Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UIN Bandung: Keluarga Benteng Pertama Cegah Anak Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal

Kompas.com, 6 Agustus 2026, 10:15 WIB
Reni Susanti

Editor


BANDUNG, KOMPAS.com – 

Karena itu, penguatan literasi keuangan sejak di lingkungan keluarga dinilai menjadi langkah penting untuk menghadapi maraknya kejahatan finansial digital.

Kepala Galeri Investasi Syariah (GIS) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Gina Sakinah mengatakan, orangtua memiliki peran strategis dalam membentuk kebiasaan mengelola keuangan sekaligus membekali anak agar mampu mengenali risiko di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.

Baca juga: Judol dan Pinjol: Kombinasi Berbahaya yang Menghancurkan Hidup

"Di era digital saat ini, praktik judi online dan pinjaman online ilegal berkembang semakin masif dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda. Sebagai orang tua, kita tidak boleh lengah karena dampaknya bukan hanya pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi keharmonisan rumah tangga, kesehatan mental, hingga masa depan pendidikan anak-anak," ujar Gina dikutip dari laman uinsgd.ac.id, Kamis (6/8/2026).

Penyebab Masyarakat Gampang Tergiur Judol dan Pinjol

Menurut Gina, rendahnya literasi keuangan membuat masyarakat lebih mudah tergiur janji keuntungan instan maupun tawaran pinjaman yang justru berujung pada persoalan finansial.

"Karena itu, keluarga harus dibekali dengan literasi keuangan yang baik agar mampu mengambil keputusan finansial secara bijak. Salah satu langkah nyata yang dapat dilakukan adalah mengenal dan memanfaatkan instrumen investasi syariah sebagai sarana membangun kesejahteraan keluarga secara halal, aman, dan berkelanjutan," katanya.

Edukasi tersebut diberikan melalui Sekolah Pasar Modal Syariah bertajuk "Keluarga Cerdas, Keluarga Bebas Cemas: Kiat Keluarga Melawan Judol dan Pinjol dengan Investasi Syariah" yang diselenggarakan GIS UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kelurahan Padasuka.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai bahaya judi online dan pinjol ilegal, pengelolaan keuangan rumah tangga, serta pengenalan investasi syariah sebagai alternatif instrumen keuangan yang legal, produktif, dan sesuai prinsip syariah.

Selain itu, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai perlindungan konsumen jasa keuangan, mekanisme investasi yang aman, hingga cara mengenali berbagai bentuk penipuan dan investasi ilegal dari narasumber Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Dudang Gojali mengatakan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab memperluas literasi ekonomi syariah agar masyarakat mampu mengambil keputusan keuangan yang sehat.

Peserta juga memanfaatkan sesi diskusi untuk berkonsultasi mengenai persoalan keuangan yang mereka hadapi sehari-hari, mulai dari mengenali ciri investasi ilegal, menghindari jebakan pinjol ilegal, hingga langkah awal berinvestasi di pasar modal syariah dengan modal yang relatif terjangkau.

Menurut Gina, kemampuan mengelola keuangan keluarga tidak hanya berfungsi menjaga kondisi ekonomi rumah tangga, tetapi juga menjadi perlindungan awal dari berbagai bentuk kejahatan finansial digital yang semakin berkembang.

"Kami berharap semakin banyak keluarga yang memiliki pemahaman keuangan yang baik, terbebas dari praktik keuangan ilegal, serta mampu membangun masa depan ekonomi yang lebih sejahtera melalui investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," ujarnya.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang.

Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 orang.

Sebaran pemain antara usia antara 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13 persen atau 520.000 orang.

Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang.

PPATK juga mencatat, 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023.

Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar