh dilakukan selama tidak mengandung unsur syirik, tidak menimbulkan pemborosan, tidak memberatkan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Atas dasar itu, Muhammadiyah tetap memperingati Milad setiap tahun. Perbedaannya terletak pada substansi kegiatan yang tidak dibangun di atas simbol-simbol ritual tertentu, melainkan menjadi momentum memperluas syiar Islam, mengenang perjuangan para pendiri, memperkuat keimanan, mempererat ukhuwah, serta menghadirkan manfaat melalui pengajian, pelayanan sosial, dan berbagai amal usaha.

Dalam perspektif tersebut, yang diperingati bukan sekadar bertambahnya usia, melainkan bertambahnya kesempatan untuk menghadirkan kemanfaatan bagi umat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar