Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak

Kompas.com, 19 Juli 2026, 07:39 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, mengungkapkan potensi dana keagamaan di Indonesia mencapai Rp344 triliun per tahun.

Ia mendesak pemerintah untuk mengkaji dan menerapkan skema tax credit dalam integrasi zakat dan pajak guna mengoptimalkan potensi tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Rizaludin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digelar di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/7/2026).

Potensi Dana Umat

Rizaludin menjelaskan bahwa angka Rp344 triliun tersebut merupakan perputaran dana umat secara riil di Tanah Air, berdasarkan data riset Indikator.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia sangat dermawan.

"Masyarakat Indonesia itu sangat dermawan. Dari riset terbaru yang dilakukan oleh Indikator Prof Burhanuddin Muhtadi bersama Prof Amelia, Baznas, dan asosiasi filantropi, nyata tercatat umat Islam mengeluarkan dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Kurban mencapai Rp344 Triliun tahun lalu. Ini angka riil yang bisa dipertahankan dan menjadi rujukan kita," ungkap Rizaludin.

Angka Rp344 triliun tersebut bersumber dari lima instrumen utama filantropi Islam, dengan rincian zakat fitrah sekitar Rp8 triliun, zakat mal Rp27 triliun, infak dan sedekah Rp221 triliun, kurban Rp50 triliun, dan wakaf Rp33 triliun.

Urgensi Integrasi Zakat-Pajak

Meskipun total dana keagamaan tersebut masif, Rizaludin menyoroti penghimpunan zakat mal yang saat ini baru menyentuh angka Rp27 triliun.

Menurutnya, angka zakat mal ini bisa melonjak berkali-kali lipat jika didukung oleh regulasi fiskal yang progresif dari negara, salah satunya melalui skema tax credit.

"Integrasi antara zakat dan pajak ini menjadi penting karena masyarakat tentu akan jauh lebih senang dan bersemangat jika zakat yang mereka bayarkan ke lembaga resmi bisa mengurangi kewajiban pajak mereka secara langsung (tax credit), bukan sekadar mengurangi penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti sekarang," jelasnya.

Tantangan dan Solusi

Baznas menyadari adanya kekhawatiran dari Kementerian Keuangan terkait dampak penurunan penerimaan negara akibat integrasi ini.

Sebagai solusi konkret, Baznas mengusulkan agar pemerintah melakukan piloting atau uji coba terbatas terlebih dahulu di Provinsi Aceh.

Wilayah ini dinilai paling siap karena tata kelola zakatnya sudah masuk ke dalam postur Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus.

Untuk mendukung penuh wacana integrasi ini, Baznas juga terus membenahi infrastruktur internalnya melalui digitalisasi nasional.

Sesuai mandat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, Baznas kini wajib melaporkan data bukti setor zakat secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mempermudah sinkronisasi data e-filing perpajakan secara otomatis.

"Poin utamanya adalah kita ingin membangun keseimbangan yang kuat. Melalui skema tax credit, kita bisa mengoptimalisasikan potensi dana umat yang mencapai Rp344 triliun ini untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal negara dan tetap menjaga keadilan antaragama," jelasnya.

Kegiatan FGD yang mengusung tema "Pengurangan Pajak Secara Penuh (Tax Credit): Peluang dan Tantangan" ini digelar atas kolaborasi Baznas, Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar