Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Akan Beri Sanksi Berat ke Travel Umrah Penelantar Jemaah

Kompas.com, 1 Agustus 2026, 08:12 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi jemaah dari berbagai bentuk penipuan dan penelantaran oleh oknum maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak bertanggung jawab.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan teguran keras sekaligus instruksi tegas terkait maraknya laporan travel umrah yang menelantarkan jemaah di Tanah Suci pada Jumat (31/7/2026) di Medan.

Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan banyaknya laporan mengenai travel umrah yang menelantarkan jemaah dengan berbagai argumentasi.

Baca juga: Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay

"Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jemaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Mekkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas," ujar Wamenhaj saat hadir dalam agenda Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan.

Sanksi Tegas dan Proses Hukum

Menanggapi maraknya pelanggaran tersebut, Wamenhaj telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk melakukan pengawasan ketat serta mengambil langkah tegas tanpa toleransi.

Setiap travel yang terbukti menelantarkan jemaah, meskipun baru satu kali terjadi, akan langsung dijatuhi sanksi berat berupa penutupan izin operasional.

Selain sanksi administratif penutupan izin, Wamenhaj juga memastikan bahwa seluruh oknum travel, KBIHU, maupun pihak yang terlibat dalam praktik penipuan seperti jual beli layanan badal dan dam palsu yang telah merugikan jemaah hingga miliaran rupiah akan diseret ke jalur hukum untuk diproses secara pidana.

Penindakan hukum pidana ini dinilai krusial guna memberikan efek jera sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari oknum-oknum yang merusak nama baik para ustaz dan kiai yang tulus berdakwah.

Komitmen Perlindungan Jemaah

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kemenhaj yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat.

Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan jemaah yang niat utamanya adalah untuk menyempurnakan ibadahnya justru dimanfaatkan dan dijadikan komoditas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama," tegas Wamenhaj.

Baca juga: Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027

Imbauan kepada Masyarakat

Wamenhaj mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel umrah.

Masyarakat diminta untuk selalu memilih penyedia jasa travel yang sudah terdaftar resmi dan memiliki kepastian keberangkatan serta layanan guna menghindari praktik penipuan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Tokoh Lintas Agama Pimpin Doa di Monas, Zikir Kebangsaan Gaungkan Persatuan Indonesia
6 Tokoh Lintas Agama Pimpin Doa di Monas, Zikir Kebangsaan Gaungkan Persatuan Indonesia
Aktual
ASN Kristen dan Katolik Akan Tampil dalam Doa Kebangsaan di Monas
ASN Kristen dan Katolik Akan Tampil dalam Doa Kebangsaan di Monas
Aktual
Kalender Agustus 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Libur, Kalender Jawa, Bali, dan Hijriah
Kalender Agustus 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Libur, Kalender Jawa, Bali, dan Hijriah
Aktual
Doa Awal Agustus agar Bulan Penuh Berkah, Ini Amalan yang Dianjurkan
Doa Awal Agustus agar Bulan Penuh Berkah, Ini Amalan yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Hubbul Wathan Minal Iman, Benarkah Hadis? Ini Makna dan Penjelasan Ulama
Hubbul Wathan Minal Iman, Benarkah Hadis? Ini Makna dan Penjelasan Ulama
Aktual
Kemenhaj Akan Beri Sanksi Berat ke Travel Umrah Penelantar Jemaah
Kemenhaj Akan Beri Sanksi Berat ke Travel Umrah Penelantar Jemaah
Aktual
16 Safar 1448 H Jatuh pada 1 Agustus 2026, Adakah Amalan Khusus dalam Islam?
16 Safar 1448 H Jatuh pada 1 Agustus 2026, Adakah Amalan Khusus dalam Islam?
Aktual
Makna Uban dalam Islam, Bukan Sekadar Tanda Penuaan tetapi Cahaya bagi Orang Beriman
Makna Uban dalam Islam, Bukan Sekadar Tanda Penuaan tetapi Cahaya bagi Orang Beriman
Aktual
Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Aktual
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Aktual
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Aktual
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Aktual
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar