Editor
JAKARTA, KOMPAS.com – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap bulan Agustus selalu identik dengan semarak perlombaan. Mulai dari panjat pinang, balap karung, tarik tambang, hingga aneka permainan tradisional.
Bagi umat Islam, kemeriahan tersebut dapat menjadi bagian dari aktivitas sosial yang positif. Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan syariat yang perlu diperhatikan, terutama ketika perlombaan melibatkan uang pendaftaran dan hadiah.
Dikutip dari laman MUI, hal ini penting dipahami agar perlombaan tetap berlangsung meriah tanpa terjerumus ke dalam praktik judi (maysir).
Baca juga: Contoh Pidato Islami Upacara 17 Agustus 2026: Kemerdekaan Adalah Amanah
Pada dasarnya, perlombaan merupakan bagian dari aktivitas muamalah yang diperbolehkan dalam Islam.
Sekalipun disertai hadiah, hukum asalnya tetap mubah (boleh) selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.
Bahkan, perlombaan yang bertujuan melatih keterampilan dan ketangkasan untuk kepentingan bela negara atau nilai positif lainnya dapat bernilai sunnah.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i dijelaskan:
المُسَابَقَةُ سُنَّةٌ مَوْرُوثَةٌ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَمَلٌ مَشْرُوعٌ، هَذَا إِذَا قُصِدَ بِالْمُسَابَقَةِ التَّأَهُّبُ لِلْجِهَادِ وَإِعْدَادُ القُوَّةِ لَهُ... أَمَّا إِذَا لَمْ يُقْصَدْ بِهَا هَذَا وَلَا ذَاكَ فَهِيَ مُبَاحَةٌ، وَلِأَنَّهَا مِنَ الرِّيَاضِيَّاتِ المُفِيدَةِ لِلْجِسْمِ وَالمُقَوِّيَةِ لِلشَّكِيمَةِ
"Perlombaan merupakan sunnah yang diwariskan dari Rasulullah SAW dan termasuk perbuatan yang disyariatkan jika bertujuan untuk mempersiapkan diri menghadapi jihad serta menyiapkan kekuatan untuknya."
"Sementara bila perlombaan tidak dimaksudkan untuk tujuan itu maupun tujuan sejenisnya, maka hukumnya mubah. Sebab, perlombaan termasuk bentuk olahraga yang bermanfaat bagi tubuh serta dapat memperkuat keberanian dan keteguhan jiwa." (Al-Fiqh al-Manhaji 'Ala Mazhab al-Imam asy-Syafi'i [Damaskus: Dar al-Qalam], vol. 8, hlm. 156).
Baca juga: Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Namun demikian, persoalan hukum muncul tatkala perlombaan disertai hadiah yang bersumber dari harta tertentu.
Dalam hal ini, kejelasan sumber dana dan uang pendaftaran menjadi salah satu faktor kunci untuk menentukan apakah hadiah tersebut halal atau mengandung unsur perjudian.
Melihat penjelasan di atas, panitia dapat menggunakan beberapa skema agar perlombaan Agustusan tetap dapat menyediakan hadiah tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan.
Berikut beberapa solusi di antaranya:
Pertama, sumber hadiah dapat dipisahkan dari uang peserta. Hadiah sebaiknya berasal dari pihak ketiga yang tidak ikut berlomba, seperti pemerintah desa, sponsor, donatur, maupun sumbangan masyarakat.
Dengan skema ini, para peserta tidak mempertaruhkan hartanya guna memperebutkan harta peserta lain.
Kedua, panitia tetap diperbolehkan menarik biaya pendaftaran jika dana tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan operasional penyelenggaraan perlombaan, bukan dikumpulkan buat dijadikan hadiah.
Uang itu dapat digunakan untuk membeli perlengkapan lomba, menyewa tempat, menyediakan konsumsi, membayar honor wasit atau petugas, serta berbagai kebutuhan teknis lainnya.
Artinya, sudah semestinya terdapat pemisahan yang jelas antara dana operasional dan dana hadiah.
Misalnya, uang pendaftaran peserta masuk ke pos biaya penyelenggaraan, sedangkan hadiah berasal dari sponsor atau donatur.
Dengan mekanisme semacam ini, peserta sejatinya membayar manfaat atau biaya penyelenggaraan yang diterimanya, bukan mempertaruhkan uang untuk memperoleh hadiah.
Ketiga, panitia dapat memperoleh dana melalui transaksi lain yang sah, seperti menjual suvenir atau produk tertentu kepada peserta maupun masyarakat dengan harga yang wajar.
Usai transaksi jual beli berlangsung secara sah, hasil penjualan menjadi hak panitia dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, termasuk menyediakan hadiah bagi pemenang.
Keempat, terdapat pula skema muhallil sebagaimana diterangkan dalam sejumlah literatur fiqih. Dalam praktiknya, tidak seluruh peserta diwajibkan membayar iuran.
Salah seorang atau sebagian peserta dapat dibebaskan dari pembayaran, namun tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bertanding dan memperoleh hadiah.
Namun demikian, di sini harus diperhatikan, bahwa peserta yang dibebaskan tersebut harus benar-benar menjadi peserta kompetitif yang memiliki peluang menang, bukan hanya dicantumkan secara formal untuk “mengakali” ketentuan syariat.
Skema muhallil ini merupakan pendapat mayoritas fuqoha yang bisa menjadi alternatif, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Yang jelas, ketentuan ini penting dipahami, terutama oleh panitia penyelenggara. Sebab dengan pengelolaan dana yang tepat, perlombaan Agustusan tetap dapat berlangsung meriah dan menghadirkan hadiah bagi para pemenang tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang