Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Didorong Susun Kode Etik Kader di Pemerintahan, Cegah Korupsi

Kompas.com, 20 Juli 2026, 08:30 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com – Halaqah Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pesantren Luhur Ciganjur, Jakarta Selatan, menghasilkan delapan rekomendasi strategis untuk dibahas pada Muktamar NU mendatang. Salah satu rekomendasi yang menjadi sorotan adalah usulan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyusun kode etik bagi kader NU yang mengemban amanah di pemerintahan dan lembaga negara.

Rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat integritas kader NU sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Kode Etik Dinilai Penting bagi Kader NU di Pemerintahan

Tokoh Muda NU, Ah Maftuchan, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut muncul karena semakin banyak kader NU yang kini dipercaya menduduki jabatan di berbagai lembaga negara, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintahan desa.

Baca juga: PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU Karya Alumnus Langitan

Menurutnya, PBNU memiliki peran moral untuk memastikan kader-kader yang mendapat amanah publik tetap menjalankan tugas secara istiqamah dan bertanggung jawab.

"Organisasi punya peluang untuk memanggil atau meminta pertanggungjawaban kepada kader-kader NU yang bekerja di pemerintahan atau lembaga negara agar tetap istiqamah dan teguh menjalankan amanahnya," ujar Maftuchan saat konferensi pers di Pesantren Luhur Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilansir dari NU Online.

Ia menilai kontribusi kader NU di pemerintahan selama ini cukup beragam. Sebagian dinilai memberikan dampak besar bagi masyarakat, namun ada pula yang dinilai mengalami penurunan kontribusi.

Karena itu, menurut Maftuchan, diperlukan pedoman etik yang menjadi rambu-rambu bagi kader NU agar tetap konsisten mengedepankan kepentingan umat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

"Perlu ada semacam kode etik yang memberikan panduan bagi kader-kader NU yang bekerja di pemerintahan dan lembaga negara agar konsisten bekerja demi kemaslahatan umat sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

Respons atas Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Praktisi pembangunan internasional yang juga pengamat kebijakan publik tersebut mengatakan, penyusunan kode etik juga menjadi respons atas berbagai persoalan tata kelola pemerintahan yang pernah melibatkan oknum kader NU, termasuk kasus penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap NU harus dijaga melalui standar etika yang jelas bagi setiap kader yang memegang jabatan publik.

"Siapa pun kader NU yang dipercaya masyarakat dan negara harus memiliki panduan agar tetap teguh menggunakan kewenangannya untuk kemaslahatan umat dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai organisasi Islam terbesar yang terus mendapat ekspektasi tinggi dari masyarakat, NU memerlukan pedoman etik yang dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh kader di sektor pemerintahan.

Diharapkan Menjadi Keputusan Muktamar

Sementara itu, Ketua Alumni Pesantren Ciganjur, H Syaifullah Amin, mengatakan seluruh rekomendasi hasil Halaqah Pra-Muktamar akan disampaikan kepada PBNU serta Panitia Bidang Materi Muktamar Ke-35 NU.

Ia berharap rekomendasi tersebut dapat dibahas secara resmi dalam forum Muktamar sehingga menjadi keputusan organisasi yang mengikat kepengurusan NU pada periode berikutnya.

"Harapannya tentu ini dibahas di Muktamar dan dijadikan sebagai keputusan Muktamar sehingga kepemimpinan Nahdlatul Ulama setelah Muktamar dapat menjadikannya sebagai amanah yang harus dilaksanakan," katanya.

Bahas Relasi NU dan Pemerintah hingga Keberpihakan kepada Nahdliyin

Halaqah Pra-Muktamar mengusung tema "Masa Depan Nahdlatul Ulama: Kepemimpinan Abad Kedua" dan dibagi ke dalam dua komisi pembahasan.

Komisi A mengangkat tema Relasi NU dan Pemerintah dengan menghadirkan Amin Mudzakir, Ahmad Baso, dan Lilik Ummi Kultsum sebagai panelis.

Baca juga: Gus Ipul: Calon Ketua Umum PBNU Minimal Kantongi Dukungan 99 Suara

Sementara Komisi B membahas tema Keberpihakan NU kepada Masyarakat Nahdliyin dengan menghadirkan KH Hilmy Ali, Ahmad Satori, dan Susi Ivvati.

Delapan rekomendasi yang dihasilkan dari halaqah tersebut diharapkan menjadi bahan strategis dalam penyusunan arah kebijakan NU pada abad keduanya, termasuk dalam memperkuat tata kelola organisasi dan kontribusi kader di ruang publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar