Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 31 Juli 2026, 12:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Masa haid sering kali dikaitkan dengan berbagai pantangan yang berkembang di masyarakat, termasuk larangan memotong rambut.

Tidak sedikit yang meyakini bahwa rambut yang dipotong saat haid harus dikumpulkan untuk disucikan ketika mandi wajib.

Padahal, anggapan tersebut lebih banyak bersumber dari mitos dibandingkan dalil yang tegas dalam syariat Islam.

Baca juga: Doa Adus Haid: Bacaan Niat Mandi Wajib Setelah Haid Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum potong rambut saat haid menurut ajaran Islam?

Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam

Haid merupakan siklus alami yang dialami perempuan setiap bulan sebagai bagian dari proses reproduksi.

Pada masa ini, seorang wanita memang memiliki beberapa larangan dalam beribadah, tetapi tidak semua aktivitas sehari-hari menjadi terlarang.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Sah & Niatnya

Anggapan bahwa wanita haid tidak boleh memotong rambut telah lama berkembang di tengah masyarakat.

Mitos tersebut berawal dari pemahaman terhadap keterangan dalam kitab Nihayat az-Zain yang menyebutkan:

"Barang siapa yang harus melakukan mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepadanya di akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut".

Sebagian masyarakat kemudian mengaitkannya dengan anggapan bahwa rambut yang dipotong saat haid akan kembali kepada pemiliknya pada hari kiamat atau bahkan membawa kesialan.

Ada pula yang meyakini bahwa memotong rambut ketika haid dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

Namun, dalam ajaran Islam tidak terdapat dalil Al-Qur'an maupun hadis yang secara tegas melarang wanita haid memotong rambut.

Dalil tentang Potong Rambut Saat Haid

Salah satu dalil yang menunjukkan tidak adanya larangan tersebut adalah hadis ketika Rasulullah SAW menunaikan ibadah haji bersama Aisyah RA. Saat itu Aisyah mengalami haid, lalu Rasulullah SAW bersabda:

"Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah.” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211).

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW justru memerintahkan Aisyah untuk melepaskan ikatan rambut dan menyisirnya.

Padahal, menyisir rambut berpotensi menyebabkan rambut rontok. Meski demikian, Nabi SAW tidak memerintahkan Aisyah mengumpulkan rambut yang rontok untuk disucikan saat mandi wajib setelah haid selesai.

Hal tersebut menjadi salah satu dasar bahwa memotong rambut atau rambut yang rontok ketika haid bukanlah sesuatu yang dilarang dalam syariat.

Pendapat Ulama tentang Rambut yang Terlepas

Para ulama juga membahas persoalan rambut yang rontok atau bagian tubuh yang terpisah sebelum mandi wajib.

Dalam kitab Raudlatut Thalibin, Imam Nawawi menjelaskan:

"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, 'Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.' Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, 'Wajib membasuh bagian yang tampak saja.' Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib. Karena, telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.” (Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin).

Sementara itu, dalam Mazhab Hanafi terdapat pendapat bahwa mandi tetap sah meskipun ada sehelai rambut yang tidak terkena air.

"Kesembilan, andai seseorang meninggalkan sehelai rambut kepalanya yang belum tersentuh air, maka tidak sah basuhannya. Sementara riwayat dari Imam Abu Hanifah menyebutkan, basuhan semacam itu tetap sah,” (Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab).

Perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan tata cara mandi wajib, bukan larangan memotong rambut saat haid.

Apakah Rambut Harus Dikumpulkan Saat Mandi Wajib?

Berdasarkan penjelasan para ulama, tidak ada ketentuan yang mewajibkan wanita mengumpulkan rambut yang rontok atau dipotong untuk kemudian dimandikan bersama saat mandi wajib setelah haid.

Karena itu, memotong rambut ketika haid tidak menjadi larangan dalam Islam dan tidak memengaruhi keabsahan mandi wajib selama tata cara mandi dilakukan sesuai syariat.

Larangan bagi Wanita Saat Haid

Meski diperbolehkan memotong rambut, wanita yang sedang haid tetap memiliki beberapa larangan dalam ibadah.

Di antaranya tidak melaksanakan shalat, tidak berpuasa, tidak melakukan tawaf, serta tidak menyentuh Al-Qur'an sesuai ketentuan yang berlaku dalam fikih.

Hukum potong rambut saat haid dalam Islam pada dasarnya adalah boleh karena tidak terdapat dalil yang melarangnya secara khusus.

Hadis Rasulullah SAW maupun penjelasan para ulama menunjukkan bahwa wanita haid tidak diwajibkan mengumpulkan rambut yang rontok atau dipotong untuk disucikan saat mandi wajib.

Oleh karena itu, umat Islam diharapkan dapat membedakan antara ajaran syariat dengan mitos yang berkembang di masyarakat agar tidak keliru dalam memahami hukum agama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar