Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Didorong Susun Kode Etik Kader di Pemerintahan, Cegah Korupsi

Kompas.com, 20 Juli 2026, 08:30 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com – Halaqah Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pesantren Luhur Ciganjur, Jakarta Selatan, menghasilkan delapan rekomendasi strategis untuk dibahas pada Muktamar NU mendatang. Salah satu rekomendasi yang menjadi sorotan adalah usulan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyusun kode etik bagi kader NU yang mengemban amanah di pemerintahan dan lembaga negara.

Rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat integritas kader NU sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Kode Etik Dinilai Penting bagi Kader NU di Pemerintahan

Tokoh Muda NU, Ah Maftuchan, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut muncul karena semakin banyak kader NU yang kini dipercaya menduduki jabatan di berbagai lembaga negara, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintahan desa.

Baca juga: PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU Karya Alumnus Langitan

Menurutnya, PBNU memiliki peran moral untuk memastikan kader-kader yang mendapat amanah publik tetap menjalankan tugas secara istiqamah dan bertanggung jawab.

"Organisasi punya peluang untuk memanggil atau meminta pertanggungjawaban kepada kader-kader NU yang bekerja di pemerintahan atau lembaga negara agar tetap istiqamah dan teguh menjalankan amanahnya," ujar Maftuchan saat konferensi pers di Pesantren Luhur Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilansir dari NU Online.

Ia menilai kontribusi kader NU di pemerintahan selama ini cukup beragam. Sebagian dinilai memberikan dampak besar bagi masyarakat, namun ada pula yang dinilai mengalami penurunan kontribusi.

Karena itu, menurut Maftuchan, diperlukan pedoman etik yang menjadi rambu-rambu bagi kader NU agar tetap konsisten mengedepankan kepentingan umat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

"Perlu ada semacam kode etik yang memberikan panduan bagi kader-kader NU yang bekerja di pemerintahan dan lembaga negara agar konsisten bekerja demi kemaslahatan umat sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

Respons atas Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Praktisi pembangunan internasional yang juga pengamat kebijakan publik tersebut mengatakan, penyusunan kode etik juga menjadi respons atas berbagai persoalan tata kelola pemerintahan yang pernah melibatkan oknum kader NU, termasuk kasus penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap NU harus dijaga melalui standar etika yang jelas bagi setiap kader yang memegang jabatan publik.

"Siapa pun kader NU yang dipercaya masyarakat dan negara harus memiliki panduan agar tetap teguh menggunakan kewenangannya untuk kemaslahatan umat dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai organisasi Islam terbesar yang terus mendapat ekspektasi tinggi dari masyarakat, NU memerlukan pedoman etik yang dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh kader di sektor pemerintahan.

Diharapkan Menjadi Keputusan Muktamar

Sementara itu, Ketua Alumni Pesantren Ciganjur, H Syaifullah Amin, mengatakan seluruh rekomendasi hasil Halaqah Pra-Muktamar akan disampaikan kepada PBNU serta Panitia Bidang Materi Muktamar Ke-35 NU.

Ia berharap rekomendasi tersebut dapat dibahas secara resmi dalam forum Muktamar sehingga menjadi keputusan organisasi yang mengikat kepengurusan NU pada periode berikutnya.

"Harapannya tentu ini dibahas di Muktamar dan dijadikan sebagai keputusan Muktamar sehingga kepemimpinan Nahdlatul Ulama setelah Muktamar dapat menjadikannya sebagai amanah yang harus dilaksanakan," katanya.

Bahas Relasi NU dan Pemerintah hingga Keberpihakan kepada Nahdliyin

Halaqah Pra-Muktamar mengusung tema "Masa Depan Nahdlatul Ulama: Kepemimpinan Abad Kedua" dan dibagi ke dalam dua komisi pembahasan.

Komisi A mengangkat tema Relasi NU dan Pemerintah dengan menghadirkan Amin Mudzakir, Ahmad Baso, dan Lilik Ummi Kultsum sebagai panelis.

Baca juga: Gus Ipul: Calon Ketua Umum PBNU Minimal Kantongi Dukungan 99 Suara

Sementara Komisi B membahas tema Keberpihakan NU kepada Masyarakat Nahdliyin dengan menghadirkan KH Hilmy Ali, Ahmad Satori, dan Susi Ivvati.

Delapan rekomendasi yang dihasilkan dari halaqah tersebut diharapkan menjadi bahan strategis dalam penyusunan arah kebijakan NU pada abad keduanya, termasuk dalam memperkuat tata kelola organisasi dan kontribusi kader di ruang publik.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
Aktual
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Aktual
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Harian
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktual
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Aktual
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Aktual
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Aktual
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Aktual
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Aktual
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
Doa dan Niat
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Aktual
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Aktual
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar