Editor
KOMPAS.com - Masa haid sering kali dikaitkan dengan berbagai pantangan yang berkembang di masyarakat, termasuk larangan memotong rambut.
Tidak sedikit yang meyakini bahwa rambut yang dipotong saat haid harus dikumpulkan untuk disucikan ketika mandi wajib.
Padahal, anggapan tersebut lebih banyak bersumber dari mitos dibandingkan dalil yang tegas dalam syariat Islam.
Baca juga: Doa Adus Haid: Bacaan Niat Mandi Wajib Setelah Haid Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum potong rambut saat haid menurut ajaran Islam?
Haid merupakan siklus alami yang dialami perempuan setiap bulan sebagai bagian dari proses reproduksi.
Pada masa ini, seorang wanita memang memiliki beberapa larangan dalam beribadah, tetapi tidak semua aktivitas sehari-hari menjadi terlarang.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Sah & Niatnya
Anggapan bahwa wanita haid tidak boleh memotong rambut telah lama berkembang di tengah masyarakat.
Mitos tersebut berawal dari pemahaman terhadap keterangan dalam kitab Nihayat az-Zain yang menyebutkan:
"Barang siapa yang harus melakukan mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepadanya di akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut".
Sebagian masyarakat kemudian mengaitkannya dengan anggapan bahwa rambut yang dipotong saat haid akan kembali kepada pemiliknya pada hari kiamat atau bahkan membawa kesialan.
Ada pula yang meyakini bahwa memotong rambut ketika haid dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Namun, dalam ajaran Islam tidak terdapat dalil Al-Qur'an maupun hadis yang secara tegas melarang wanita haid memotong rambut.
Salah satu dalil yang menunjukkan tidak adanya larangan tersebut adalah hadis ketika Rasulullah SAW menunaikan ibadah haji bersama Aisyah RA. Saat itu Aisyah mengalami haid, lalu Rasulullah SAW bersabda:
"Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah.” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211).
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW justru memerintahkan Aisyah untuk melepaskan ikatan rambut dan menyisirnya.
Padahal, menyisir rambut berpotensi menyebabkan rambut rontok. Meski demikian, Nabi SAW tidak memerintahkan Aisyah mengumpulkan rambut yang rontok untuk disucikan saat mandi wajib setelah haid selesai.
Hal tersebut menjadi salah satu dasar bahwa memotong rambut atau rambut yang rontok ketika haid bukanlah sesuatu yang dilarang dalam syariat.
Para ulama juga membahas persoalan rambut yang rontok atau bagian tubuh yang terpisah sebelum mandi wajib.
Dalam kitab Raudlatut Thalibin, Imam Nawawi menjelaskan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, 'Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.' Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, 'Wajib membasuh bagian yang tampak saja.' Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib. Karena, telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.” (Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin).
Sementara itu, dalam Mazhab Hanafi terdapat pendapat bahwa mandi tetap sah meskipun ada sehelai rambut yang tidak terkena air.
"Kesembilan, andai seseorang meninggalkan sehelai rambut kepalanya yang belum tersentuh air, maka tidak sah basuhannya. Sementara riwayat dari Imam Abu Hanifah menyebutkan, basuhan semacam itu tetap sah,” (Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab).
Perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan tata cara mandi wajib, bukan larangan memotong rambut saat haid.
Berdasarkan penjelasan para ulama, tidak ada ketentuan yang mewajibkan wanita mengumpulkan rambut yang rontok atau dipotong untuk kemudian dimandikan bersama saat mandi wajib setelah haid.
Karena itu, memotong rambut ketika haid tidak menjadi larangan dalam Islam dan tidak memengaruhi keabsahan mandi wajib selama tata cara mandi dilakukan sesuai syariat.
Meski diperbolehkan memotong rambut, wanita yang sedang haid tetap memiliki beberapa larangan dalam ibadah.
Di antaranya tidak melaksanakan shalat, tidak berpuasa, tidak melakukan tawaf, serta tidak menyentuh Al-Qur'an sesuai ketentuan yang berlaku dalam fikih.
Hukum potong rambut saat haid dalam Islam pada dasarnya adalah boleh karena tidak terdapat dalil yang melarangnya secara khusus.
Hadis Rasulullah SAW maupun penjelasan para ulama menunjukkan bahwa wanita haid tidak diwajibkan mengumpulkan rambut yang rontok atau dipotong untuk disucikan saat mandi wajib.
Oleh karena itu, umat Islam diharapkan dapat membedakan antara ajaran syariat dengan mitos yang berkembang di masyarakat agar tidak keliru dalam memahami hukum agama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang