Editor
KOMPAS.com - Pembahasan mengenai kewajiban istri menaati suami kembali menjadi perhatian, termasuk ketika penghasilan suami berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Dalam perspektif keluarga sakinah, besaran gaji bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan kewajiban suami maupun ketaatan istri.
Baca juga: Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Jika merujuk pada Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 08/2010-2015/Syawal 1436 H/Agustus 2015, persoalan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan besar kecilnya penghasilan suami.
Buku yang merupakan bagian dari keputusan Munas Tarjih XXVIII itu menjelaskan bahwa gaji suami di bawah UMR tidak otomatis menggugurkan kewajiban istri untuk menaati suaminya.
Baca juga: Peran Ayah Selain Mencari Nafkah Dalam Keluarga Menurut Islam
Sebaliknya, ketaatan istri juga bukan kewajiban mutlak untuk mengikuti seluruh kehendak suami tanpa mempertimbangkan kebenaran, kebaikan, serta hak-hak istri.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah sejak awal menempatkan keluarga sebagai ruang relasi yang dibangun berdasarkan kesetaraan nilai kemanusiaan.
Pemenuhan hak dan kewajiban suami-istri semestinya melahirkan hubungan yang nyaman, komunikasi yang setara, saling pengertian, penghargaan, dan penghormatan dengan landasan takwa serta rahmah.
Dengan demikian, keluarga sakinah tidak dibangun melalui relasi antara penguasa dan bawahan, melainkan melalui pasangan yang saling memenuhi hak dan kewajibannya.
Dalam konteks ini, besaran gaji suami perlu ditempatkan secara proporsional. Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menegaskan bahwa suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan memperlakukannya dengan mu‘āsyarah bil-ma‘rūf.
Kewajiban memberikan nafkah tersebut menjadi salah satu tanggung jawab utama suami dalam kehidupan rumah tangga.
Allah berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. an-Nisā’ [4]: 19).
Dalam penjelasan Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, mu‘āsyarah bil-ma‘rūf mencakup penghargaan dan penghormatan kepada istri, perlakuan yang baik, peningkatan taraf hidup dalam bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan, menjaga nama baik, serta memenuhi kebutuhan biologis.
Karena itu, pertanyaan utama dalam menilai tanggung jawab suami bukan semata-mata “berapa gaji suami?”. Hal yang lebih penting adalah apakah suami telah menjalankan kewajibannya secara ma‘rūf sesuai kemampuan yang dimilikinya.
Islam tidak menjadikan nominal UMR sebagai satu-satunya ukuran kesalehan atau tanggung jawab seorang suami.
Penghasilan besar tidak selalu menjamin keluarga terbebas dari kekerasan dan ketidakpedulian, sementara penghasilan sederhana tidak otomatis menunjukkan suami mengabaikan keluarganya.
Seorang suami dengan penghasilan terbatas tetap dapat menjalankan tanggung jawabnya apabila ia bekerja dengan sungguh-sungguh, mencari nafkah yang halal, berusaha memenuhi kebutuhan keluarga, serta memperlakukan istri dan keluarganya dengan baik.
Prinsip kemampuan dalam memberikan nafkah juga ditegaskan dalam Al-Qur'an:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا
Artinya: “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya.” (Q.S. ath-Thalāq [65]: 7).
Ayat tersebut penting agar pembahasan nafkah tidak berubah menjadi persoalan nominal semata. Kewajiban memberikan nafkah tetap ada, tetapi pelaksanaannya mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami.
Dengan demikian, suami yang berpenghasilan di bawah UMR tidak otomatis dapat disebut mengabaikan kewajiban nafkah apabila penghasilan tersebut memang mencerminkan kemampuan riilnya dan ia telah berusaha sungguh-sungguh memenuhi kebutuhan keluarga.
Persoalan yang perlu dibedakan adalah kondisi penghasilan yang rendah dengan sikap tidak bertanggung jawab.
Suami yang memiliki pendapatan terbatas tetapi bekerja keras, mencari rezeki halal, terbuka mengenai kondisi keuangannya, dan mengajak istri bermusyawarah berbeda dengan suami yang sebenarnya mampu bekerja tetapi sengaja bermalas-malasan.
Hal yang sama berlaku apabila suami memilih menghamburkan uang untuk kepentingan pribadi atau membiarkan kebutuhan keluarga terbengkalai. Dalam kondisi seperti itu, persoalannya bukan sekadar nominal penghasilan.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah juga mengingatkan bahwa setelah menikah, pasangan harus menjaga diri dari perbuatan haram, terutama dalam mencari nafkah.
Buku tersebut menegaskan bahwa kehidupan rumah tangga memiliki pasang surut dan suami-istri perlu berjuang bersama-sama menghadapinya.
Konsep “berjuang bersama-sama” menunjukkan bahwa keluarga sakinah tidak dibangun dengan anggapan bahwa suami hanya bertugas mencari uang sementara istri sekadar menerima.
Rumah tangga merupakan kehidupan bersama yang membutuhkan tanggung jawab, komunikasi, dan kerja sama kedua pihak.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menyebutkan bahwa secara garis besar kewajiban istri kepada suami meliputi menaati suami dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan, menghormati suami, bersikap baik dan santun, menjaga nafkah serta harta yang diberikan suami, serta mengingatkan dan mendialogkan secara ma‘rūf ketika suami lalai menjalankan kewajibannya.
Frasa “dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan” menjadi bagian penting dalam memahami konsep ketaatan.
Artinya, ketaatan istri dalam rumah tangga bukan ketaatan tanpa batas karena ukurannya tetap berkaitan dengan kebenaran dan kebaikan.
Ketika suami melakukan kelalaian, istri juga tidak diarahkan untuk diam atau menanggung persoalan seorang diri. Istri dapat mengingatkan suami dan mendialogkan kelalaiannya dengan cara yang ma‘rūf.
Prinsip tersebut sejalan dengan hadis Nabi Muhammad:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Artinya: “Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma‘ruf.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu, penghasilan suami yang berada di bawah UMR tidak dapat menjadi alasan otomatis bagi istri untuk mengatakan, “Karena penghasilanmu kecil, aku tidak perlu taat kepadamu.”
Sebaliknya, suami juga tidak dapat menggunakan statusnya sebagai kepala keluarga untuk menuntut istri selalu menurut tanpa mempertimbangkan kebenaran dan kebaikan.
Kedua sikap tersebut sama-sama menyederhanakan ajaran Islam. Al-Qur'an justru menggambarkan hubungan suami-istri melalui metafora yang menempatkan keduanya sebagai pasangan yang saling melindungi dan melengkapi:
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
Artinya: “Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 187).
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menggunakan ayat tersebut untuk menjelaskan bahwa suami dan istri saling menutupi serta melengkapi. Hak dan kewajiban keduanya juga perlu dipahami dalam kerangka keseimbangan.
Jika suami hanya memperoleh penghasilan di bawah UMR tetapi telah bekerja dengan sungguh-sungguh, mencari nafkah halal, memenuhi kebutuhan keluarga sesuai kemampuannya, memperlakukan istri dengan baik, dan membuka ruang musyawarah, nominal gajinya tidak dapat dijadikan ukuran gugurnya kewibawaan atau haknya sebagai suami.
Sebaliknya, apabila suami menjadikan status sebagai kepala keluarga untuk menghindari tanggung jawab, mengabaikan nafkah meski mampu, melakukan kekerasan, atau memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran dan kebaikan, persoalannya bukan lagi mengenai UMR.
Persoalannya adalah pelanggaran terhadap prinsip mu‘āsyarah bil-ma‘rūf dalam kehidupan rumah tangga.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah juga memasukkan kewajiban suami untuk mendukung istri berkontribusi dalam pemenuhan nafkah, menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan keluarga, serta menghindari kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis.
Hal tersebut menunjukkan bahwa mencari nafkah dalam keluarga tidak harus dipahami sebagai persaingan antara suami dan istri.
Dalam kondisi tertentu, istri dapat berkontribusi secara ekonomi tanpa menghapus tanggung jawab suami terhadap nafkah dan tanpa menjadikan penghasilan istri sebagai alasan untuk merendahkan suami.
Kedewasaan rumah tangga diuji ketika pasangan menghadapi persoalan ekonomi. Dalam kondisi tersebut, suami dan istri tidak seharusnya sibuk mencari pihak yang paling bersalah, tetapi perlu terbuka mengenai pendapatan, kebutuhan, utang, prioritas, dan kemampuan masing-masing.
Suami-istri juga dituntun untuk tidak mencari-cari kesalahan pasangan serta belajar berlapang dada dan saling memaafkan.
Ada pula hadis Nabi yang patut direnungkan:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (H.R. at-Tirmidzi).
Dengan demikian, istri tetap wajib menaati suami yang bergaji di bawah UMR selama ketaatan tersebut berada dalam perkara yang benar dan baik.
Besaran penghasilan suami bukan ukuran tunggal dalam menentukan ketaatan istri, sementara suami tetap berkewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan dan menjalankan kehidupan rumah tangga secara ma‘rūf.
Ketika kondisi ekonomi sulit, suami dan istri perlu mengutamakan musyawarah, saling menguatkan, dan tetap menjaga hak serta kewajiban masing-masing.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT