Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT ke-81 RI, Ketua Bidang Fatwa MUI Ajak Masyarakat Jaga Moral dan Ketahanan Keluarga

Kompas.com, 17 Agustus 2026, 17:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Peringatan HUT ke-81 RI menjadi momentum bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengajak masyarakat memperkuat moral dan akhlak bangsa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai kemerdekaan perlu diisi dengan menjaga nilai agama, ketahanan keluarga, dan batas moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Waketum MUI: Kemerdekaan RI Harus Diisi dengan Karya Nyata dan Menjaga Ukhuwah Wathaniyah

MUI Ingatkan Batas Toleransi dan Kebebasan

Dilansir dari MUI Digital, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat agar memaknai kemerdekaan Indonesia dengan memperkuat akhlak serta menjaga batas-batas moral yang diajarkan agama.

Menurutnya, penghargaan terhadap kebinekaan dan perbedaan tetap perlu disertai pemahaman mengenai batas toleransi dalam kehidupan bersama.

Baca juga: HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Perkuat Moral dan Ketahanan Keluarga

Ia menegaskan bahwa kebebasan tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan seluruh perilaku.

Dalam konteks tersebut, masyarakat perlu membedakan toleransi terhadap perbedaan dengan sikap permisif terhadap tindakan yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma.

"Kita perlu membedakan antara toleransi dengan permisivisme. Toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan tidak boleh menoleransi tindakan kemaksiatan dan membiarkannya, seperti halnya kasus penyimpangan seksual semacam LGBT," kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta inil, di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah itu menambahkan bahwa Islam memiliki ketentuan yang tegas mengenai tata cara hubungan seksual dan tatanan keluarga.

Karena itu, prinsip kebebasan individu menurutnya tidak semestinya dijadikan alasan untuk membenarkan atau mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan syariat dan norma hukum.

Maqashid Asy-Syari'ah dan Perlindungan Generasi

Prof Niam menjelaskan bahwa dalam perspektif maqashid asy-syari'ah, hukum dan syariat bertujuan menjaga kemaslahatan utama manusia.

Dua di antaranya adalah menjaga keturunan (hifzh an-nasl) dan menjaga agama (hifzh ad-din).

Ia mengingatkan bahwa upaya memperjuangkan atau membiarkan perilaku yang dinilai merusak tatanan moral dapat membawa kemudaratan terhadap keutuhan generasi penerus bangsa.

Karena itu, perlindungan terhadap keluarga dan lingkungan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas generasi mendatang.

MUI Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Dalam momentum HUT ke-81 RI, Prof Niam mengajak masyarakat memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan dari berbagai ancaman moral.

Menurut dia, mengisi kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik dan peningkatan ekonomi, tetapi juga dengan menjaga akhlak serta ketakwaan masyarakat.

"NKRI akan kokoh jika masyarakatnya kuat, yakni kuat imannya, kuat ilmunya, dan kuat akhlaknya. Mari kita jaga keluarga, jaga lingkungan, dan jaga akhlak bangsa demi kemaslahatan bersama," kata Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini.

Peringatan HUT ke-81 RI menjadi kesempatan untuk memperkuat pembangunan bangsa yang tidak hanya berorientasi pada aspek material, tetapi juga kualitas moral masyarakat.

Ketahanan keluarga, pendidikan, dan penguatan akhlak dinilai menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi penerus.

Dengan masyarakat yang memiliki iman, ilmu, dan akhlak yang kuat, nilai-nilai persatuan dan kemaslahatan bangsa diharapkan semakin terjaga.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Memakai Parfum bagi Wanita, Benarkah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Agen Perlinsos: Cara Daftar, Syarat, dan Perannya dalam Pendataan Bansos
Aktual
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Gus Nabil Dorong Federasi Pencak Silat Hong Kong, Libatkan Warga Lokal
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Menag Nasaruddin Umar Jelaskan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Keislaman
Aktual
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Mana yang Didahulukan, Ilmu atau Adab? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
LPPOM MUI Perkuat Kolaborasi di Bengkulu Jelang Wajib Halal Oktober 2026
LPPOM MUI Perkuat Kolaborasi di Bengkulu Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Aktual
Tema dan Logo Hari Santri 2026 Versi Kemenag serta PBNU
Tema dan Logo Hari Santri 2026 Versi Kemenag serta PBNU
Aktual
Pangandarun 2026, Berlari untuk Kebugaran dan Semangat Beribadah
Pangandarun 2026, Berlari untuk Kebugaran dan Semangat Beribadah
Aktual
PBNU Luncurkan Tema dan Logo Hari Santri 2026, Tekankan Tradisi dan Keutuhan Negeri
PBNU Luncurkan Tema dan Logo Hari Santri 2026, Tekankan Tradisi dan Keutuhan Negeri
Aktual
Kisah Abu Umamah Al-Bahili, Sahabat Nabi yang Gemar Bersedekah
Kisah Abu Umamah Al-Bahili, Sahabat Nabi yang Gemar Bersedekah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar